Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAWASAN oleh publik di negeri ini dijamin konstitusi. Begitu juga bentuk pengawasan lewat kebebasan berekspresi dan berpendapat. Pasal 28E ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945 dengan tegas menyatakan setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Dengan hak tersebut, publik bisa melontarkan kritik kepada aparat hingga penguasa lewat berbagai medium demi mendorong penyelenggaraan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Sayangnya, hingga hari ini, jaminan perlindungan oleh konstitusi itu masih kerap diinjak-injak, terutama ketika pihak yang dikritik merupakan penguasa, aparat, atau teman dekat mereka. Sebagai contoh, pada Desember lalu, pelukis Yos Suprapto gagal memamerkan karyanya di Galeri Nasional Indonesia. Alasan yang disebutkan pemerintah dan pihak galeri antara lain lukisan seniman senior asal Yogyakarta itu terlalu vulgar, melanggar norma sosial, hingga tidak sesuai tema.
Faktanya, lukisan-lukisan Yos Suprapto menyindir seorang mantan presiden. Lalu, kenapa bukan alasan tersebut yang dipakai untuk memberedel karya Yos Suprapto? Karena dalih itu tidak bisa dibenarkan menurut ketentuan konstitusi dan undang-undang.
Kini, yang terbaru, pemberedelan lagu karya band Sukatani yang berjudul Bayar, Bayar, Bayar, meski tidak secara langsung, terjadi. Lagu tersebut pada intinya mengungkap perilaku polisi, atau tepatnya oknum polisi, yang gemar memeras atau menerima suap.
Seperti kebetulan, dalam beberapa bulan belakangan, terdapat sederet peristiwa kasus pemerasan yang dilakukan anggota kepolisian. Mulai dari pemerasan terhadap Supriyani, guru yang dituduh menganiaya siswanya, hingga yang paling heboh pemerasan terhadap sejumlah warga negara Malaysia.
Setelah beberapa lama memperdengarkan lagu mereka di media sosial, personel band Sukatani tiba-tiba menghapus lagu itu lalu merilis video permintaan maaf kepada pihak kepolisian. Rupanya, dua polisi dari Polda Jawa Tengah sempat mendatangi band Sukatani untuk meminta klarifikasi.
Pihak Polda Jateng membantah polisi melakukan intimidasi. Bantahan yang rupanya tidak diterima publik sehingga bukannya mereda, lagu Bayar Bayar Bayar justru semakin menggema.
Kasus-kasus pembungkaman berpendapat dan berekspresi semakin menunjukkan kegagapan penguasa dan aparat dalam merespons kritik pedas. Alih-alih berperilaku bijak menerima tamparan kritik kemudian melakukan perbaikan, mereka malah menyalahkan pengkritik.
Mereka lupa, tugas mereka sebagai penyelenggara negara ialah menyerap aspirasi dan memahami kesulitan rakyat agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk rakyat. Ketika tugas itu sudah dilakukan dengan baik, tidak ada kewajiban bagi rakyat untuk memberikan apresiasi.
Pun, jangan berharap mendapat pujian apalagi hadiah bagi aparat yang menegakkan hukum dengan adil, karena itu memang sudah menjadi tugas mereka. Bahkan, ada adagium yang menyebutkan bahwa 'menerima sesuatu sebagai imbalan menegakkan keadilan, lebih condong ke tindakan pemerasan, bukan hadiah'.
Kita sebagai bangsa patut berbangga ketika publik bersedia dan mampu memberikan pengawasan ketat pada penyelenggaraan negara. Tanpa koreksi publik, selamanya bangsa ini akan terpuruk dalam keterbelakangan dan tenggelam dalam kubangan korupsi. Maka, kelola kritik dan kebebasan berekspresi itu dalam koridor untuk menyehatkan bangsa.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved