Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENEGAKAN hukum dan pemenuhan keadilan merupakan syarat utama dalam negara demokrasi. Tanpa pembenahan serius di sektor hukum, pembangunan apa pun yang dilakukan di dalam sebuah negara demokrasi pasti akan bertopang pada fondasi yang rapuh.
Sepanjang 2025, penegak hukum memang terlihat rajin dalam mengungkap perkara. Jika kita melihat data, tahun 2025 menyuguhkan sebuah kontradiksi yang getir. Dalam konteks pemberantasan korupsi, 2025 seharusnya menjadi momentum pembuktian pemerintahan baru. Apalagi, berulang kali gaung pemberantasan korupsi lantang disuarakan, baik oleh institusi penegak hukum maupun pucuk pimpinan di negeri ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memang telah melakukan 11 kali operasi tangkap tangan (OTT), menjerat 118 tersangka, dengan kerugian negara yang dipulihkan senilai Rp1,53 triliun. Namun, statistik itu seperti menyuguhkan sebuah ilusi produktivitas.
Dalam praktiknya, pemberantasan korupsi masih kerap tersendat oleh tarik-menarik kepentingan, intervensi politik, dan lemahnya keberanian untuk menyentuh aktor-aktor kunci di balik layar.
Ada kesan KPK melakukan penindakan yang selektif, bahwa korupsi diberantas bukan lantaran faktor keadilan, melainkan karena siapa pelakunya. Penerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) terhadap Aswad Sulaiman, mantan Bupati Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, menjadi penanda yang sulit dibantah.
Melalui SP3 yang diterbitkan pada Desember 2025, KPK menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi izin pertambangan yang telah menetapkan Aswad sebagai tersangka sejak 2017.
Belum lagi sikap KPK yang hingga kini tak kunjung memanggil dan memeriksa Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution dalam perkara korupsi pembangunan jalan di Sumatra Utara, menjadi sinyal bahwa lembaga antirasuah itu dicurigai telah ‘masuk angin’.
Realitas ini meneguhkan bahwa rakyat masih dipertontonkan pertunjukan ironi yang menyakitkan hati nurani publik, ketika 'orang besar' dengan perlindungan kekuasaan tidak sepenuhnya bisa disentuh oleh hukum.
Sorotan publik terhadap penegak hukum pun kian keras. Hingga kini, penegak hukum ditengarai masih belum bisa lepas sepenuhnya dari kekuasaan. Sejumlah aksi yang bersifat represif serta upaya-upaya pengerdilan demokrasi melalui pengekangan kebebasan berekspresi, misalnya, masih menjadi warna yang tak bisa dihilangkan dari perjalanan penegakan keadilan di sepanjang 2025.
Tidak bisa dimungkiri, ada proses penegakan hukum yang menunjukkan performa membaik di tahun ini. Namun, penangkapan sejumlah jaksa di daerah terkait dengan pengurusan kasus hukum jelas menjadi luka yang masih menganga di tubuh penegak hukum.
Tidak hanya di tingkat penyidikan, upaya pemberantasan korupsi juga masih terlihat lemah dalam ranah peradilan. Kajian Indonesia Corruption Watch (ICW) mengungkapkan bahwa rata-rata pidana penjara yang dijatuhkan hanya 3 tahun 3 bulan dengan rata-rata denda Rp180 juta.
Vonis itu jelas mengkhawatirkan. Pasalnya, korupsi bukan lagi sekadar kejahatan finansial, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak rakyat atas pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan.
Karena itulah, reformasi hukum tidak cukup hanya selesai dalam tataran pembaruan regulasi. Reformasi sejati adalah reformasi moral aparat penegak hukum. Artinya, meskipun KUHP dan KUHAP telah diperbarui, penegakan hukum tetap timpang jika dieksekusi oleh tangan-tangan yang kotor dan integritas yang rapuh.
Penegakan hukum yang adil bukan soal pencitraan, melainkan konsistensi. Pemberantasan korupsi bukan soal jumlah kasus, melainkan keberanian menyentuh akar masalah. Independensi peradilan bukan slogan, melainkan praktik sehari-hari yang dijaga dengan disiplin dan keberanian.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved