Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KECELAKAAN maut menjelang musim liburan akhir tahun yang melibatkan bus PO Cahaya Trans menjadi peringatan keras buat pemerintah. Ini merupakan alarm keras bahwa standardisasi keselamatan tidak boleh berhenti pada regulasi tanpa efektivitas pengawasan di lapangan.
Peristiwa di Jalan Tol Simpang Susun Krapyak, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (22/12) dini hari itu mengakibatkan 16 orang tewas dan 17 lainnya harus dirawat akibat luka-luka.
Belakangan terungkap bahwa bus tersebut dalam kondisi tidak laik jalan. Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan bahkan mengakui bus PO Cahaya Trans itu tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun antarkota antarprovinsi (AKAP).
Hal itu tentu mengundang tanda tanya besar di benak masyarakat. Kenapa bus yang tidak terdaftar tetap saja beroperasi dan melintas di jalan tanpa terdeteksi? Apalagi hasil ramp check pada 9 Desember 2025 menyatakan bus sudah dilarang beroperasi.
Dengan dua kondisi tersebut di atas, tidak terdaftar dan tidak lolos ramp check, seharusnya sudah cukup bagi pihak terkait untuk melakukan pengandangan bus. Armada yang sudah dinyatakan tidak laik jangan pernah dibiarkan melenggang bebas untuk menjemput maut di jalanan.
Selain mengenai laik dan tidaknya bus untuk beroperasi, publik juga mendorong pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk menertibkan terminal bayangan dan serius mengawasi pul bus. Ini penting agar aktivitas pengangkutan penumpang tidak lagi berlangsung di luar pengawasan resmi.
Dengan demikian, celah pelanggaran dapat ditutup atau setidaknya ruang gerak bagi operator nakal untuk beroperasi di luar radar pengawasan dapat dipersempit. Harapannya, keselamatan pengguna angkutan umum benar-benar menjadi prioritas utama, bukan sekadar slogan.
Publik juga berharap pemangku kepentingan dapat memastikan operator bus mempekerjakan sopir yang layak. Baik dari sisi keterampilan mengemudi maupun dari sisi kondisi fisik dan mental, termasuk kepatuhan terhadap jam kerja dan standar keselamatan.
Mereka bukan sekadar sosok di balik kemudi, melainkan penjaga keselamatan puluhan nyawa dalam setiap perjalanan. Kelayakan mereka harus dipastikan, mulai dari keterampilan, pemahaman terhadap risiko di jalan, hingga kedisiplinan dalam mematuhi aturan keselamatan.
Kondisi fisik dan mental sopir tidak boleh diperlakukan sebagai urusan sekunder. Jam kerja yang manusiawi, pemeriksaan kesehatan yang berkala, serta pengawasan yang konsisten merupakan prasyarat mutlak agar kelelahan, tekanan, dan kelalaian tidak berubah menjadi petaka.
Aturannya ialah sopir bus dalam sehari hanya boleh mengemudikan bus paling lama 8 jam. Setelah 4 jam berkendara, sopir diharuskan beristirahat. Namun, apakah aturan ini sudah benar-benar diawasi dan ditegakkan?
Pemerintah, baik Kementerian Perhubungan maupun aparat kepolisian, harus transparan. Mekanisme apa yang telah disiapkan dan dijalankan untuk memastikan bahwa sopir yang mengendalikan kemudi benar-benar memenuhi standar keterampilan serta kelayakan fisik dan mental.
Kita tentu amat bersimpati terhadap para korban dan pihak keluarga. Lemahnya pengawasan di lapangan telah mengakibatkan nyawa anak bangsa melayang sia-sia. Namun, prihatin tidak cukup jika ia berhenti tanpa tindak lanjut yang nyata.
Pemerintah harus membuktikan komitmennya melalui tindak lanjut yang sistematis, mulai dari audit total operator bus hingga integrasi pengawasan berbasis teknologi. Sanksi pidana bagi pemilik PO bus karena mengoperasikan kendaraan ilegal juga harus dijatuhkan.
Jangan biarkan sistem transportasi liburan kita selalu berhadapan dengan persoalan yang terus berulang dan terkesan meremehkan keselamatan. Negeri ini harus belajar menghargai nyawa, jangan biarkan anak bangsa tewas akibat kelalaian yang seharusnya bisa dicegah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved