Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
REHABILITASI terhadap dua guru asal Luwu Utara merupakan langkah pemerintah yang menunjukkan empati dan keberpihakan negara terhadap dunia pendidikan. Dalam konteks politik kebijakan, tindakan itu merefleksikan semangat pemerintahan yang menempatkan guru pada posisi terhormat.
Langkah Presiden Prabowo Subianto tersebut sangat layak diapresiasi. Kebijakan itu bukan hanya bentuk koreksi terhadap ketidakadilan yang sempat terjadi, melainkan juga sinyal kuat bahwa negara hadir demi memulihkan martabat tenaga pendidik yang selama ini jadi ujung tombak pembangunan sumber daya manusia Indonesia.
Kedua guru tersebut, Rasnal dan Abdul Muis, diberhentikan dengan tidak hormat seusai putusan kasasi di tingkat Mahkamah Agung (MA) menyatakan mereka bersalah setelah membantu guru honorer lewat sumbangan sukarela sekolah.
Kasus bermula pada 2018. Ketika itu, Rasnal dan Abdul Muis bersama komite sekolah menyepakati iuran sukarela Rp20 ribu per bulan dari orangtua siswa untuk membantu guru honorer yang tak terdaftar di Dapodik. Niat baik menolong itu membuat mereka menjalani pemeriksaan hingga persidangan sampai akhirnya divonis bersalah oleh MA.
Lewat rehabilitasi hukum yang diberikan oleh Presiden, nama baik Rasnal dan Abdul Muis bisa dipulihkan. Kasus itu patut menjadi pelajaran bagi dinas pendidikan di daerah agar lebih intensif lagi menyosialisasikan berbagai aturan yang berkaitan dengan tugas dan fungsi para guru sehingga mereka bisa terlindungi secara hukum dalam menjalankan profesi.
Melalui kasus itu pemerintah juga diingatkan pada masalah yang lebih luas dan mendesak, yakni nasib guru honorer di seluruh Indonesia yang mesti mendapat kepastian. Presiden harus segera memerintahkan kementerian terkait menyelesaikan pengangkatan PPPK bagi semua guru honorer.
Selama bertahun-tahun mereka berjuang dalam keterbatasan, dengan kesejahteraan minim dan status yang tidak jelas. Para guru honorer menanggung beban berat mendidik generasi muda di tengah hak-hak mereka yang sering kali terabaikan.
Pemerintah perlu menjadikan momentum rehabilitasi ini sebagai pijakan menuju kebijakan yang lebih sistemik dan berkeadilan. Reformasi pendidikan tidak akan bermakna jika para pendidik terus dibiarkan berada di posisi rentan seperti itu.
Revisi regulasi kepegawaian, peningkatan kesejahteraan, serta jaminan perlindungan hukum bagi guru, baik ASN maupun non-ASN, harus menjadi prioritas. Menghormati guru tidak cukup dengan memberi penghargaan simbolis. Penghormatan sejati harus diwujudkan melalui kebijakan yang menjamin martabat, keamanan, dan kesejahteraan mereka.
Mulai diberikannya tunjangan bagi guru honorer oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah adalah langkah penting yang mesti berkelanjutan dan sistemik. Kita tentu mengapresiasi langkah tersebut.
Rehabilitasi dua guru Luwu Utara merupakan langkah awal yang patut dihormati. Presiden Prabowo telah membuka pintu dengan langkah yang penuh makna ini. Namun, tanggung jawab negara tidak berhenti pada satu kasus.
Di balik setiap ruang kelas di pelosok negeri, ada ribuan guru yang menanti kepastian nasib dan pengakuan atas pengabdian mereka. Jika negara benar-benar ingin membangun bangsa yang cerdas dan beradab, penghormatan terhadap guru harus diwujudkan dalam kebijakan substansial yang memuliakan martabat pendidik, bukan hanya dalam peristiwa-peristiwa yang menarik perhatian publik.
Sejatinya, guru bukan sekadar profesi. Mereka juga pilar peradaban. Guru bukan pula sekadar objek birokrasi. Mereka pun subjek perubahan. Karena itu, penghormatan terhadap guru bukan cuma soal simbolis, melainkan juga komitmen moral dan kebijakan yang konkret serta berkelanjutan.
Kasus dua guru di Luwu Utara itu semestinya menjadi cermin bagi pemerintah untuk kian memastikan sistem perlindungan profesi guru secara menyeluruh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved