Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BARANG oplosan bukanlah fenomena baru di negeri ini. Beragam komoditas di pasaran sudah akrab dengan aksi culas itu. Banyak produk kebutuhan masyarakat sering kali dioplos, mulai dari kebutuhan primer hingga barang-barang tersier.
Untuk urusan oplosan, negeri ini pernah dihebohkan dengan adanya bahan bakar minyak (BBM) yang dioplos, yakni antara BBM kualitas sedang dan jenis BBM berkualitas paling bawah. Begitu juga dengan gas elpiji oplosan, yakni elpiji kemasan 12 kg ternyata disuntik dari elpiji kemasan 3 kg yang disubsidi pemerintah.
Isu adanya gula oplosan juga pernah terjadi. Bahkan, informasi soal penjualan daging oplosan pun sempat nyaring beberapa waktu lalu. Pula, pernah ada isu kosmetik oplosan. Semua komoditas bisa dioplos demi mengeruk uang besar.
Kini, aksi serupa terjadi pada bahan paling pokok di Republik ini, yakni beras. Komoditas utama dan kebutuhan pokok rakyat itu juga tidak luput dari praktik lancung tersebut. Pengoplosan beras telah terjadi sejak lama dalam beragam modus dan motif.
Masalah beras oplosan kembali mencuat ke permukaan setelah aparat penegak hukum dan pemerintah menemukan bahwa pada ratusan merek beras yang beredar di pasaran, ternyata kualitasnya tidak sesuai dengan yang tertera pada label. Investigasi yang dilakukan oleh Satgas Pangan bersama Kementerian Pertanian dan kepolisian pada pertengahan 2025 itu mengungkap, ada 212 merek beras di Indonesia terbukti melanggar standar mutu, baik dari sisi bobot kemasan, informasi label, maupun kandungan beras.
Sebanyak 85,56% beras premium tidak sesuai standar mutu, 59,78% dijual di atas harga eceran tertinggi (HET), dan 21,66% tidak sesuai berat kemasan. Untuk beras medium, sebanyak 88,24% tidak memenuhi mutu, 95,12% dijual melampaui HET, dan 9,38% memiliki berat kurang dari klaim di kemasan. Hal itu mengacu pada investigasi selama 6-23 Juni 2025 yang melibatkan 268 sampel beras dari 212 merek di 10 provinsi.
Praktik pengoplosan beras bukanlah hal baru dalam industri pangan Indonesia. Pada dasarnya, beras oplosan merujuk pada pencampuran beras dengan kualitas rendah ke dalam kemasan beras bermerek atau premium, yang kemudian dijual ke masyarakat dengan harga lebih tinggi.
Di balik praktik pengoplosan ini, tersimpan permasalahan struktural yang lebih besar, yakni lemahnya pengawasan distribusi pangan, kaburnya mekanisme penegakan hukum, serta eksploitasi sistem ekonomi oleh pelaku industri yang mencari celah keuntungan melalui jalan pintas.
Persoalannya tetap sama, yakni penyakit laten yang terjadi karena adanya selisih harga antara beras subsidi dan beras premium. Kini, selisih itu dapat mencapai Rp2.000 hingga Rp3.000 per kilogram. Dengan volume distribusi yang tinggi, praktik ini memberikan keuntungan besar bagi pelakunya.
Nilai kerugian akibat praktik ini bukanlah angka kecil. Menteri Pertanian Amran Sulaiman bahkan menyebut bahwa potensi kerugian konsumen akibat beras oplosan bisa mencapai Rp99 triliun per tahun. Adapun penyalahgunaan distribusi beras subsidi ditaksir menimbulkan kerugian hingga Rp2 triliun per tahun.
Secara hukum, praktik pengoplosan ini jelas melanggar Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 8 undang-undang itu menyatakan pelaku usaha dilarang memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan mutu, takaran, atau label yang dicantumkan. Tidak hanya memperbesar kerugian ekonomi rakyat, praktik semacam itu juga memperlebar ketimpangan sosial. Selain itu, merusak struktur pasar secara keseluruhan dan menurunkan efektivitas kebijakan pangan yang dicanangkan pemerintah.
Karena itu, skandal beras oplosan tidak boleh dianggap sebagai insiden sesaat. Persoalan ini mestinya menjadi alarm keras bahwa semua praktik pengoplosan mesti segera diakhiri.
Sudah saatnya bangsa ini mampu menyembuhkan diri dari penyakit laten pengoplosan. Benahi penyaluran barang-barang subsidi yang membuka ketimpangan harga di pasaran. Perketat sistem pengawasan secara berjenjang. Jangan beri ampunan kepada mereka yang berlaku lancung. Ingat, terlampau banyak kejahatan terus berkelindan karena tak pernah ada mekanisme sangat serius terkait dengan penjeraan.
Jangan sampai publik terus menjadi korban, yang pada ujungnya bisa memicu krisis kepercayaan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved