Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
EKSPRESI positif publik seketika meluap setelah Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terkait dengan pengujian Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). MK mengabulkan untuk sebagian permohonan warga Karimunjawa, Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, Daniel Frits Maurits Tangkilisan, dalam uji materi Pasal 27A dan Pasal 45 ayat (4) UU ITE.
Yang paling menjadi perhatian publik ialah bahwa melalui putusan tersebut, MK mengoreksi pemaknaan frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A sehingga tidak mencakup lembaga pemerintah, sekelompok orang dengan identitas spesifik, institusi, korporasi, profesi, atau jabatan. Dengan demikian, kritik terhadap pemerintah dan korporasi tidak lagi dapat dikriminalisasi atas dasar pencemaran nama baik.
Secara singkat putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai pintu masuk untuk mengembalikan kebebasan berpendapat di negeri ini yang selama ini sebagian rohnya direnggut oleh UU ITE. Dengan meluruskan atau membatasi pasal multitafsir dalam UU tersebut, MK dinilai telah melempengkan kembali prinsip <i>freedom of expression<p> yang menjadi fondasi dari konsep demokratisasi yang kita anut.
Ada yang menyebut putusan itu sebagai oase di tengah keringnya kelegawaan sejumlah lembaga dan institusi dalam menerima kritik. Banyak pula yang mengibaratkannya sebagai angin segar bagi penguatan demokrasi, karena putusan tersebut akan memperkuat kebebasan sipil, hak untuk menyampaikan pendapat, serta perlindungan terhadap kritik publik.
Selama ini, harus diakui, kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat yang sejatinya merupakan hak setiap orang dan dilindungi negara sebagaimana termaktub dalam Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik ialah pemerintah, aparat, atau teman dan kerabat dekat mereka.
Praktik pembungkaman berpendapat dan berekspresi, terutama yang disalurkan lewat ruang-ruang digital, yang sesungguhnya menunjukkan kegagapan dan kegagalan penguasa dan aparat dalam mengelola kritik, anehnya justru masih kerap dilakukan. Salah satu alat yang acap digunakan untuk tujuan itu ialah pasal-pasal karet di dalam UU ITE.
Karena itu, wajar, sangat wajar bila putusan MK tersebut direspons amat positif oleh publik. Di tengah kemerosotan kualitas demokrasi di Indonesia, bahkan dilabeli sebagai negara dengan demokrasi cacat (flawed democracy), hilangnya satu handycap tentu saja menjadi hal yang tidak hanya layak dirayakan, tapi mesti dimaksimalkan untuk bisa mengerek kembali mutu demokrasi tersebut.
Namun, di tengah euforia tersebut, publik jangan lupa bahwa UU ITE sebagai norma yang mengatur tentang larangan perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik 'orang lain' (personal) dengan menuduhkan suatu hal melalui sistem elektronik, tetaplah masih berlaku.
Pada sisi inilah kita juga perlu sampaikan kepada publik untuk makin menguatkan literasi tentang penggunaan ruang digital yang bijak dan sehat. Meski setelah putusan MK tersebut kini kritik terhadap pemerintah dan korporasi tak bisa dipidana, masyarakat tetaplah harus pintar memilah antara kritik dan ujaran kebencian, hujatan, hinaan, atau hal-hal yang sifatnya personal.
Setelah MK meniupkan angin segar untuk kebebasan berpendapat dan penguatan demokrasi, kiranya sekarang giliran kita untuk bersama-sama menjaga ruang digital tetap berada dalam kondisi bersih, sehat, beretika, dan produktif.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved