Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM Pilkada Serentak 2024 yang baru saja menyelesaikan tahap pemungutan suara, lakon soal kotak kosong menjadi fenomena tersendiri. Kotak kosong tidak sekadar ada, tapi benar-benar nyaring bunyinya.
Pertama, ia nyaring dalam hal jumlah. Di antara 545 daerah yang menggelar pilkada pada tahun ini, terdapat 37 pasangan calon tunggal yang melawan kotak kosong. Jumlah itu merupakan yang tertinggi sejak 2015, yakni setelah Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015, yang menetapkan pilkada tetap dilaksanakan meski hanya ada satu pasangan calon. Sebagai alternatif bagi pemilih disediakan kotak kosong sebagai pilihan.
Ia juga nyaring dalam hasil. Ada dua daerah, yaitu Kabupaten Bangka dan Kota Pangkalpinang, keduanya di Provinsi Bangka Belitung, yang dalam pilkada tahun ini menghasilkan kotak kosong sebagai pemenang. Bahkan dari penghitungan riil KPU setempat, kotak kosong di kedua daerah itu unggul cukup telak atas lawannya.
Berdasarkan catatan yang diperoleh hingga Kamis (28/11), pada Pilkada Kabupaten Bangka, paslon petahana Mulkan-Ramadian hanya bisa meraup 50.443 suara atau 42,75% dari 455 TPS, kalah dari kotak kosong yang mengumpulkan 67.546 suara atau 57,25%.
Kondisi serupa terjadi pada Pilkada Kota Pangkalpinang, paslon Aklil-Masagus Hakim hanya meraih 35.177 suara atau 42,02% dari jumlah 311 TPS, sedangkan kotak kosong menang dengan 48.528 suara atau 57,98%.
Dalam rekapitulasi tingkat kecamatan yang digelar kemarin, kotak kosong juga berhasil mengungguli pasangan calon tunggal tersebut.
Fenomena kemenangan kotak kosong ini jelas mesti dipandang serius, baik oleh penyelenggara pemilu maupun partai-partai politik. Ini sentilan keras bagi mereka. Kemenangan kotak kosong bisa dimaknai sebagai ekspresi perlawanan rakyat terhadap oligarki parpol yang tidak membaca arus keinginan publik.
Memilih kotak kosong adalah cara rakyat menyampaikan penolakan terhadap kandidat yang diajukan parpol karena tidak sesuai dengan keinginan dan kebutuhan mereka. Harus jujur dikatakan, fenomena ini merupakan alarm bagi parpol agar tidak sembrono dalam mengusung pasangan calon pada kontestasi pilkada.
Selama ini, sudah menjadi anggapan umum bahwa parpol hanya mengusulkan calon kepala daerah demi kepentingan politik. Bukan atas dasar suara para pemilih. Dengan dalih koalisi dan demi kepentingan bersama, mereka mengabaikan calon-calon potensial yang dikehendaki masyarakat setempat.
Bagi penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), fenomena kotak kosong dalam pilkada kali ini juga menjadi peringatan untuk segera memperbaiki sistem dan aturan pilkada demi mencegah maraknya calon tunggal. Sungguh tidak elok bila pilkada hanya menjadi alat bagi segelintir kelompok untuk melanggengkan kekuasaan dengan dalih koalisi.
KPU bersama dengan pemerintah dan DPR harus merumuskan aturan agar tidak ada lagi dukungan partai politik yang terkonsentrasi pada satu paslon di pilkada. Ambang batas atau threshold pengajuan calon kepala daerah memang sudah diturunkan sebagai hasil putusan MK No 60/PUU-XXII/2024. Namun, itu tidak cukup, mesti pula dibuka ruang yang lebih besar bagi pencalonan perseorangan.
Sejatinya pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah adalah mencari calon pemimpin terbaik melalui kompetisi yang jujur dan adil. Itu tidak akan terjadi jika rakyat hanya disediakan calon tunggal dan kotak kosong. Semakin sedikit alternatif, semakin sulit untuk mendapatkan pemimpin terbaik.
Kotak kosong sebenarnya berbahaya bagi kelanjutan demokrasi di Indonesia dalam jangka panjang. Dengan dampaknya yang kian menepikan pilihan alternatif pemimpin yang dapat dipilih rakyat, kotak kosong pelan-pelan akan membunuh demokrasi. Relakah kita bila demokrasi langsung yang bertahun-tahun diperjuangkan berdarah-darah, mati perlahan-lahan?
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved