Usut Tuntas Predator Seksual Kampus

11/4/2025 05:00

GURU seharusnya menjadi sosok yang bisa dipercaya (digugu) dan dijadikan teladan (ditiru). Guru bukan hanya sebagai pengajar, melainkan juga anutan dalam sikap, perilaku, dan moral. Kejujuran, disiplin, maupun integritas merupakan nilai-nilai luhur yang mesti terpatri dalam diri seorang guru.

Prinsip tersebut juga berlaku bagi sosok guru besar. Bahkan sebagai figur akademik tertinggi di lingkungan kampus, tanggung jawab moral dan intelektual seorang guru besar menjadi lebih berat lagi. Seorang mahaguru harus hadir di masyarakat sebagai pengingat akan esensi sejati dari pencarian ilmu, yakni kebijaksanaan dan kebermanfaatan bagi umat manusia.

Berpijak pada hal itu, tertutup ruang bagi guru besar yang nekat berperilaku lancung, apalagi sampai melakukan pelecehan seksual, bahkan kekerasan seksual. Dalam kapasitasnya yang sangat dihormati, guru besar atau seorang profesor bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan yang aman, inklusif, dan penuh penghargaan terhadap martabat setiap individu.

Publik tentu mengapresiasi langkah Universitas Gadjah Mada (UGM) yang memecat seorang guru besar di Fakultas Farmasi, Edy Meiyanto. Ia diduga melecehkan sedikitnya 13 mahasiswa yang berkuliah di kampus tertua nomor tiga di Indonesia tersebut.

Pemecatan Edy Meiyanto akan ditindaklanjuti oleh pihak kementerian yang berwenang melakukan pemberhentian mengingat jabatannya sebagai guru besar dan PNS.

Pemecatan menjadi langkah yang teramat tepat demi menjaga muruah UGM. Dengan begitu, kepercayaan masyarakat terhadap kualitas dan moralitas dunia pendidikan secara keseluruhan dapat dijaga. UGM tidak menyembunyikan fakta bahwa ada guru besar yang menjadi pelaku pelecehan.

Meski menjadi fakta yang pahit dan menyakitkan, UGM berani mengakuinya demi kebaikan bersama. Institusi pendidikan harus kembali menjadi ruang aman bagi para peserta didik. Kampus tidak boleh menjadi tempat yang mengancam masa depan bagi mereka yang tengah menimba ilmu.

Pemecatan Edy Meiyanto sekaligus menghadirkan kabar baik bagi upaya penegakan hukum. Aparat kepolisian tidak akan memiliki beban psikologis lagi untuk memproses yang bersangkutan ke meja hijau. Dengan menyeret kasus ini ke ranah pidana, diharapkan bisa menghadirkan efek jera bagi siapa saja, tidak terkecuali guru besar UGM, agar berdiri tegak di atas rel moral dan kesusilaan.

Selain mendesak untuk menghadirkan efek jera, penting kiranya agar rantai kekerasan seksual di dunia kampus bisa dicegah sejak dini. Dalam kasus Edy Meiyanto, ia diduga menjadi predator seksual terhadap para korban di kediaman pribadinya. Para korban diizinkan melakukan kegiatan akademik seperti bimbingan skripsi, tesis, atau disertasi di luar kampus.

Tentu harus ada sosialisasi peraturan yang tegas bahwa dosen dan mahasiswa dilarang menggelar urusan akademik di luar kampus. Pelanggaran terhadap larangan itu akan berbuah sanksi tanpa terkecuali. Jika tidak ada sanksi, peraturan tersebut akan menjadi tidak efektif dan rentan dilanggar.

Pengawasan ketat juga harus ditingkatkan oleh pihak kampus. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) harus bekerja secara maksimal dalam melakukan pengawasan di institusi pendidikan masing-masing. Pola relasi kuasa antara dosen dan mahasiswa wajib dicermati. Harus dibangun sistem yang bisa menerabas pola relasi kuasa demi mencegah kekerasan seksual di dunia pendidikan.

Seorang dosen, apalagi guru besar, seharusnya menjadi benteng moral bagi para mahasiswa. Namun, dari kasus ini kita belajar bahwa kadar intelektual yang tinggi tidaklah cukup untuk mencegah seseorang menjadi predator di kampus. Harus ada sistem dan perangkat yang mumpuni guna membasmi terjadinya kekerasan seksual.

 



Berita Lainnya