Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAGI-LAGI DPR membuat 'gebrakan' baru yang sontak membuat publik bereaksi. Bukan DPR namanya kalau tak mencari perhatian meski demi hal ihwal yang tak krusial. Parlemen hendak membikin aturan baru yang melenting, melampaui esensi koridor tugasnya.
Mengawali tahun ini, politisi Senayan menggulirkan revisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib). Usul itu dikumandangkan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (4/2). Yang menarik, pasal revisi yang muncul amat tak berfaedah. DPR menyelipkan Pasal 228A. Dengan pasal itu, para legislator akan bisa mengeluarkan rekomendasi pencopotan pejabat-pejabat yang menjabat melalui fit and proper test (uji kelayakan dan kepatutan) oleh DPR.
Sebagai catatan, cukup banyak pimpinan lembaga negara dan pejabat yang dipilih lewat uji kelayakan dan kepatutan di DPR. Pucuk pimpinan lembaga seperti TNI-Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu, juga hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan hakim Mahkamah Agung (MA), adalah contoh pejabat yang harus melewati saringan di parlemen. Hampir semua lembaga yang berfungsi menjalankan tugas pemerintahan negara ini tak lepas dari uji di DPR.
Pasal baru di revisi Tatib DPR ini bukan saja melebarkan sayap kuasa otoritas DPR hingga terasa kebablasan. Jauh lebih esensi daripada itu, hal tersebut terang benderang telah melampaui kewenangan legislatif yang dianut dalam sistem politik trias politica. Dalam sistem itu, DPR yang legislatif tak boleh mencampuri detail teknis yang menjadi domain eksekutif maupun yudikatif.
Pada dasarnya, DPR punya tiga fungsi, yakni legislasi, pengawasan, dan anggaran. Kalau sekarang DPR berdalih bahwa Pasal 228 A adalah bagian dari tugas pengawasan, jelas tak masuk dalam nalar. Alih-alih mengefektifkan pengawasan, pasal ini menyeruakkan aroma hasrat DPR yang ingin menambah wewenang.
Padahal, proses uji kelayakan dan kepatutan sendiri selama ini sering dipertanyakan publik dalam soal transparansi. Isu calon titipan dan sebagainya juga kerap mengiringi setiap ada proses fit and proper test. Apalagi jika nanti DPR diberi wewenang merekomendasikan pencopotan, bisa-bisa kebablasan dua kali.
Harapan publik sebenarnya, jika DPR ingin memperkuat fungsi pengawasan, lebih seringlah melakukan rapat audiensi dan rapat kerja yang mengulik masalah di lembaga negara. Lebih disiplinlah hadir di rapat dan melempar kritik tajam kepada para pejabat itu. Lalu, turunlah ke masyaratkat menyerap aspirasi dan menyingkap borok-borok aduan tak terselesaikan. Perkuat nalar kritis tersebut dengan data akurat dan analisis tajam. Dengan cara seperti itu, fungsi pengawasan akan jauh lebih bermanfaat.
Sebagai lembaga pengawas, parlemen seharusnya hadir di antara celah-celah ambisi dan godaan, bukan malah kebablasan dalam pusaran kepentingan kelompok dan golongan. Ada-ada saja.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved