Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KABAR yang dinanti-nanti dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan 2024 akhirnya datang juga. KPK menersangkakan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus yang disebut merugikan negara hingga Rp1 triliun tersebut.
Penetapan Yaqut sebagai tersangka tidak mengejutkan. Menteri Agama di era Presiden Joko Widodo tersebut sudah tiga kali diperiksa oleh KPK. Pihak imigrasi juga telah memberlakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Yaqut atas permintaan KPK.
Meski penetapan tersangka itu sudah bisa ditebak, kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji menghentak sekaligus mengoyak integritas bangsa. Institusi dan pucuk pimpinannya yang seharusnya menjadi garda terdepan moralitas justru kembali terjerembap dalam syahwat materi.
Ironi 'jalur langit' yang diperdagangkan secara profan ini membuktikan bahwa virus korupsi tidak mengenal batas pagar moralitas yang dibina institusi keagamaan.
Sejarah mencatat, kasus korupsi di lingkup keagamaan bukanlah barang baru. Publik perlu kita ingatkan tentang Said Agil Husin Al Munawar terjerat kasus Dana Abadi Umat (DAU), lalu Suryadharma Ali yang tersandung kasus korupsi penyelenggaraan haji 2012-2013. Ketika itu mereka menjabat menteri agama.
Korupsi kuota tambahan haji 2024 adalah bentuk nyata pengkhianatan terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah yang telah diperbarui dengan UU No 14 Tahun 2025.
Undang-undang itu tegas mengamanatkan bahwa penyelenggaraan haji harus berasaskan keadilan, profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Ketika kuota yang merupakan hak umat yang telah mengantre puluhan tahun diduga dimanipulasi untuk keuntungan pribadi atau kelompok, pelaku tidak hanya melanggar hukum negara, tetapi juga melanggar hak asasi spiritual rakyat.
Konstitusi kita, UUD 1945 Pasal 29 ayat (2), menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu. Dalam konteks haji, negara wajib hadir memfasilitasi pelaksanaan ibadah tersebut dengan bersih dan transparan.
Korupsi dalam penyelenggaraan haji adalah bentuk sabotase terhadap kewajiban konstitusional tersebut. Bagaimana mungkin integritas yang menunjukkan moralitas bangsa dapat terjaga jika prosesi ibadah menuju Tanah Suci justru dikotori oleh praktik-praktik lancung oleh penyelenggara di dalam negeri?
Kita mengapresiasi langkah KPK yang akhirnya berani menetapkan tersangka. Namun, mengumumkan seorang mantan menteri sebagai tersangka hanya langkah awal.
Korupsi kuota haji, secara teknis dan birokratis, tentu ditunjang oleh ekosistem yang memungkinkan hal itu terjadi. Dalam beberapa kesempatan, KPK telah mengungkapkan aliran uang rasuah sampai ke biro-biro perjalanan haji yang mendapatkan keuntungan dari kuota tambahan haji khusus. Muncul pula spekulasi mengenai pihak yang memberi perintah kepada Yaqut.
Pengusutan mesti dilakukan secara tuntas dan transparan demi memberikan rasa keadilan bagi jutaan calon jemaah haji yang dirugikan.
Kementerian Haji dan Umrah, yang kini menjadi pengampu penyelenggaraan haji, kita ingatkan untuk menjunjung tinggi asas-asas yang diamanatkan undang-undang.
Integritas bangsa terlalu mahal untuk ditukar dengan recehan kuota tambahan haji. Kasus ini adalah ujian nyali bagi KPK, apakah hukum hanya sanggup menyentuh sang eksekutor, atau berani menyeret sang sutradara? Jangan biarkan wajah agama terus-menerus menjadi topeng bagi para pemuja materi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved