Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETIKA pemberantasan korupsi sudah begitu basa-basi, mestinya pengadilan ialah harapan terakhir kita. Nyatanya, di negeri ini, lembaga peradilan malah jadi benteng yang sangat rapuh.
Bukan hanya hakim dan panitera, bahkan staf biasa sampai pensiunan pun ikut dalam komplotan mafia kasus di pengadilan. Mereka berbagi peran, bukan saja dengan rapi, melainkan juga dengan rakusnya.
Itu sebabnya dalam kasus demi kasus yang terungkap, suap bukan lagi kata yang tepat. Pemerasan kiranya menjadi kata yang lebih pas karena faktanya kerja mafia peradilan di Indonesia tak sekadar menerima suap, tapi juga jelas-jelas memeras.
Bahkan, seperti yang terungkap dalam kasus korupsi minyak goreng Wilmar Group sebagaimana dinyatakan kejaksaan, panitera Wahyu Gunawan-lah yang mendesak pengacara Wilmar Group, Ariyanto, untuk 'mengurus' perkara yang tengah berproses di PN Tipikor Jakpus itu. Wahyu pun disebut-sebut mengancam putusan yang dijatuhkan hakim bakal bisa melebihi tuntutan jaksa jika permintaan itu tidak dipenuhi.
Sejurus dengan itu, masih menurut hasil penyidikan kejaksaan, Muhammad Arif Nuryanta yang saat itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus menolak saat pejabat Wilmar Group, Muhammad Syafei, hanya bisa menyediakan Rp20 miliar. Arif kukuh meminta Rp60 miliar.
Arif kemudian menunjuk tiga hakim, yakni Djuyamto sebagai ketua majelis, Ali Muhtarom sebagai hakim ad hoc, dan Agam Syarif Baharudin sebagai anggota majelis. Dari ketiganya itulah akhirnya Wilmar Group bisa mendapat vonis lepas. Padahal, tuntutan jaksa sebesar Rp11 triliun sebenarnya masih jauh di bawah dari kerugian Rp17 triliun yang dibuat korporasi itu terhadap negara.
Karena itu, sekali lagi, lembaga peradilan seperti menjadi produsen kebusukan. Kerja bersih, yang juga kian langka di kejaksaan dan kepolisian, malah dijegal di garis finis.
Karena itu, walaupun kini Mahkamah Agung (MA) melakukan mutasi besar-besaran hakim dan panitera, itu tetap belum cukup. Keputusan mutasi untuk 199 hakim dan pimpinan pengadilan negeri di seluruh Indonesia, khususnya di Jakarta dan Surabaya, diyakini tidak akan membuat mafia peradilan mati jika tanpa disertai dengan langkah-langkah lain yang lebih radikal.
Potret mafia peradilan dalam kasus minyak goreng atau kasus vonis bebas Ronald Tannur oleh tiga hakim PN Surabaya, beberapa waktu lalu, boleh jadi hanyalah puncak gunung es dari kotornya lembaga peradilan. Terlebih lagi semua itu bukan hal baru dan bahkan tidak banyak berubah ketika puluhan hakim tertangkap OTT oleh KPK pada 2016.
Kala itu, Hakim Agung Gayus Lumbuun menyatakan bahwa lembaga peradilan sudah seperti pasar. Bahkan, tukang parkir pun bisa menjadi perantara jual beli kasus. Omongan itu makin terbukti saat ini ketika pensiunan pejabat MA seperti Zarof Ricar masih bisa mengatur penyusunan hakim perkara Ronald Tannur dan ikut mengatur perkara kasus migor.
Pembersihan sama sekali tidak cukup dengan mutasi. Perlu langkah radikal agar negara bisa benar-benar menumpas gembong mafia kasus macam Zarof atau yang lain. Tentu naif jika mengira gembong seperti dia hanya 'bermain' seorang diri. Naif pula jika jaringan mafia itu akan padam hanya dengan mutasi hakim dan panitera.
MA dituntut untuk membuat langkah yang benar-benar radikal. Setelah mutasi besar-besaran itu, pengawasan ketat, bahkan pemeriksaan, harus dilakukan terhadap semua hakim dan panitera yang pernah terlibat ataupun bekerja bersama dengan hakim-hakim yang kini tengah beperkara.
MA juga harus memeriksa kembali semua putusan yang pernah dibuat hakim beperkara atau jaringan mereka. Kejanggalan sedikit apa pun harus diusut tuntas. Saatnya pula negara memikirkan serius opsi untuk menguji ulang seluruh hakim di Indonesia.
Meski radikal dan memakan waktu, sesungguhnya itu merupakan langkah rasional untuk menyelamatkan hakim-hakim bersih dari total 7.742 hakim yang kita punya. Tanpa langkah tersebut, jaringan mafia peradilan akan terus menyebar virus mereka dan menjadi musuh dalam penegakan hukum apa pun.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved