Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM sistem demokrasi yang sehat, transparansi dan akuntabilitas bukan sekadar jargon normatif, melainkan juga fondasi yang menjamin kepercayaan publik terhadap proses politik. Maka, keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk tidak memublikasikan dokumen persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah langkah mundur yang patut dipertanyakan secara serius.
Meskipun telah dibatalkan, kebijakan itu tidak hanya memicu tanda tanya, tetapi juga melahirkan kecurigaan publik tentang ada maksud tersembunyi di balik lahirnya aturan kontroversial itu. KPU pun telah meminta maaf kepada publik karena membikin gaduh. Namun, hal itu tentu tidak cukup sebagai bentuk pertanggungjawaban.
KPU, sebagai lembaga penyelenggara pemilu, sejatinya berada di garda terdepan dalam menjaga integritas proses demokrasi. Menutup akses publik terhadap dokumen tersebut merupakan pengingkaran terhadap prinsip keterbukaan yang dijamin oleh Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
Oleh karena itu, keterbukaan terhadap informasi publik, apalagi yang menyangkut dokumen persyaratan capres-cawapres seperti ijazah, laporan kekayaan, dan riwayat hidup, merupakan sebuah keniscayaan. Dalam iklim demokrasi yang matang, publik berhak mengetahui latar belakang calon pemimpin yang akan menentukan arah bangsa. KPU semestinya menjadi fasilitator informasi, bukan justru menjadi penghalang transparansi dengan dalih administratif yang lemah dan tidak berdasarkan hukum yang kuat.
Alih-alih memperkuat kepercayaan publik, aturan seperti itu justru memperlemah legitimasi proses pemilu. Ketertutupan terhadap dokumen persyaratan calon memperbesar potensi spekulasi, disinformasi, dan bahkan konflik. Dalam kondisi sosial-politik yang rawan polarisasi, aturan tersebut berisiko menimbulkan kegaduhan yang tidak perlu.
Meskipun kebijakan itu kini telah dibatalkan, KPU tetap memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional untuk memberikan penjelasan secara terbuka dan komprehensif kepada publik terkait dengan sempat lahirnya dasar hukum dan pertimbangan di balik aturan pelarangan publikasi dokumen pencapresan itu.
Apalagi, pembatalan beleied oleh KPU itu terjadi setelah derasnya protes dari publik, pegiat demokrasi, juga parlemen. Mereka yang keberatan sama-sama menyatakan bahwa ada ketidakwajaran atas lahirnya aturan yang jelas mencederai prinsip transparansi dalam tahapan pemilihan umum.
Protes itu diakui KPU dan menjadikannya sebagai alasan untuk pembatalan. Namun, yang dibutuhkan publik bukan hanya alasan normatif itu, melainkan juga dasar lahirnya Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan, yang ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Affifuddin pada 21 Agustus 2025.
Ini tidak hanya soal mengoreksi kebijakan yang keliru atau sekadar membatalkan keputusan yang melenceng, tapi juga ada persoalan yang berkelindan dengan masa depan demokrasi. Jika lembaga yang seharusnya independen justru bersikap seperti notaris kekuasaan, legitimasinya pun bakal diragukan.
KPU belum menjelaskan kenapa menerbitkan keputusan tersebut, apalagi tanpa konsultasi dengan Komisi II DPR. Hanya alasan normatif yang dilontarkan KPU, yakni menerapkan Undang-Undang No 17 Tahun 2008 terkait dengan informasi publik. Kalau dibiarkan tanpa mendapatkan penjelasan, publik bisa kehilangan kepercayaan kepada pemilu dan institusi KPU sendiri.
Badan Pengawas Pemilu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mestinya memberikan koreksi atas sikap melenceng KPU ini. KPU harus dikembalikan ke jalurnya sebagai lembaga independen yang menjadi pilar kepercayaan publik dalam kontestasi demokrasi.
Jika tidak, sejarah akan mencatat KPU bukan sebagai penjaga demokrasi, melainkan bisa dituding sebagai pihak yang ikut membelokkan demokrasi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved