Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
BAHASAN tentang perlunya Indonesia punya aturan untuk mendapatkan kembali kekayaan negara yang diambil para koruptor kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto bahkan sudah menyatakan perlunya segera negara ini memiliki undang-undang (UU) tentang perampasan aset. Presiden geram karena negara masih kesulitan mengambil kembali kekayaan negara yang sempat dicuri para koruptor meski vonis bersalah sudah dijatuhkan pengadilan.
Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 2024 total kerugian negara akibat korupsi mencapai Rp45,7 triliun. Akan tetapi, pemulihan aset melalui mekanisme yang ada baru sekitar Rp2,5 triliun dalam kurun waktu 2020-2024. Artinya, sebagian besar kekayaan negara itu hingga kini masih dikuasai para koruptor.
Dengan vonis 5 tahun penjara, mendapat remisi hingga 2 tahun, para koruptor cukup mendekam 3 tahun di bui. Begitu bebas, mereka akan memulai hidup baru dengan kekayaan negara yang dicurinya. Begitulah ironi penegakan hukum di negeri ini. Penegak hukum masih kesulitan mengusut dan membuktikan asal-usul kekayaan para koruptor yang didapat dari korupsi karena kekosongan aturan merampas aset.
Karena itu, keberadaan UU tentang perampasan aset menjadi solusi atas kebuntuan upaya para penegak hukum mengembalikan kekayaan negara. Aturan itu menawarkan solusi dengan konsep non conviction based asset forfeiture atau NCB. Konsep itu memungkinkan pemulihan aset negara dilakukan tanpa harus menunggu putusan peradilan berkekuatan hukum tetap. Singkatnya, UU itu memungkinkan uang negara cepat kembali.
Muatan di dalam UU perampasan aset terbilang sangat revolusioner karena adanya perubahan paradigma dalam proses penegakan hukum. Dengan UU itu, pihak yang didakwa dalam suatu tindak pidana bukan hanya pelaku kejahatannya, melainkan juga aset yang diperoleh dari kejahatan tersebut.
Namun, UU yang hingga kini masih dalam bentuk rancangan itu bukan tak lepas dari sejumlah persoalan yang kemudian memantik kontroversi, yakni potensi terlanggarnya hak konstitusional warga negara. Hal itu berangkat dari masih besarnya keraguan masyarakat terhadap profesionalisme penegak hukum.
Pasalnya, RUU itu tidak hanya bisa merampas aset dari kejahatan korupsi. Semua aset yang diduga didapat dari kejahatan dan tidak bisa dibuktikan asal-usulnya bisa dirampas oleh negara. Bahkan ada anggota DPR sampai khawatir RUU yang telah masuk Prolegnas 2024-2029 itu bisa digunakan untuk menjerat siapa saja, bukan hanya pelaku kejahatan. Pasalnya, tanpa perlu proses pembuktian di pengadilan, negara bisa langsung merampas harta tiap warga negara hanya dengan bermodalkan prasangka berasal dari kejahatan.
Hal itu dianggap bertentangan dengan KUHAP. Di situ, pengadilan harus lebih dulu dapat membuktikan terjadinya sebuah kejahatan dengan dua alat bukti yang sah untuk menyatakan seseorang bersalah. Jika tak terbukti, tak ada alasan bagi negara merampas hak individu warga negaranya.
Di sini jelas terlihat, selain profesionalisme penegak hukum yang masih diragukan, aturan hukum yang ada pun masih memiliki sejumlah celah. Namun, bukan berarti kondisi itu lalu menghentikan para pembuat UU untuk tidak segera mengetuk palu bagi beleid perampasan aset itu. Jangan hanya karena ada kekhawatiran kecil, hal besar justru ditunda-tunda, bahkan dilepas sama sekali.
Pemberantasan korupsi hingga sekarang masih menjadi rintangan besar bagi negeri ini untuk maju. Maka, aturan mesti solid. Pada saat bersamaan, pengawasan terhadap penegak hukum yang menjalankan aturan perampasan aset, jika beleid itu disahkan, juga mesti dibuat rigid. Termasuk di dalamnya membentengi secara kokoh persoalan hukum dari campur tangan politik maupun kekuasaan.
Dengan begitu, maksud menumpas korupsi serta menjerakan koruptor maupun calon koruptor bisa berjalan, dan di saat bersamaan hak konstitusional publik tetap terjaga.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved