Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BELAKANGAN ini, publik disuguhi pemandangan yang tidak biasa dari aparat penegak hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri, hingga Kejaksaan Agung (Kejagung) tampak berlomba memamerkan tumpukan uang tunai hasil sitaan dalam berbagai konferensi pers. Alih-alih menumbuhkan kepercayaan, praktik ini justru berpotensi memunculkan kesan pencitraan yang berlebihan.
Teranyar, Kejagung memamerkan uang sitaan senilai Rp6,6 triliun dalam konferensi pers pada Rabu (24/12). Uang pecahan Rp100.000 itu ditata sedemikian rupa hingga memenuhi lobi Gedung JAM-Pidsus. Fulus tersebut berasal dari hasil penindakan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) serta perkara ekspor CPO dan gula, yang terdiri atas penagihan denda administrasi Rp2,3 triliun, penyelamatan kerugian negara kasus CPO Rp3,7 triliun, dan perkara gula Rp565 miliar.
Kejagung memang menjadi institusi yang paling menonjol dalam praktik memamerkan uang sitaan berskala besar. Sebelumnya, lembaga ini juga menampilkan uang titipan Rp2 triliun dalam perkara korupsi ekspor CPO, yang disebut sebagai bagian dari total aset lebih dari Rp11,8 triliun yang diamankan.
Kepolisian pun tak ketinggalan. Pada 25 September 2025, Bareskrim Polri memamerkan uang sitaan Rp204 miliar dari kasus pembobolan rekening dormant BNI.
KPK, yang sebelumnya hanya menampilkan barang sitaan nontunai, mulai mengikuti pola serupa dengan memamerkan uang rampasan Rp300 miliar pada November lalu.
Kita tentu dapat berbaik sangka. Pemameran uang sitaan itu bisa dimaknai sebagai bentuk transparansi kepada publik. Menunjukkan barang bukti merupakan bagian dari proses hukum dan menjadi cara aparat penegak hukum memperlihatkan hasil konkret penindakan terhadap kejahatan yang merugikan negara. Dalam batas tertentu, langkah tersebut dapat dipahami.
Namun, ketika yang dipertontonkan ialah uang tunai dalam jumlah fantastis, persoalannya menjadi berbeda. ‘Pertunjukan’ semacam itu rawan bergeser menjadi ajang pamer dan pencitraan. Apalagi, jika dibandingkan dengan besarnya dana yang digarong koruptor, jumlah yang dipamerkan sebenarnya masih jauh dari memadai. Kerugian negara akibat korupsi diperkirakan mencapai sekitar Rp300 triliun. Angka triliunan rupiah yang ditampilkan di depan kamera dengan mudah kehilangan maknanya jika diletakkan dalam konteks tersebut.
Lebih jauh, pemameran uang sitaan berpotensi menutupi persoalan mendasar dalam kinerja penegakan hukum, yakni rendahnya tingkat pemulihan aset. Laporan Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa keberhasilan aparat dalam merampas kembali aset hasil korupsi, baru sekitar 4,8%. Artinya, masih terdapat jurang yang sangat lebar antara uang negara yang hilang dan yang bisa dikembalikan.
Dari sisi lain, praktik ini juga mengandung risiko. Membawa dan menampilkan uang tunai dalam jumlah sangat besar jelas berbahaya dari aspek keamanan dan pengelolaan barang bukti. Belum lagi dampak praktisnya terhadap sistem perbankan, yang harus menyiapkan uang tunai dalam skala triliunan rupiah. Itu sesuatu yang bahkan untuk nominal ratusan juta saja memerlukan pemberitahuan khusus jauh hari sebelumnya.
Penegak hukum seharusnya menghentikan praktik yang berkesan pamer. Mereka mesti lebih mengedepankan substansi. Transparansi tidak harus diwujudkan dengan menumpuk uang tunai di depan publik. Laporan kinerja yang jelas, data pemulihan aset yang akurat, serta konsistensi dalam menjerat pelaku korupsi hingga tuntas jauh lebih bermakna bagi masyarakat.
Transparansi memang penting, tetapi pencitraan berlebihan justru dapat menggerus kepercayaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved