Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DRAMA misteri keberadaan pagar laut yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, masih bergulir. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memang sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan pembangunan pagar secara ilegal tersebut. Kemudian, mengultimatum pelakunya untuk membongkar pagar laut itu dalam waktu 20 hari sejak Jumat (10/1).
Akan tetapi, banyak pertanyaan publik yang belum terjawab. Siapa yang memerintahkan pemagaran? Apa motivasinya? Benarkah pemerintah dan aparat tidak mengetahui pelaku utamanya alias yang membiayai pembangunan pagar itu? Lalu, mengapa membiarkannya terus memanjang padahal sudah diadukan sejak Agustus 2024?
Sebagaimana layaknya sebuah misteri, berbagai isu maupun teori beredar di masyarakat. Isu paling santer ialah yang mengaitkan pemagaran tersebut dengan proyek perluasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2. Proyek itu di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN). Namun, tuduhan sebagai aktor pemagaran laut sudah dibantah pihak pengembang PIK 2.
Lantas, siapa yang memerintahkan? Terbaru, ada yang mengatasnamakan kelompok nelayan Jaringan Rakyat Pantura (JRP) mengaku membangun pagar itu secara swadaya. Mereka mengatakan pagar tersebut berperan sebagai tanggul pemecah ombak untuk memitigasi gempa megathrust dan tsunami yang mengancam perkampungan nelayan.
Kelompok itu juga mengeklaim keberadaan pagar laut tidak menyulitkan mereka yang bermata pencaharian sebagai nelayan. Pengakuan yang sulit dipercaya kebenarannya. Pembangunan pagar berupa cerucuk bambu setinggi 6 meter dengan bentangan puluhan kilometer tersebut diperkirakan menelan biaya sekitar Rp1,5 miliar. Apa iya nelayan mampu membiayai?
Menurut KKP, ada 3.888 nelayan di wilayah pesisir yang terdampak pagar tersebut. Jika dibagi rata, berarti satu nelayan menyumbang hampir Rp400 ribu. Bagi nelayan yang notabene tergolong kelompok berpendapatan rendah, bahkan miskin, jangankan menyumbang bangun pagar, untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari saja sudah sulit.
Pagar itu juga dikeluhkan oleh para nelayan setempat karena membuat ikan tangkapan berkurang drastis dan mereka harus memutar jauh untuk ke lokasi lain. Sayangnya, dari pernyataan-pernyataan pemerintah dan aparat, belum ada satu pun yang secara tegas menyebut akan mengusut dan menangkap otak pemagaran.
Pihak kepolisian mengatakan belum turun tangan menyelidiki dengan dalih masih menjadi ranah KKP. Padahal, ulah pemasung pencaharian nelayan itu melanggar sederet aturan, termasuk dugaan pelanggaran secara pidana.
Tanpa pengusutan secara hukum, amat mungkin tidak akan ada yang mengaku kemudian secara sukarela membongkar pagar tersebut. Buntutnya, negara juga yang akan mengeluarkan biaya untuk membongkar. Siapa yang membiayai? Tentu saja rakyat.
Ketika tidak ada pengusutan secara hukum sampai tuntas, persoalannya ada dua kemungkinan, yakni tidak mampu atau tidak mau menguak kasus tersebut. Kalau lantaran ketidakmampuan, jelas negeri ini menghadapi masalah besar karena ternyata penegakan hukum dipenuhi penyidik yang tidak kompeten.
Jika penyebabnya karena ketidakmauan, lebih berbahaya lagi. Bisa diartikan aparat dan pemerintah tunduk kepada pihak yang mengangkangi hukum.
Sekadar menyegel pagar bambu itu jelas tidak cukup. Publik mendesak aparat mengusut dan membongkar siapa otak di balik pemagaran ilegal di pesisir Kabupaten Tangerang itu, termasuk kaki tangan mereka. Tidak perlu berlama-lama dan berharap aktor utamanya menyerahkan diri secara sukarela.
Tidak ada kata maaf bagi mereka yang merampas wilayah laut yang bebas bagi nelayan untuk menangkap ikan. Dengan mengusut tuntas, itu bentuk negara hadir.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved