Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
UNGKAPAN tidak ada manusia yang sempurna menyiratkan bahwa tidak ada seorang pun yang luput dari kesalahan. Semua memiliki kekurangan dan kelemahan. Maka, setiap orang butuh rekan yang mengoreksi, mengingatkan, mengecam, atau menguraikan baik-buruk tindakannya.
Prinsip itu sepertinya juga diyakini oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada Sidang Tahunan MPR RI, Jumat (15/8), Kepala Negara menyatakan pemerintah membutuhkan koreksi dan kritik dari berbagai pihak. Meskipun terasa menyesakkan, kritik tersebut tetap mesti diterima.
Presiden meyakini bahwa kritik adalah upaya koreksi dan pengawasan. Kepala Negara pun mendorong agar pihak yang berada di dalam maupun di luar barisan pendukungnya jangan berhenti mengkritik.
Pernyataan dan ajakan untuk mengkritik pemerintah bukan baru kali ini saja dilontarkan oleh Presiden Prabowo. Sikap yang menunjukkan keterbukaan dan tidak defensif tersebut pernah disampaikan sebelumnya. Maka, kita lega atas pernyataan terbuka itu. Lega karena kritik adalah esensi demokrasi. Kritik adalah makanan sehat bagi kemajuan bangsa.
Tidak semua orang siap untuk dikritik secara terbuka. Kritikan terkadang diberi syarat dan ketentuan. Seperti semasa Orde Baru, para pejabat sering menyampaikan narasi 'mengkritik boleh asalkan membangun'. Dan, selama 32 tahun pemerintahan Orba berkuasa, banyak aktivis kerap dipenjara karena mengkritik.
Kini kita memang sudah meninggalkan Orde Baru yang serbamonolitik. Namun, kerelaan mendengar kritik masih menjadi masalah. Berdasarkan catatan Amnesty International Indonesia, sepanjang 2018-2025, hampir seribu orang dikriminalisasi menggunakan pasal tentang ujaran kebencian, pencemaran nama baik, dan makar. Pasal-pasal itu kerap digunakan untuk menjerat warga negara dalam mengekspresikan pandangan politik mereka.
Presiden Prabowo, pada 1 Agustus, telah memberikan amnesti kepada 1.178 narapidana, termasuk sejumlah narapidana yang terjerat pasal ujaran kebencian dan makar. Pemberian amnesti terhadap korban kriminalisasi pasal-pasal karet itu mengukuhkan keterbukaan untuk menerima kritik yang hendak diusung pemerintahan Prabowo.
Kritik bukanlah nyinyiran yang lebih gemar merendahkan orang lain. Kritik juga bukan fitnah yang bergerak karena rasa iri atau dengki atas keberhasilan orang lain. Kritik pada hakikatnya adalah voice atau suara, sedangkan nyinyir dan dengki hanyalah noise yang membisingkan telinga. Pilah dan pilih mana kritik yang perlu diperhatikan dan ditindaklanjuti, mana yang hanya suara bising yang bisa dibiarkan berlalu dari lini masa.
Jangan sampai mendiamkan kritik yang penting dan malah mengedepankan perdebatan tanpa makna. Apa yang terekam di Pati, Jawa Tengah, misalnya, merupakan contoh sikap mengabaikan kritik itu. Alih-alih merespons, mendengarkan, mendiskusikan kritik atas penaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan perkotaan (PBB P2), Bupati Pati malah menantang publik yang menghendaki penaikan pajak itu dibatalkan.
Walhasil, pemerintah yang merasa selaku pemegang kuasa harus berhadapan dengan kekuatan massa dan kini harus menghadapi panitia khusus (pansus) hak angket di DPRD. Itu semua terjadi karena kritik diabaikan. Kritik, yang menyesakkan sekalipun, mestinya direspons dengan cepat dan tepat. Itulah cara mengelola demokrasi.
Maka, apa yang disampaikan oleh Presiden Prabowo dalam pidato kenegaraan adalah pesan nyata kepada pejabat di level mana pun untuk tidak alergi terhadap kritik. Pernyataan Kepala Negara adalah pesan amat jelas kepada para menteri, kepala badan, kepala lembaga, juga kepala daerah untuk mendengarkan dan menghargai kritik dari mana pun dan sepedas apa pun.
Para elite pemerintahan mesti menjalankan pidato Presiden Prabowo itu agar tekad menumbuhkembangkan demokrasi tidak berhenti dalam seruan di mimbar-mimbar podium. Pesan Presiden kepada jajaran pemerintahan adalah pernyataan yang hidup dan terus dihidupkan agar rakyat menemukan dan merasakan kehadiran pemimpin yang autentik, yakni pemimpin yang menyatu antara perkataan dan perbuatan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved