Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEJAK era Bung Karno, kita sudah diingatkan untuk tidak melupakan sejarah. Untuk sebuah bangsa, sejarah memang ibarat rambu. Tanpa berkaca dari sejarah, bangsa ini bisa lagi dan lagi mengulang kesalahan yang sama.
Namun, sejarah kerap sengaja dilupakan. Bahkan, kesalahan di masa lalu seolah ingin diulang kembali, dengan sedikit demi sedikit kembali ke kondisi sebelum reformasi.
Nuansa seperti itulah yang terekam di benak sebagian publik dalam menyikapi revisi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI). Salah satu poin revisi yang paling dirasakan membuat galau ialah perluasan cakupan jabatan sipil di kementerian atau lembaga yang boleh ditempati prajurit TNI aktif, dari yang semula 10 diusulkan ditambah menjadi 15 institusi.
Lima instansi yang kini diminta juga untuk bisa diisi prajurit TNI aktif ialah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Keamanan Laut, dan Kejaksaan Agung.
Meski beberapa instansi itu memang terkait dengan ‘keamanan negara’, jelas ranah sipil merupakan ranah yang lebih dominan. Maka, jelas pula hal itu sangat berbeda dari 10 instansi yang memang selama ini dapat diisi prajurit TNI karena bidang tugasnya memang di pertahanan negara. Di antara ke-10 instansi itu ialah Korbid Polkam, Lemhannas, Sandi Negara, Intelijen Negara, hingga Setmilpres.
Penambahan menjadi 15 institusi itu pun bukan berarti prajurit TNI steril di instansi lain. Sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada 11 Maret 2025, Presiden Prabowo Subianto juga menginstruksikan agar prajurit TNI yang akan menempati jabatan sipil harus pensiun dini. Artinya, hanya di 15 instansi itu saja penempatan prajurit TNI tidak memerlukan pensiun dini, sedangkan di instansi-intansi lainnya dapat ditempatkan dengan cara pensiun dini dari TNI.
DPR RI tampak mendukung keinginan itu. ‘Pemakluman’ yang diberikan Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono kepada publik ialah TNI memiliki sumber daya manusia yang melimpah, sedangkan kementerian atau lembaga sering kali mengalami keterbatasan. Kondisi itu memerlukan solusi untuk menjaga efektivitas penyelenggaraan pemerintahan.
Hal tersebut tentu mudah dipatahkan dengan kondisi selama ini kementerian/lembaga yang sudah sulit menyerap honorer menjadi PPPK. Ditambah lagi di 2025 ini efisiensi anggaran berimbas pula pada efisiensi pegawai di kementerian/lembaga. Keterbatasan pula yang menjadi faktor kuat penundaan pengangkatan 1,2 juta CPNS yang kini sedang jadi polemik.
Alasan yang lebih masuk akal sebenarnya tidak sulit dicari dan memang sudah diungkapkan Kemenhan sendiri. Pada 2018, pejabat Kemenhan pernah menyatakan bahwa TNI mengalami ketidakcukupan ruang jabatan. TNI mengalami penumpukan kolonel dan perwira tinggi.
Maka, bisa dibayangkan, dengan jumlah personel sekarang sekitar 400 ribu, yang masih belum ideal untuk penduduk Indonesia, tetapi TNI kewalahan atas gemuknya kolonel dan jenderal dengan pekerjaan yang tidak sebanding pangkatnya. Inilah cermin permasalahan struktural organisasi dan pembinaan karier. Persoalan ini harus diselesaikan TNI sendiri. Pembiaran hanya akan membuat TNI terus-menerus meminta kursi instansi lain.
Bukan sekadar korban anggaran dan jabatan, penempatan semacam ini juga bisa merugikan kinerja kementerian/lembaga. Itulah konsekuensi jika level mid ataupun top management akan diisi oleh orang-orang yang minim pengalaman dan kompetensi di bidang sipil.
Alasan mengapa perluasan jabatan sipil bagi TNI dipersoalkan ialah karena ketidaksesuaiannya dengan semangat reformasi TNI. Dalam 7 mandat reformasi TNI, larangan menduduki jabatan sipil dinyatakan secara tegas. Jabatan sipil menjadi terlarang bagi personel TNI demi tercapainya supremasi sipil dan HAM.
Selama ini, dalam perjalanan penataan institusi di negeri ini, penempatan TNI sebagai penjaga kedaulatan negara adalah tugas paling pokok. Sejarah kita menunjukkan penempatan TNI pada tugas-tugas di luar pertahanan negara, sebagaimana dikenal dengan dwifungsi, membuat fungsi pokok TNI tereduksi.
Dalam 26 tahun pascareformasi ini, 7 mandat reformasi TNI itu bukannya sudah tercapai, bahkan justru dirasakan menuju langkah mundur. Dalam beberapa periode pemerintahan terakhir, upaya menarik TNI dalam pelibatan luas di luar tugas pokok makin terlihat. Lihat saja program ketahanan pangan, cetak sawah, pengawasan harga sembako, sampai pengenalan lingkungan sekolah, semuanya melibatkan peran TNI.
Sejarah buruk masa lampau tidak boleh dilupakan, apalagi sengaja mau diulang. Pemerintahan Presiden Prabowo harus berpegang teguh pada mandat reformasi.
Berlatar belakang TNI, Prabowo justru harus membuktikan tidak memiliki konflik kepentingan. Sebaliknya, jika pemerintahan juga semakin menjurus pada dwifungsi, bahkan multifungsi, sama saja membuka lagi catatan sejarah yang sudah kita koreksi di masa Orde Baru.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved