Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri, harapan masyarakat untuk berbelanja dan memenuhi kebutuhan Lebaran mulai memudar. Di tengah lonjakan kebutuhan, konsumsi masyarakat pada Lebaran kali ini tidak seperti biasanya.
Sektor ritel, yang biasanya dipenuhi dengan keramaian menjelang Idul Fitri, kini menghadapi kenyataan pahit. Pengusaha ritel mengeluhkan penurunan transaksi barang konsumsi yang tidak setinggi edisi Lebaran sebelumnya.
Sejumlah pelaku usaha di sektor ritel mengeluhkan anjloknya daya beli. Tidak sedikit toko dan pusat perbelanjaan yang sepi pengunjung, padahal momentum Lebaran merupakan puncak konsumsi masyarakat. Banyak konsumen yang mulai menahan belanja mereka, lebih memilih untuk mengutamakan kebutuhan pokok daripada membeli barang non-esensial.
Daya beli rakyat yang kian tergerus mencerminkan ketimpangan yang semakin besar antara kondisi ekonomi makro dan kenyataan di lapangan. Bahkan, perputaran uang selama Ramadan dan Lebaran tahun ini diperkirakan tak setinggi tahun sebelumnya. Hal itu akan berimbas pada perputaran ekonomi di daerah maupun nasional.
Indikator pelemahan daya beli ini terjadi pada berbagai aspek. Pertama, jika melihat data Mandiri Spending Index (MSI), pada nilai belanja masyarakat terjadi perlambatan di satu minggu menjelang Ramadan yakni ke 236,2. Pola itu merupakan anomali karena tidak terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Merosotnya impor barang konsumsi jelang Ramadan 1446 Hijriah menjadi indikasi bahwa daya beli masyarakat tengah lesu. Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, impor barang konsumsi senilai US$1,47 miliar pada Februari 2025, turun 10,61% jika dibandingkan dengan bulan sebelumnya yang sebesar US$1,64 miliar.
Bahkan, secara tahunan, nilai impor barang konsumsi merosot lebih dalam, yakni turun 21,05% ketimbang tahun sebelumnya yang sebesar US$1,86 miliar. Penurunan impor barang konsumsi menunjukkan permintaan masyarakat akan barang konsumsi sedang rendah.
Indikator lainnya yakni hasil riset dari Kementerian Perhubungan yang menyebutkan bahwa jumlah pemudik pada Lebaran 2025 berpotensi turun menjadi 146,48 juta jiwa, setara dengan 52% dari populasi Indonesia. Jumlah itu anjlok 24% jika dibandingkan dengan tahun lalu yang mencapai 193,6 juta orang, atau sekitar 71,7% dari jumlah penduduk Indonesia.
Penurunan jumlah pemudik ini jelas indikasi kuat bahwa ekonomi rakyat tidak lebih baik daripada tahun lalu. Saat ini masyarakat cenderung memilih membelanjakan uang untuk kebutuhan paling pokok, terutama pada masyarakat kelas menengah ke bawah.
Terlebih dengan banyaknya perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK), membuat masyarakat banyak yang menahan belanja atau melakukan belanja tapi untuk kebutuhan primer.
Pelemahan daya beli ini juga bisa terlihat dari penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) yang anjlok pada Januari 2025. Laporan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa penerimaan PPN dalam negeri turun menjadi Rp2,58 triliun pada awal 2025 dari Rp35,6 triliun pada Januari 2024.
Namun, yang lebih memprihatinkan dari indikator-indikator tersebut ialah kurangnya respons yang komprehensif dari pemerintah terhadap permasalahan ini. Tidak ada langkah nyata yang cukup signifikan untuk mengatasi lesunya daya beli masyarakat.
Bahkan, ketika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ambruk pada selasa (18/3), selama 6 jam tidak ada 'tangan' pemerintah yang menenangkan keadaan. Hanya Wakil Ketua DPR bersama rombongan Komisi XI DPR yang terlihat menyambangi Bursa Efek Indonesia (BEI). Kondisi itu bisa dipersepsikan masyarakat sebagai lemahnya sense of crisis pemerintah.
Ketika pasar modal ambruk, masyarakat dan pelaku pasar terpaksa menunggu selama 6 jam tanpa adanya respons atau solusi dari pemerintah. Keputusan-keputusan penting yang seharusnya bisa memberikan kejelasan kepada masyarakat justru tidak segera hadir, menambah rasa ketidakpastian di tengah krisis.
Pemerintah seharusnya bisa lebih peka terhadap gejala-gejala ekonomi yang ada dan segera turun tangan untuk mencari solusi jangka pendek dan jangka panjang. Pemerintah harus segera mengeluarkan kebijakan yang dapat merangsang daya beli masyarakat. Tidak ada lagi waktu untuk menunggu.
Pemerintah mesti segera mengembalikan optimisme dalam menghadapi masa depan ekonomi yang lebih baik agar semua ekspektasi rakyat yang memang tinggi bisa diwujudkan, bukan terasa kabur.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved