Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SULIT dibantah bahwa perang melawan korupsi di negeri ini seperti basa-basi. Kenyataannya, penegakan hukum terhadap koruptor justru secara berjenjang lemah dan dilemahkan. Lihat saja dari pengungkapan kasus yang tebang pilih, vonis ringan di pengadilan, hingga remisi berulang setiap tahun bagi narapidana korupsi.
Soal remisi itu pula yang lagi-lagi menunjukkan masih lekatnya keberpihakan terhadap koruptor. Pada momen Idul Fitri 1446 Hijriah, ratusan narapidana korupsi ikut mendapat remisi dan kebanyakan hanya didasarkan alasan berkelakuan baik. Pasal 10 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan memang menegaskan bahwa remisi merupakan hak setiap narapidana yang telah memenuhi persyaratan tanpa terkecuali. Namun, bagi napi korupsi, mestinya terdapat persyaratan tambahan yang mesti dituruti secara ketat.
Persyaratan khusus bagi napi korupsi ialah bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya serta telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan.
Persyaratan khusus pertama, yakni kesediaan bekerja sama membongkar perkara, sempat ada, tapi telah dilemahkan dan tidak lagi menjadi kewajiban. Itu berdasarkan Putusan Mahkamah Agung No 28 P/HUM/2021. Meski begitu, sepatutnya pemerintah, dalam hal ini Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto sebagai 'pemegang bola', dapat menunjukkan keberpihakannya, juga penghormatannya, terhadap kerja panjang pemberantasan korupsi di Indonesia.
Ironisnya, persyaratan yang memang sudah dilemahkan oleh putusan MA itu seperti gayung bersambut di tiap kesempatan pemberian remisi, baik remisi umum saat HUT kemerdekaan RI maupun remisi khusus saat hari besar keagamaan. Pada Idul Fitri kali ini, Lembaga Pemasyarakatan (LP) Sukamiskin Kota Bandung, Jawa Barat, menyebutkan sebanyak 288 narapidana korupsi, termasuk Setya Novanto (Setnov), telah mendapat persetujuan mendapatkan remisi.
Besaran remisi beragam, dari 15 hari, 1 bulan, hingga ada yang mendapat remisi 2 bulan. Bagi Setnov yang merupakan koruptor kasus KTP-E, itu merupakan remisi keempat. Pada Lebaran 2023 dan 2024, ia mendapat potongan masing-masing 30 hari. Padahal, pada HUT ke-78 RI, mantan Ketua DPR itu sudah mendapat remisi tiga bulan.
Sementara itu, negara juga belum mengungkapkan soal pelunasan uang pengganti oleh Setnov. Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat memvonis Setnov harus membayar uang pengganti sebesar US$7,3 juta (sekitar Rp65,7 miliar dengan kurs Rp9.000 saat proyek KTP-E dilakukan). Jumlah tersebut dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan dalam proses penuntutan. Hingga 2019, Setnov baru tercatat membayar sekitar Rp15,3 miliar.
Kita tentu juga patut curiga akan pemenuhan persyaratan oleh ratusan napi koruptor lainnya yang mendapat remisi seperti Setnov. Pemberian remisi bagi koruptor tanpa disertai pemenuhan persyaratan pantas membuat publik geram.
Remisi semacam itu bisa juga disebut bentuk korupsi. Karena itu, sudah semestinya pemberian remisi diusut dan sesegera mungkin dicabut jika betul tidak memenuhi persyaratan. Pencabutan remisi dimungkinkan oleh pengadilan sebagaimana tertuang dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UU Tipikor.
Sebab itu, KPK yang dahulu berhasil menyeret Setnov ke pengadilan pun semestinya menjadi yang terdepan menempuh jalur hukum untuk pencabutan remisi itu. Sayangnya, seperti tergambar dari pernyataan Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, lembaga antirasuah periode saat ini pun tampak lembek. Johanis justru mempersempit kemampuan KPK dengan menyatakan lembaga tersebut hanya memiliki kewenangan menyidik, menuntut, dan mengeksekusi kasus.
Itu tentu sebuah petaka saat seluruh garda terpenting pemberantasan korupsi kompak lembek terhadap koruptor. Tidak mengherankan jika alih-alih turun, jumlah kasus korupsi terus tinggi dan indikator risikonya pun memburuk.
Pada tahun lalu, global insight country risk ratings untuk Indonesia turun 15 poin jika dibandingkan dengan 2023. Indeks persepsi korupsi (CPI) 2024 yang dibanggakan naik, meski sebenarnya hanya tipis 3 poin, nyatanya juga hanya membaik karena perbedaan variabel dari tahun sebelumnya.
Dengan kata lain, korupsi makin subur di negara ini bukan hanya karena kejahatan para pelaku. Itu juga disebabkan negara memang 'melayani' para koruptor.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved