Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENCABUTAN izin 28 perusahaan membuka peluang bagi pemulihan lingkungan pascabencana Aceh dan Sumatra. Fungsi ekologis hulu–hilir yang selama ini rusak segera disehatkan kembali dan rakyat mendapatkan hak untuk tinggal tanpa terus dibayangi risiko bencana.
Kita amat mengapresiasi langkah pemerintah tersebut. Pengelola negara membuktikan diri hadir dengan menindak korporasi dan konglomerasi yang telah melanggar serta mengakibatkan berkurangnya daya tampung dan daya dukung lingkungan di Pulau Sumatra.
Dari 28 perusahaan yang dicabut izinnya, 22 di antaranya merupakan pemegang perizinan berusaha pemanfaatan hutan (PBPH) hutan alam dan hutan tanaman. Enam perusahaan lain bergerak di sektor perkebunan dan pertambangan.
Publik di saat yang sama juga menginginkan langkah tegas yang dimotori Presiden Prabowo Subianto bukan sandiwara belaka. Jangan tampil bak pahlawan seolah memberi harapan, tetapi di panggung belakang malah memberikan kesempatan bagi pelanggar untuk bersalin rupa.
Sekali lagi, keberanian pemerintahan Prabowo Subianto harus benar-benar nyata, jangan sekadar ajang basa-basi. Kita tidak ingin penghentian operasi 28 perusahaan itu untuk membuat publik terlena.
Sudah terlalu besar kerugian akibat bencana mahadahsyat di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat itu. Estimasi kerugian ekonomi Rp68,8 triliun dengan kerusakan parah pada 3.500 bangunan, hancurnya 271 jembatan, serta rusaknya 282 fasilitas pendidikan.
Khusus untuk Sumatra Barat, total kerugian dan kerusakan akibat banjir bandang dan tanah longsor mencapai Rp33,5 triliun. Di Sumatra Utara, kerugian diperkirakan sebesar Rp17,4 triliun dan dibutuhkan dana pemulihan senilai Rp69,47 triliun.
Adapun jumlah korban tewas akibat bencana Sumatra dan Aceh 1.199 orang. Bahkan 114 ribu orang masih hidup menderita di tenda-tenda pengungsian. Penderitaan mereka membuka pertanyaan keras, siapa yang menikmati keuntungan dan siapa yang menanggung risikonya?
Ketika pencabutan izin 28 perusahaan itu hanya ajang basa-basi, itu sama saja kita menodai ingatan atas para korban yang meninggal dalam bencana dan mereka yang tengah berjuang hidup di tempat pengungsian. Kebijakan basa-basi adalah bentuk pengkhianatan paling sunyi.
Publik memang pantas dan berhak untuk apriori bahkan khawatir. Selain karena contoh kasus sebelumnya, ternyata sudah ada lima perusahaan yang sebelumnya pernah dihentikan izinnya tapi kemudian dianulir lagi.
Menurut data LBH-YLBHI, setidaknya ada lima perusahaan, yaitu PT Rimba Timur Sentosa, PT Rimba Wawasan Permai, PT Aceh Nusa Indrapuri, PT Barumun Raya Padang Langkat, dan PT Multi Sibolga Timber, yang izin konsesi kawasan hutannya pernah dicabut pada 5 Januari 2022.
Secara logika, sesuatu yang sudah mati seharusnya tidak bisa dibunuh untuk kedua kalinya. Ini menunjukkan adanya celah penegakan hukum yang membuat sanksi administratif tidak otomatis menghentikan aktivitas fisik di lapangan.
Publik ingin pemerintah tegas dalam mengelola alam. Kita sepakat bahwa perusahaan berhak untung karena hal itu bisa menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Akan tetapi, apa artinya semua itu jika keselamatan manusia terancam dan kelestarian alam hancur?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved