Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau. Di musim ini, selain muncul bencana kekeringan dan kesulitan air, masyarakat dihadapkan pula dengan kebakaran hutan dan lahan atau karhutla.
Begitu terus terjadi. Berulang setiap tahun. Seolah menjadi agenda rutin tahunan. Begitu pun dengan tahun ini, karhutla kembali terjadi di sejumlah wilayah yang memang menjadi langganan kebakaran, atau lebih tepatnya pembakaran lahan, terutama di Sumatra dan Kalimantan.
Hingga setengah tahun berjalan ini karhutla sudah memberangus ribuan hektare lahan. Hingga Juli ini, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat menjadi 'penyumbang' karhutla terbesar dari sisi luasan lahan. Namun, provinsi lain seperti Bangka Belitung dan Kalimantan Tengah pun tak boleh disepelekan karena titik panas di sana juga mulai banyak dan meluas.
Di Jambi, misalnya, kebakaran sudah menghanguskan 264 hektare lahan gambut di Desa Gambut Jaya, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi. Di Riau, menurut catatan BPBD Riau, karhutla sudah menjangkau 12 kabupaten/kota dengan luas lahan terbakar nyaris mencapai 1.000 hektare. Naik cukup drastis yakni sekitar 400 hektare dalam satu pekan.
Di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatra Barat, api juga terus merembet hingga sudah mencapai 500 hektare.
Kebakaran yang terus berulang ini menyebabkan kerugian yang tidak sedikit. Selain hilangnya vegetasi, serangan kabut asap menyebabkan ribuan orang menderita sesak napas, sekolah harus tutup, dan kegiatan perkantoran pun mesti dihentikan. Bahkan kabut asap akibat karhutla juga merambah negeri-negeri tetangga. Kerugian finansial akibat kebakaran mencapai miliaran rupiah.
Anehnya, besarnya dampak dan kerugian akibat karhutla yang terjadi saban tahun itu seolah tidak mampu mengingatkan pemerintah untuk menyiapkan solusi jitu. Penyebab kebakaran di Indonesia hampir 100% ialah antropogenik atau buatan manusia, seperti pembakaran lahan oleh masyarakat atau korporasi untuk pembukaan kebun sawit dan pertanian.
Akan tetapi, nyaris tidak terlihat upaya pencegahan yang dilakukan pemerintah, baik pusat maupun daerah. Begitu karhutla sudah terjadi dan mulai meluas, baru semua berbondong-bondong memberi atensi. Padahal semestinya sejak jauh-jauh hari pemerintah gencar menyosialisasikan bahaya pembakaran lahan. Apalagi untuk lahan gambut kering yang memungkinkan api bisa menyebar cepat dan sulit dipadamkan.
Selain melempemnya pencegahan, lemahnya pengawasan dan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran turut memperparah masalah dan membuat karhutla terus berulang di lokasi yang sama. Banyaknya pelaku kebakaran yang tidak pernah tertangkap, terutama pelaku korporasi, pada akhirnya menciptakan kesan bahwa membakar hutan untuk kepentingan buka lahan perkebunan atau pertanian adalah tindakan yang aman dari hukuman.
Sekali lagi, tanpa tindakan tegas, kebakaran akan terus berulang. Oleh karena itu, instruksi tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memerintahkan penindakan hukum terhadap para pelaku pembakar lahan tanpa pandang bulu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Karhutla, perlu didukung.
Tanpa pandang bulu artinya tidak tebang pilih. Pemerintah dan polisi jangan hanya galak ketika menyasar pelaku perorangan, tapi juga saat menghadapi pelaku korporasi, baik korporasi besar maupun kecil. Saat ini polisi sudah menetapkan 46 tersangka kasus pembakaran lahan dan hutan, semua perorangan.
Mestinya bila memang ada korporasi yang terlibat pembakaran lahan dan hutan, jangan pula diberi ampun.
Pada saat yang sama, kita juga mesti mendukung seruan Kapolri tentang perlunya kolaborasi dan kerja keras semua stakeholder untuk menangani karhutla. Betul, karhutla memang harus ditangani secara kolaboratif, termasuk dengan melibatkan masyarakat. Semua harus punya komitmen penuh, tidak hanya untuk mengatasi karhutla yang saat ini sudah terjadi, tetapi juga demi mencegah kejadian serupa terus berulang setiap tahun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved