Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI penghujung 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memberi kejutan. Operasi tangkap tangan (OTT) menjerat tiga jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri (Kejari) Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan. Fakta itu sekaligus menjadi tamparan keras bagi wajah penegakan hukum di negeri ini.
Kejaksaan Agung patut diapresiasi karena tak sekadar menyatakan dukungan, tapi juga menyerahkan Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Hulu Sungai Utara, Tri Taruna Fariadi, kepada KPK setelah yang bersangkutan sempat melarikan diri saat OTT pada 18 Desember lalu. Sikap kooperatif itu penting sebagai pesan bahwa institusi tidak boleh melindungi pelanggar hukum di tubuhnya sendiri.
Namun, di balik langkah tegas tersebut, publik kembali dihadapkan pada ironi yang menyesakkan. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng keadilan justru bermetamorfosis menjadi aparat pelanggar hukum. Mereka yang diberi mandat menegakkan hukum malah menjadi aktor utama dalam praktik korupsi yang mencederai rasa keadilan.
Korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum sejatinya bukan sekadar tindak pidana biasa. Ia merupakan kejahatan berlapis. Selain merugikan keuangan negara, perbuatan itu juga merupakan pengkhianatan terhadap mandat kekuasaan dan kepercayaan publik. Karena itu, sudah sepantasnya aparat pelanggar hukum dijatuhi sanksi yang lebih berat, bahkan berlipat ganda, jika dibandingkan dengan pelaku dari kalangan lain.
Ironisnya, praktik penegakan hukum justru sering menunjukkan kecenderungan sebaliknya. Aparat yang terseret kasus korupsi kerap dijerat pasal lebih ringan atau memperoleh perlakuan lunak. Kasus mantan jaksa Pinangki Sirna Malasari menjadi contoh paling gamblang. Divonis 10 tahun penjara di tingkat pertama karena menerima suap terkait dengan pengurusan buron korupsi, hukumannya dipangkas menjadi 4 tahun di tingkat banding. Belum genap dua tahun menjalani pidana, Pinangki sudah menghirup udara bebas melalui fasilitas pembebasan bersyarat.
Di tubuh kepolisian, kasus dugaan pemerasan terhadap penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 juga memperlihatkan problem serupa. Sebanyak 36 polisi menjalani sidang etik, dan tiga di antara mereka dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat. Namun, hingga kini, perkara yang diputus secara internal pada awal 2025 itu tak kunjung berlanjut ke meja hijau pidana.
Jika menengok ke belakang, Mahkamah Agung sebenarnya pernah menunjukkan sikap progresif. Pada 2008, mantan jaksa Urip Tri Gunawan divonis 20 tahun penjara karena menerima suap Rp6 miliar dari pengusaha Artalyta Suryani alias Ayin. MA menolak permohonan kasasi Urip untuk menyamakan hukumannya dengan Ayin yang hanya 4,5 tahun. Pertimbangannya jelas, Urip adalah aparat penegak hukum yang aktif melakukan kejahatan, sedangkan Ayin merupakan pelaku usaha.
Sayangnya, ketegasan itu kembali melemah ketika negara begitu murah hati memberikan berbagai keringanan. Remisi demi remisi membuat Urip akhirnya bebas pada 2017. Padahal, kejahatan yang dilakukannya telah merusak legitimasi hukum dan memperkuat sinisme publik bahwa hukum dapat diperjualbelikan.
Pemberatan hukuman bagi aparat pelanggar hukum tidak bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum. Prinsip tersebut bukan tentang perlakuan yang seragam, melainkan keadilan yang proporsional. Aparat penegak hukum memikul tanggung jawab moral dan institusional yang jauh lebih besar. Ketika mereka berkhianat, yang runtuh bukan hanya hukum, melainkan juga kepercayaan publik.
Keadilan di negeri ini sudah terlalu lama terluka. Koruptor kerap mendapat berbagai kemudahan. Di sisi lain, pelaku kejahatan kecil harus menanggung hukuman berlapis, sosial dan pidana. Tanpa perubahan paradigma, OTT hanya akan menjadi drama berulang dengan akhir yang mengecewakan.
Seluruh instrumen negara semestinya sepakat bahwa aparat pelanggar hukum harus dihukum lebih berat. Jangan beri angin segar kepada mereka yang memperdagangkan keadilan. Negara wajib berdiri tegas demi memulihkan muruah hukum dan kepercayaan rakyat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved