Agresif dan Gaspol Berantas Judol

30/4/2025 05:00

NILAI transaksi judi online (judol) di Indonesia dari tahun ke tahun semakin fantastis. Sepanjang 2024, nilainya diperkirakan mencapai Rp900 triliun. Tahun ini, jumlahnya meningkat drastis hingga Rp1.200 triliun, nyaris 40% dari APBN RI.

Ini bukan sesuatu yang pantas untuk dirayakan, melainkan tragedi yang mesti dikutuk dan diratapi. Kita kutuk judol karena daya rusaknya di masyarakat yang luar biasa. Mereka mempertaruhkan harta untuk sesuatu yang fana bahkan sampai berurusan dengan jerat pidana.

Tidak hanya masyarakat yang dirugikan, tapi juga negara secara keseluruhan. Tahun lalu, PPATK mencatat devisa negara yang keluar akibat judol mencapai ratusan triliun rupiah karena para bandar melarikan sebagian uang hasil judi itu ke 20 negara. Di tengah perang tarif yang diterapkan oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump, melayangnya devisa RI ke negara lain semakin memperberat situasi dalam negeri. Sebuah pukulan telak bagi Indonesia yang tengah dilanda tantangan ekonomi.

Pemerintah tentu harus segera mengantisipasi hal ini. Jangan terus membiarkan dana yang seharusnya bisa digunakan untuk mempercepat pembangunan dan kemakmuran bangsa terbuang sia-sia, malah memperkaya para bandar judol di luar negeri.

Tahun lalu, publik sempat dibuat gembira dengan lahirnya Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring atau Satgas Judi Online yang bertanggung jawab mempercepat upaya pemberantasan dampak judol di Tanah Air. Ada harapan luar biasa terhadap Satgas Judi Online. Lewat Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024, satgas diberikan kewenangan untuk mengakselerasi kinerja jajaran instansi pemerintah/lembaga negara maupun elemen masyarakat dalam menyikat aksi ilegal tersebut.

Namun, asa itu perlahan luntur. Satgas Judi Online tidak berdaya, praktik judol malah merajalela dengan nilai transaksi yang tiap tahunnya menanjak luar biasa. Tidak salah kiranya ketika publik berspekulasi satgas bentukan pemerintah masa lalu hanya kosmetik belaka.

Kita mendorong Presiden Prabowo Subianto beserta jajarannya untuk membuktikan bahwa pemerintah saat ini sungguh-sungguh memberantas judol. Kalau memang satgas dinilai masih diperlukan, institusi yang ditunjuk sebagai koordinator harus kredibel dan diperlengkapi dengan beragam kewenangan.

Peraturan pemerintah (PP) tentang pemberantasan judi online sebagai langkah tegas melawan praktik perjudian daring harus segera disahkan. Kita membutuhkan strategi yang lebih agresif, termasuk soal pemenuhan kepatuhan platform digital.

Tidak cukup hanya dengan memblokir dan men-take down situs judol. Wajib disiapkan cara lain yang lebih jitu dalam memberantas keberadaan situs yang semakin menjamur. Jangan sampai praktik judol semakin dibasmi malah menjadi-jadi. Selain upaya penindakan, strategi pencegahan juga mesti ditingkatkan. Harus ada upaya mujarab untuk menghalau masyarakat mencoba peruntungan di atas aplikasi judol.

Sungguh ironis, penduduk Indonesia yang agamais dan berjiwa Pancasilais malah menggandrungi perbuatan yang bertentangan dengan ajaran moral keagamaan itu.

Memberantas judol butuh gerak serempak. Tidak seperti yang dirasakan saat ini, ketika ada pihak yang bersemangat, di sisi lain seperti ada yang mencoba menghambat.

 



Berita Lainnya