Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BULAN November hampir selalu menjadi bulan yang ditunggu-tunggu oleh pengusaha dan pekerja dalam beberapa tahun terakhir. Semua menanti pengumuman pemerintah soal besaran upah minimum di tahun depan, apakah tetap atau naik sesuai harapan para pekerja, atau malah justru turun.
Apalagi, pemerintah berencana mengumumkan besaran upah itu paling lambat pada 21 November 2025 untuk upah minimum provinsi (UMP) dan 30 November 2025 untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK). Dalam situasi perekonomian yang belum sepenuhnya menggembirakan, menunggu pengumuman upah tidak hanya membuat pekerja yang harap-harap cemas. Pengusaha juga sangat mencermati dan menunggu penetapan upah itu.
Situasi perekonomian tengah menghadapi banyak tantangan. Di industri manufaktur, Indonesia baru saja kembali ke zona ekspansi pada Agustus 2025 setelah selama lima bulan beruntun kontraksi. Selama lima bulan itu, perusahaan manufaktur banyak yang terpaksa menyelaraskan bisnis dengan melakukan efisiensi.
Efisiensi pun menyasar para pekerja, mulai dari penghapusan tunjangan hingga pengurangan jam kerja karyawan. Segala jurus dilakukan agar nadi perusahaan masih bisa berdenyut di tengah turunnya permintaan global, apalagi domestik.
Kembang kempisnya operasional perusahaan juga berdampak pada pekerja sepanjang tahun ini. Penaikan upah minimum 6,5% pada 2025 membuat buruh juga mesti mencari akal dalam menyesuaikan kebutuhan hidup sehari-hari.
Di Yogyakarta, misalnya. Dengan UMP Rp2,1 juta pada 2024, upah para pekerja tahun ini hanya naik Rp138 ribu menjadi Rp2,2 juta. Tambahan Rp138 ribu tiap bulan itu harus diakali para pekerja untuk menutupi segala kebutuhan, mulai dari urusan dapur hingga biaya sekolah anak.
Alhasil, daya beli masyarakat masih terus tertekan sepanjang tahun ini. ‘Makan tabungan’ tidak hanya menjadi fenomena di masyarakat bawah, tapi juga di kelas menengah alias kelompok kerja.
Badan Pusat Statistik (BPS) menyajikan data, jumlah kelas menengah bahkan sudah turun drastis dalam lima tahun terakhir. Jumlah penduduk kelas menengah di Indonesia berkurang dari 21,5% pada 2019 menjadi 17,1% pada 2024. Itu berarti sekitar 10 juta penduduk turun kelas menjadi masyarakat menuju kelas menengah.
Angin segar buat buruh sejatinya sudah datang dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada Oktober 2024. Putusan final dan mengikat MK menyatakan klaster ketenagakerjaan harus dikeluarkan dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Artinya, aturan perburuhan harus kembali mengacu ke UU No 13/2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam putusannya, MK menganulir ketentuan tentang penghitungan upah minimum. Penghitungan upah tidak boleh lagi menggunakan formula yang diatur di UU Cipta Kerja, yakni menggunakan 'indeks tertentu' yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi daerah.
MK memerintahkan agar pembuat undang-undang membuat aturan penghitungan upah minimum yang mengacu pada prinsip terpenuhinya kebutuhan hidup yang layak bagi pekerja.
Pemerintah semestinya mengacu pada standar hidup layak yang diterbitkan BPS, yang mencakup makanan, minuman, pakaian, papan (perumahan), kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lainnya. Di tengah situasi ekonomi yang masih kembang kempis seperti saat ini, pelaku usaha dan pekerja perlu duduk bareng untuk bersama-sama menentukan besaran upah minimum 2026.
Pemerintah harus hadir sebagai mediator yang adil, baik bagi pekerja maupun pengusaha. Kedua pihak, pekerja dan pengusaha, harus sama-sama bersikap terbuka, tanpa perlu mengembangkan sikap saling curiga.
Tentu ada tawar-menawar dalam diskusi. Namun, prinsip utama yang harus dipegang kedua pihak ialah ekonomi harus terus berputar, jangan sampai mematikan usaha karena penaikan upah, tapi juga tidak boleh menginjak pekerja dengan upah yang teramat rendah. Sikap saling percaya, saling terbuka, dan saling empati itu akan jadi modal penting bagi negeri ini untuk membawa kebaikan hari ini dan hari depan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved