Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LANGKAH hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta yang memerintahkan pengusiran pihak-pihak yang tidak berkompeten dari ruang sidang perkara mantan Mendikbud-Dikti Nadiem Makarim, Senin (5/1) lalu, patut diapresiasi. Kehadiran anggota TNI yang melakukan penjagaan terhadap jaksa di dalam ruang sidang bukan hanya tidak relevan, melainkan juga menyalahi prinsip dan aturan dalam sistem peradilan pidana.
Dengan berseragam militer lengkap, ketiga alat pertahanan negara itu berdiri di muka hakim untuk menjaga keamanan para jaksa yang ada di ruang sidang itu. Dalih jaksa dan TNI, hal itu mengacu pada Perpres No 66/2025 tentang Perlindungan Negara terhadap Jaksa dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Kejaksaan RI. Kejaksaan-TNI bahkan sudah punya nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) yang salah satu poinnya penugasan prajurit TNI di lingkungan kejaksaan.
Meski berdalih memberikan rasa aman kepada jaksa, kehadiran tiga personel TNI itu justru membawa vibes intimidasi bagi masyarakat sipil di ruang sidang tersebut. Sebagai negara hukum, bukan negara kekuasaan, para penyelenggara negara mestinya sudah paham bahwa ruang pengadilan ialah wilayah yudikatif yang merdeka dan harus bebas dari intimidasi.
Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5/2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan sebagaimana diubah dengan Perma No 6/2020 sudah ditegaskan bahwa pengamanan persidangan pada prinsipnya dilaksanakan oleh satuan pengamanan pengadilan internal yang telah tesertifikasi. Pelibatan kepolisian dan/atau TNI hanya dimungkinkan secara eksepsional, yakni dalam perkara yang menarik perhatian luas masyarakat dan/atau perkara terorisme serta harus melalui mekanisme penunjukan resmi.
Karena itu, kehadiran ketiga personel militer negara di ruang sidang itu jelas jauh dari peraturan MA tersebut. Sekali lagi, pengadilan ialah ruang hukum yang harus steril dari segala bentuk intervensi, tekanan, atau simbol kekuasaan di luar mekanisme yang sah. Hakim, sebagai pemimpin sidang, memiliki kewenangan penuh untuk memastikan persidangan berlangsung tertib, independen, dan bermartabat.
Karena itu, tindakan tegas hakim tersebut merupakan cerminan sikap profesional dalam menegakkan muruah persidangan. Penjagaan jaksa oleh aparat militer di lingkungan pengadilan tipikor tidak dapat dibenarkan. TNI bukanlah institusi yang memiliki mandat untuk mengamankan penegak hukum dalam proses peradilan.
Fungsi tersebut berada pada aparat penegak hukum sipil sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kehadiran militer di ruang sidang justru berpotensi menimbulkan kesan intimidatif dan mengaburkan batas antara ranah sipil dan militer.
Tugas utama TNI ialah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah, serta melindungi bangsa dari ancaman eksternal. Menarik TNI ke dalam proses peradilan sipil, terlebih tanpa dasar hukum yang jelas, merupakan kemunduran dalam reformasi sektor keamanan dan supremasi sipil yang selama ini diperjuangkan.
Karena itu, keputusan hakim tipikor tersebut harus dilihat sebagai pengingat penting bagi semua pihak agar menghormati batas kewenangan masing-masing. Penegakan hukum yang adil hanya dapat terwujud jika pengadilan berdiri independen, bebas dari campur tangan kekuatan apa pun, termasuk kekuatan bersenjata negara.
Menjaga wibawa pengadilan berarti menjaga kepercayaan publik terhadap hukum. Dalam konteks itulah, ketegasan hakim patut diberi dukungan penuh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved