Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA kasus besar yang terjadi di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) saat ini tidak bisa dianggap remeh. Banyaknya pihak yang terlibat di dua kasus itu, termasuk pejabat eselon I dan II Kemenaker, menunjukkan praktik korupsi di instusi tersebut layaknya gurita.
Kedua kasus itu amat memalukan karena merupakan pemerasan. Lembaga kementerian yang mestinya melayani sepenuh hati, sebagian punggawanya justru terseret premanisme tingkat tinggi.
Kasus yang terakhir bahkan melibatkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer. Noel, sapaan sehari-harinya, terjaring bersama 10 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Rabu (20/8). Penangkapan itu terkait dengan dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Padahal, sebelumnya, sudah ada delapan pegawai Kemenaker menjadi tersangka atas kasus pemerasan pengurusan izin rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA). Dari kedelapan tersangka itu, dua orang merupakan direktur dan dua orang menjabat dirjen.
Aksi pemerasan itu pun seperti diestafetkan dari satu pejabat di era sebelumnya ke pejabat lain di era berikutnya. Wisnu Pramono dan Devi Anggraeni menjabat Direktur Pengendalian Penggunaan TKA di masa jabatan berbeda. Begitu juga Suhartono dan Haryanto menjabat Dirjen Binapenta dan PKK di masa jabatan berbeda.
Haryanto sebelum menjabat dirjen juga merupakan direktur PPTKA, dan saat ditangkap ia menjabat staf ahli menteri. Praktik pemerasan itu dilakukan sejak 2017 di Direktorat PPTKA, Ditjen Binapenta dan PKK, yang totalnya meraup Rp53 miliar. Meski kedelapan tersangka ialah pihak yang disebut paling banyak menikmati uang haram, hasil kejahatan itu juga mengalir ke seluruh pegawai direktorat yang berjumlah 85 orang.
Lama dan luasnya kejahatan menunjukkan bahwa korupsi telah nyaman mengakar di Kemenaker. Tidak menutup kemungkinan, pola yang sama terjadi di kasus dugaan pemerasan pengurusan K3 yang ikut menyeret Wamenaker Noel. Bahkan, bisa jadi, pola-pola serupa juga ada di direktorat-direktorat lainnya.
Apalagi, masih ada kasus korupsi yang ikut menebalkan noktah hitam di perjalanan institusi Kemenaker. Oktober tahun lalu, misalnya, mantan dirjen Reyna Usman dituntut pidana 4 tahun karena kasus korupsi proyeksi sistem proteksi TKI.
Oleh karena itu, tidak cukup bagi KPK untuk menuntaskan kasus-kasus yang ada sendirian. Institusi Kemenaker harus direformasi dari hulu hingga hilir. Banyaknya celah menganga membuat lubang-lubang di institusi itu amat mudah dimasuki oleh para pengerat yang rakus.
Ini menjadi tanggung jawab Menaker maupun Presiden Prabowo Subianto untuk memulai aksi bersih-bersih. Sebagai pimpinan institusi, Menaker Yassierli harus mencopot pejabat yang terlibat kasus dugaan pemerasan pengurusan K3, sebagaimana ia mencopot pejabat yang terkait dengan pemerasan izin TKA.
Yassierli juga harus membuat sistem pengawasan pengurusan perizinan. Segala celah pemerasan dan gratifikasi harus ditutup dengan sistem yang transparan dan memiliki jalur pengaduan yang terlindungi.
Presiden Prabowo pun mesti mewujudkan janjinya untuk tidak menoleransi laku lancung pembantunya bila terbukti. Kendati sang pembantu ialah orang yang memiliki jasa ikut mengantarkannya memimpin pemerintahan, hukum tetap mesti dijunjung tinggi.
Apalagi aksi pemerasan ini sudah mencoreng dan menusuk jantung kepercayaan publik tentang janji menyediakan lapangan pekerjaan. Lapangan kerja akan tercipta bila iklim usaha nyaman dan penuh kepastian. Iklim usaha akan nyaman bila institusi yang mengurus lapangan pekerjaan bersih dari rangkaian aksi pemerasan terhadap pelaku usaha.
Presiden harus menunjukkan bahwa ia pemimpin yang siap membersihkan semua itu tanpa pandang bulu.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved