Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
TUGAS baru personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) sebagai penjaga kejaksaan amat layak dikritisi. Sebab, tugas itu bertolak belakang dengan prinsip umum kehadiran militer sebagai alat pertahanan negara. Adapun kejaksaan tidak terkait langsung dengan hal ihwal pertahanan negara itu.
Berbekal Surat Telegram (ST) Bernomor TR/422/2025 yang diteken Panglima TNI Jenderal Agus Subiayanto, Kepala Staf TNI Angkatan Darat (AD) Jenderal Maruli Simanjuntak pun menerbitkan ST Berderajat Kilat dengan Nomor ST/1192/2025. Isinya, TNI-AD menyiapkan dan mengerahkan personel beserta alat kelengkapan dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur sebanyak 30 personel untuk pengamanan kejaksaan tinggi (kejati) dan 10 personel untuk pengamanan kejaksaan negeri (kejari).
Perbantuan itu disebut sebagai bagian dari kerja sama antara TNI dan Kejaksaan Agung, juga berdasarkan permintaan resmi dan kebutuhan yang terukur. Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Kristomei Sianturi menegaskan, tidak ada yang salah dalam kerja sama dan sinergi antarlembaga tersebut.
Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI memang memberikan tugas yang luas dan lebar bagi TNI. Selain untuk operasi militer, TNI juga memiliki tugas operasi militer selain perang. Salah satu poin yang memungkinkan bagi tentara untuk menjaga kejaksaan ialah pengamanan wilayah perbatasan dan objek vital nasional.
Akan tetapi, entah kondisi objektif apa yang mendesak penggunaan pengamanan institusi sipil yang juga aparat penegak hukum sehingga memerlukan dukungan pengerahan personel dari satuan tempur dan satuan bantuan tempur TNI. Apakah ada gugatan perkara yang sedemikian mengancam sehingga tidak bisa dikerjakan aparat kepolisian?
Kerisauan publik bahwa tugas militer itu bertabrakan dengan spirit dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, UU TNI, UU Kekuasaan Kehakiman, UU Kejaksaan, dan UU Pertahanan Negara tidak boleh dinafikan begitu saja. Jika terlalu banyak aturan yang ditabrak, wajar belaka jika publik terus mempertanyakan urgensi tugas tentara menjaga keamanan kejaksaan itu.
Padahal, kejaksaan mestinya memahami posisi dalam sistem hukum pidana (criminal justice system) ialah bagian domain lembaga sipil. Mengajak militer untuk cawe-cawe dalam sistem hukum jelas-jelas bertentangan dengan supremasi sipil dan hukum.
Selain itu, masih lekat dalam ingatan publik peristiwa tahun lalu, bagaimana kejaksaan menuai kritik karena melibatkan personel TNI untuk pengamanan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Febrie Adriansyah. Bahkan, dia dikawal oleh personel dari satuan Polisi Militer (PM). Alasannya, sang pengacara negara itu diduga dikuntit oleh anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Maka, melibatkan militer dalam urusan sipil amat berpotensi menciptakan gesekan antarinstitusi. Bahkan, bila tidak dilakukan secara hati-hati, bisa ditafsirkan sebagai bentuk upaya memelihara adu kuat antarinstitusi yang punya domain tugas berbeda.
Sepatutnyalah Panglima TNI mengingat kembali hakikat tugas TNI sebagai alat utama bagi pertahanan negara. Itulah tugas utama dan mulia dari prajurit. Apalagi, masih banyak hal bisa dilakukan terkait dengan pengamanan kedaulatan negara di tengah iklim geopolitik dunia yang kian tidak menentu.
Karena itu, timbang kembali masak-masak pemberian tugas baru tersebut. Jangan membuat lembaga TNI terlalu banyak tugas yang bukan menjadi tupoksi utama mereka. Jangan ragu untuk mengoreksi surat telegram yang sudah diterbitkan. Tetaplah setia mengawal kedaulatan negara yang membutuhkan fokus ekstra dari para prajurit untuk selalu waspada.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved