Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LEMBAGA peradilan di Indonesia masih diselimuti mendung pekat. Meskipun kepemimpinan di Mahkamah Agung telah berganti, wajah keruh peradilan akibat tercemar oleh praktik koruptif, mafia hukum, dan jual beli perkara masih saja tampak.
Kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang melibatkan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jelas menunjukkan bahwa praktik mafia peradilan masih mengakar dalam praktik hukum di negeri ini. Hukum bisa dinegosiasikan. Putusan bisa dibeli. Vonis kerap menjadi barang dagangan bagi segelintir oknum penegak hukum.
Kasus demi kasus yang masih terjadi itu, mulai dari tingkat pengadilan negeri hingga Mahkamah Agung, memperlihatkan betapa rentannya sistem peradilan kita dari intervensi dan penyalahgunaan wewenang.
Hakim yang seharusnya menjadi wakil Tuhan dalam menegakkan keadilan terbukti tak luput dari jeratan praktik kotor. Kasus yang berpangkal pada sosok mantan petinggi Mahkamah Agung Zarof Ricar, misalnya, menggambarkan kemungkinan bahwa praktik mafia peradilan telah berlangsung secara sistemik.
Belum lagi temuan uang tunai Rp920 miliar dan emas seberat 51 kilogram di rumah Zarof menunjukkan skala besar praktik suap yang melibatkan elemen-elemen penting di jajaran petinggi MA. Rentetan kasus jual beli vonis hukum jelas menunjukkan belum efektifnya sistem pengawasan internal di lembaga peradilan kita.
Ironisnya, berbagai upaya reformasi peradilan yang telah digulirkan sejak era reformasi kerap berujung pada hal ihwal yang bersifat tambal sulam. Ada digitalisasi sistem peradilan, tetapi substansi transparansi masih jauh panggang dari api. Ada Komisi Yudisial yang bertugas mengawasi hakim, tetapi lembaga itu kerap kali tidak bergigi menghadapi dominasi Mahkamah Agung karena keterbatasan wewenang.
Ketiadaan transparansi dan lemahnya sistem pengawasan internal membuat ruang-ruang hukum kita menjadi gelap dan rawan disusupi kepentingan. Belum lagi tumpang tindih kewenangan di antara lembaga-lembaga hukum yang kerap kali menciptakan tarik-menarik kepentingan, bukan untuk kepastian hukum, melainkan demi kuasa dan pengaruh.
Peradilan yang bersih bukan utopia, melainkan harus diwujudkan untuk menghadirkan keadilan bagi seluruh bangsa ini. Selain itu, kondisi penegakan hukum yang ideal juga menjadi prasyarat bagi demokrasi yang sehat dan masyarakat yang berkeadaban.
Tanpa peradilan yang adil, hukum akan menjadi alat represi, bukan payung perlindungan. Ketika hukum kehilangan maknanya, maka negara kehilangan legitimasi. Ketika hukum tak lagi berwibawa, negara berada di ambang krisis moral dan kepercayaan publik.
Seruan untuk menyelamatkan peradilan kita tidak hanya untuk soal-soal hari ini, tetapi juga demi masa depan bangsa yang menjunjung tinggi keadilan dan kemanusiaan. Karena, dalam negara hukum, keadilan tidak boleh dijual dan kebenaran tidak bisa ditawar.
Lembaga peradilan mestinya menjadi penjaga keadilan, tempat terakhir rakyat menggantungkan harapan atas kebenaran. Sudah saatnya Indonesia melakukan pembenahan total terhadap sistem peradilan.
Reformasi peradilan tak cukup hanya menyentuh aspek prosedural, tetapi juga harus menyasar akar budaya hukum yang permisif terhadap pelanggaran etik dan moral.
Penegakan hukum terhadap pelaku mafia peradilan harus tegas dan tanpa pandang bulu. Sistem pengawasan perlu diperkuat dengan partisipasi publik dan media sebagai elemen kontrol. Kini saatnya peradilan yang bersih dan adil itu diwujudkan. Jangan menunggu nanti-nanti.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved