Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRAKTIK perundungan sampai detik ini masih mudah mendapati mangsa di lingkungan pendidikan. Belum lama peristiwa ledakan di SMAN 72 Jakarta yang melibatkan siswa yang diduga korban perundungan, seorang siswa SMPN 19 Tangerang Selatan, Provinsi Banten, meninggal dunia, juga diduga sebagai korban perundungan.
Muhammad Hisyam yang baru berusia 13 tahun itu sempat dirawat di rumah sakit akibat cedera berat di kepala. Ia diduga dipukul dengan kursi besi oleh teman sekelas. Hisyam juga disebut pihak keluarga mengalami perundungan di lingkungan sekolah.
Dari banyak kasus, perundungan yang sejatinya merupakan bentuk aksi kekerasan tidak jarang berujung pada kematian korban. Korban perundungan pun kerap mengalami depresi dan banyak pula yang kemudian mengakhiri hidupnya sendiri.
Sebaliknya, perundungan sangat rawan memicu korban menjadi pelaku kekerasan yang terdorong niat membalas dendam. Hal itu turut membentuk spiral kekerasan yang belum terbendung di lingkungan pendidikan.
Dalam catatan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), kekerasan di lingkungan sekolah dan perguruan tinggi terus meningkat dari tahun ke tahun. Bahkan, pada 2024, terjadi lonjakan dari semula 285 kasus pada 2023 menjadi 573 kasus. Sebanyak 31% merupakan praktik perundungan.
Data tersebut cukup mencengangkan. Apalagi, layaknya kasus kekerasan seksual, kasus perundungan yang tercatat bisa dibilang seperti puncak gunung es.
Ketakutan, kurangnya dukungan dari pihak keluarga, abainya pihak-pihak berwenang termasuk sekolah, hingga sikap permisif terhadap praktik perundungan membuat korban sangat mungkin memilih diam. Baru setelah terjadi peledakan, pembakaran, kekerasan lain yang membahayakan jiwa, dan kematian, kasus tersebut mendapatkan atensi. Ketika itu terjadi, tentu sudah terlambat.
Praktik perundungan lazimnya merupakan rangkaian aksi dari waktu ke waktu. Seorang siswa atau mahasiwa yang mengalaminya sering kali memperlihatkan gejala. Artinya, ketika perundungan memakan korban jiwa atau nyaris merenggut nyawa, ada peran pembiaran. Pembiaran itu oleh pihak lembaga pendidikan, keluarga, atau bahkan keduanya.
Biangnya ialah sikap permisif terhadap perundungan. Sebuah ejekan dianggap biasa, disebut hanya candaan. Perilaku kekerasan terhadap siswa lain dianggap sebatas kenakalan remaja. Belum lagi ketika lembaga pendidikan lebih peduli pada reputasi sekolah ketimbang menciptakan rasa aman bagi semua siswa.
Perundungan sangat bisa dicegah. Untuk itu, perlu kesadaran dan kepedulian semua pihak. Kita apresiasi Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti yang akan mengeluarkan peraturan menteri antiperundungan. Meski begitu, perlu disadari, salah satu penyakit di negeri ini ialah kegagalan mematuhi dan menegakkan aturan.
Saat ini, sudah berlaku Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Tujuannya tentu saja mulia dan terlihat ideal. Aturan itu untuk memperkuat perlindungan di lingkungan sekolah dari kekerasan fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, hingga intoleransi. Alih-alih menyetop, jumlah kasus kekerasan malah melonjak.
Kita berharap ada aksi nyata yang benar-benar mampu menghentikan perundungan dan spiral kekerasan di lingkungan lembaga pendidikan. Jangan lagi menjadikan generasi penerus sebagai tumbal-tumbal pembiaran aksi kekerasan karena Indonesia emas membutuhkan generasi emas yang sehat jiwa dan raga.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved