Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGESAHAN Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) yang baru oleh DPR menjadi angin segar dalam upaya memperbaiki tata kelola dan memperkuat komitmen pemberantasan korupsi, khususnya di perusahaan-perusahaan milik negara tersebut.
Salah satu elemen penting dari undang-undang itu ialah penghapusan frasa yang menyatakan bahwa anggota direksi, dewan komisaris, dan dewan pengawas BUMN bukan lagi merupakan penyelenggara negara. Meski terlihat sebagai perubahan semantik, dampaknya terhadap BUMN sangat substansial.
Dengan status sebagai penyelenggara negara, seluruh pejabat BUMN, baik di level strategis maupun operasional, berada dalam ruang lingkup pengawasan ketat lembaga-lembaga antikorupsi, khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Langkah itu sangat penting mengingat realitas permainan di BUMN masih mengkhawatirkan. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) menunjukkan bahwa sepanjang 2016 hingga 2023, sedikitnya 212 kasus korupsi yang melibatkan 349 pejabat BUMN terungkap.
Angka tersebut mencerminkan kerentanan struktural BUMN terhadap penyimpangan kekuasaan dan penyalahgunaan wewenang. Belum lagi rangkaian pernyataan Presiden Prabowo Subianto tentang kegelisahannya terkait dengan pejabat BUMN.
Menurut Presiden, selama ini pejabat BUMN berada dalam zona nyaman menikmati gaji dan fasilitas besar, tapi kontribusi mereka terhadap perusahaan dan kepentingan nasional minim. Kritik itu bukan tuduhan sembarangan, melainkan cermin dari kondisi yang terlalu lama dibiarkan. Jabatan di BUMN diperlakukan sebagai tempat 'basah' yang nyaman, bukan posisi amanah yang dituntut akuntabilitas tinggi.
Kenyamanan itu diperparah dengan masih maraknya praktik penempatan politikus aktif atau mantan politikus sebagai komisaris BUMN. Dalam catatan Transparency International Indonesia (TI Indonesia) hingga 30 September 2025, sedikitnya 165 politikus tercatat menjabat komisaris di berbagai BUMN. Itu merupakan persoalan serius.
Ketika posisi komisaris menjadi jatah politik, BUMN berisiko tinggi menjadi sapi perah elite kekuasaan, rentan dipakai untuk kepentingan pribadi, partai, atau kelompok, bukan untuk mendorong kemajuan perusahaan atau kepentingan ekonomi nasional.
Belum lagi ada 33 wakil menteri yang rangkap jabatan dengan komisaris BUMN. Situasi seperti itu amat terbuka bagi terciptanya moral hazard. Komisaris yang ditunjuk bukan karena kompetensi, melainkan karena kedekatan politik, cenderung tidak memiliki keberanian maupun kapasitas untuk mengawasi direksi secara objektif.
Padahal, fungsi komisaris ialah sebagai pengawas utama manajemen BUMN. Jika pengawasnya tidak independen, lubang besar dalam tata kelola sudah tercipta sejak awal.
Dalam konteks itulah, kehadiran UU BUMN yang baru menjadi sangat penting. Dengan menjadikan pejabat BUMN sebagai penyelenggara negara, KPK bisa bergerak lebih leluasa untuk masuk ke sistem, baik melalui penindakan maupun pencegahan, seperti diawali dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
Namun, sebagaimana reformasi lainnya, implementasi ialah tantangan utama. Perubahan regulasi tidak akan berarti jika tidak dibarengi dengan kemauan politik yang konsisten. BUMN harus dikembalikan pada fungsi utamanya, yakni melayani rakyat dan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan rakyat, bukan melayani dan membuat kekuasaan sejahtera.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved