Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KONSTITUSI telah menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum. Salah satu prinsip yang tak bisa ditawar ialah soal kepastian hukum. Tidak hanya mencakup penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggar, tetapi juga upaya pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Upaya eksekusi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara terhadap Silfester Matutina yang tak kunjung dijalankan akan sangat potensial mengoyak kedaulatan hukum di negeri ini. Pasalnya, hingga hari ini Silfesfter belum juga ditahan meski status hukumnya telah inkrah.
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan berdalih bahwa eksekusi belum dilakukan karena keberadaan yang bersangkutan tidak diketahui. Kejaksaan sebagai lembaga eksekutor putusan pengadilan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga wibawa hukum.
Jika alasan seperti tidak diketahuinya keberadaan seorang terpidana dijadikan dalih untuk tidak segera mengeksekusi putusan, yang terusik bukan hanya kepercayaan publik, melainkan juga sistem peradilan secara keseluruhan.
Hal itu akan menciptakan preseden buruk bahwa seseorang bisa menghindar dari hukuman cukup dengan menghilang dan institusi hukum seolah tak berdaya, atau lebih parah lagi, memilih untuk tak berdaya.
Lebih celakanya lagi, bukan hanya aparat penegak hukum yang terkesan enggan untuk memenjarakan Silfester, pemerintah juga enggan mengoreksi penunjukan Silfester sebagai komisaris salah satu badan usaha milik negara (BUMN) yang strategis.
Sampai hari ini, nama Silfester masih terpampang sebagai komisaris independen PT Rajawali Nusantara Indonesia (ID Food). Ia ditunjuk oleh Menteri BUMN Erick Thohir pada 18 Maret 2025 melalui Surat Keputusan (SK) Menteri BUMN Nomor SK-58/MBU/03/2025.
Padahal, Pasal 28 ayat 1 UU BUMN mensyaratkan seorang anggota komisaris diangkat berdasarkan pada integritas dan dedikasi. Artinya, jelas-jelas seseorang yang berstatus sebagai narapidana tidak memenuhi persyaratan menjadi komisaris BUMN.
Tentu situasi itu memunculkan pertanyaan kritis di tengah publik. Apa jasa dan peran Silfester bagi negara ini sehingga mendapatkan keistimewaan menghindar dari eksekusi hukum dan menduduki jabatan mentereng sebagai komisaris BUMN?
Sejauh ini, yang ditampilkan di forum-forum diskusi, Silfester memang konsisten membela dan mewakili suara mantan Presiden Joko Widodo dan keluarganya. Perannya tercacat sebagai Ketua Solidaritas Merah Putih (Solmet) sekaligus bekas Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Prabowo–Gibran.
Apabila seorang terpidana bisa menghilang tanpa jejak seperti Silfester yang dibarengi dengan ketikdaktegasan aparat negara, yang terjadi ialah erosi terhadap rule of law.
Kondisi itu terjadi ketika hukum bukan lagi panglima, melainkan alat yang bisa dinegosiasikan. Ketika hukum bisa dinegosiasikan, keadilan menjadi barang mewah yang hanya tersedia bagi mereka yang cukup kuat untuk membeli dan menguasainya.
Penegakan hukum bukan soal administrasi semata, melainkan juga menyangkut muruah keadilan dan integritas negara. Jika kasus tersebut dibiarkan berlarut-larut tanpa penyelesaian yang tegas, jangan salahkan jika rakyat memiliki persepsi bahwa hukum bisa diakali asal punya relasi dengan penguasa. Sebuah keyakinan, yang jika terus dipupuk, akan menggerus habis kepercayaan terhadap hukum. Kita jelas tidak mau itu terjadi. Karena itu, segera eksekusi Silfester, lebih cepat lebih baik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved