Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMA Muhammad Ilham Yahya Al-Maliki atau kerap disapa Gus Elham Yahya mendadak viral lantaran kebiasaannya mencium pipi anak perempuan di tengah dakwahnya menyebarkan ajaran agama. Pendakwah asal Kediri, Jawa Timur, itu menjadi perbincangan publik, bahkan berujung pada kecaman, sebab perbuatannya itu dinilai sudah masuk kategori pelanggaran asas kepatutan.
Terlanggarnya kepatutan alias tindakan tak senonoh itu lantaran anak-anak yang diciumnya di sejumlah pengajian bukan dalam garis mahramnya, bukan sanak saudara dekat karena keturunan.
Sebagai pendakwah, Gus Elham dipastikan sudah sangat paham akan ilmu garis mahram ini. Sebagai pendakwah pula, ia mendapat tugas menjaga kemurnian ilmu yang didapat dengan menjalankannya dalam kehidupan sehari-hari.
Bukan pekerjaan yang enteng tentunya. Ia dituntut menjaga martabat ilmu yang didapatnya dengan tak mudah menyentuh lawan jenis yang bukan mahramnya, sekalipun masih anak-anak. Mencium dengan dalih rasa sayang atau gemas terhadap anak kecil tentu tak dapat dijadikannya sebagai pembenaran dari perbuatannya.
Sekali lagi, sebagai pendakwah, tentunya dia amat paham akan perbuatan yang boleh dan tidak dalam hukum agama. Hal yang boleh menurut agama masuk kategori halal dilakukan, dan yang tidak boleh, hukum haram tegas berlaku.
Sebagai pendakwah pula, tentunya ia sejak awal sudah paham harus membentengi diri dengan perilaku yang pantas dalam norma sosial, norma yang berada di luar 'yurisdiksi' norma agama, tapi terkait erat antara satu dan lainnya.
Banyaknya kecaman dari masyarakat bisa menjadi parameter untuk menilai perbuatannya itu dalam kacamata norma sosial. Perbuatan tersebut jelas tak dapat diterima publik karena masuk kategori tak senonoh, apalagi dilakukan oleh seorang pendakwah.
Karena itu, kita perlu mendukung langkah Kementerian Agama dan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama yang mengecam keras perilaku Gus Elham tersebut. Mengecam karena bertentangan dengan ajaran agama. Selain itu, tingkah Gus Elham bukan mencerminkan perilaku akhlakul karimah atau perbuatan terpuji.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) bahkan sampai mengeluarkan peringatan keras terhadapnya. Perbuatan itu dinilai Kementerian PPPA sebagai perilaku berbahaya yang tak dapat dibenarkan dengan alasan apa pun, termasuk dengan dalih status sosial keagamaan.
Perbuatan itu bisa dikategorikan sebagai child grooming atau upaya mendekati anak untuk mendapatkan kepercayaan mereka dengan tujuan melakukan tindakan berbahaya atau bernuansa seksual. Kementerian PPPA juga mengingatkan perbuatan itu bisa masuk kategori tindakan pidana berdasarkan Undang-Undang (UU) No 35/2014 tentang Perlindungan Anak dan UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Insiden cium pipi oleh Gus Elham tentu menjadi peringatan sekaligus pembelajaran buat kita semua. Peristiwa yang mungkin sebelumnya kerap dianggap lumrah itu harus segera dihentikan, jangan terus dianggap sebagai perbuatan normal dengan dalih karena dilakukan oleh seorang tokoh agama.
Dan, jika negara serius menegakkan hukum, UU No 12/2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual bisa menjadi landasan dibukanya penyelidikan dugaan pelecehan seksual. Dari penyelidikan itu akan terungkap benar-tidaknya perbuatan Gus Elham dalam kacamata hukum.
Selain buat Gus Elham, penegakan hukum juga bermanfaat bagi masyarakat untuk membangun pemahaman bahwa anak juga punya hak dan martabat akan tubuh mereka. Amat penting buat orang dewasa untuk memahami batas interaksi yang aman dengan anak.
Oleh sebab itu, tak seorang pun, termasuk orangtua, yang boleh merendahkan martabat anak. Orangtua saja tidak boleh, apalagi orang lain, tentu lebih tidak boleh.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved