Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
NAMANYA bangkai, pasti beraroma busuk. Seperti peribahasa, meski sudah disembunyikan secara terstruktur dan sistematis selama berpuluh tahun, bau bangkai pasti akan tercium juga akhirnya.
Ironisnya, aroma tidak mengenakkan itu kini bermunculan dari lembaga peradilan. Institusi yang mestinya menjadi harapan bagi masyarakat dalam meraih keadilan itu ternyata memperlihatkan perilaku busuk aparat mereka.
Pergerakan mereka juga sistematis. Setidaknya sudah ada tiga hakim, kuasa hukum, dan mantan pejabat di Mahkamah Agung (MA) yang terjerat dalam praktik busuk itu.
Mereka telah bermufakat untuk membebaskan Gregorius Ronald Tannur atas kejahatan yang menewaskan Dini Sera Afrianti.
Tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya, yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo; advokat Lisa Rahmat; serta mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar bersekongkol mengangkangi keadilan dan tanpa malu-malu membuat keputusan yang benar-benar di luar akal sehat. Mereka membebaskan terdakwa yang oleh jaksa dituntut 12 tahun penjara. Semua itu demi uang.
Untuk kasus Ronald Tannur, majelis kasasi tidak sampai menanggalkan akal sehat dan nurani. Mereka tetap memvonis bersalah meski di bawah dari tuntutan jaksa. Ronald Tannur kini harus mulai menjalani tahanan sesuai dengan vonis kasasi lima tahun penjara.
Dari proses yang berkembang, penyidik juga mendapati temuan yang luar biasa di luar akal sehat. Mereka menyita sekitar Rp20 miliar dari kediaman tiga hakim dan pengacara. Sementara itu, dari Zarof Ricar, penyidik mendapati uang tunai dengan berbagai mata uang nyaris Rp920 miliar dan emas batangan 51 kilogram.
Dari nilai sitaan saja, sudah tidak masuk akal bagaimana mungkin seorang pejabat di lingkungan penegak keadilan mampu mengumpulkan uang dengan nilai hampir Rp1 triliun itu dalam kurun 10 tahun. Itu pun masih sitaan berupa uang yang didapati penyidik di kediaman Zarof Ricar. Belum lagi 'uang hantu' yang boleh jadi disimpan dalam berbagai bentuk dan di lokasi lain.
Yang pasti itu semua tidak dia masukkan ke laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Itu disebabkan berdasarkan LHKPN pada 2021, Zarof mencatatkan harta miliknya senilai Rp51,5 miliar.
Tentu tidak ada yang salah bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki harta. Sepanjang semua harta itu diraih dengan cara halal, tidak ada yang perlu disembunyikan dari LHKPN.
Karena itu, melihat harta gendut Zarof Ricar, hal itu tentu membuat masyarakat geleng-geleng kepala. Dari besaran uang yang disita, nilai tersebut lebih besar bila dibandingkan dengan harta beberapa koruptor yang sudah disita selama ini.
Perilaku Zarof Ricar juga bertolak belakang dengan perjuangan sejumlah hakim yang terpaksa sampai mogok kerja lantaran tidak naik gaji selama 12 tahun. Di saat hakim ada yang harus terjerat oleh pinjaman online atau pinjol demi memperjuangkan keadilan masyarakat, ternyata ada anggota keluarga besar MA yang meraih fulus dengan memperjualbelikan keadilan.
Penyidik mendapat pengakuan bahwa Zarof Ricar bukanlah pemain kemarin sore. Dia sudah terbiasa menjadi makelar kasus sekitar 10 tahun sebelum pensiun pada 2022. Karena itu, Zarof mulai terbiasa membantu para pihak yang beperkara sejak 2012. Itu baru dari pengakuan yang diperoleh penyidik kejaksaan. Tidak tertutup kemungkinan aksinya sudah berlangsung jauh sebelum itu.
Korps Adhyaksa jangan ragu untuk mengungkap jejaring Zarof Ricar dalam beraksi. Tidak mungkin perantara bekerja seorang diri. Makelar hadir karena memiliki jaringan. Mereka dianggap sebagai pihak yang memiliki akses ke hakim. Makanya, meski sudah berstatus pensiunan, Zarof Ricar juga mengaku sudah berkomunikasi dengan majelis hakim kasasi pada kasus Ronald Tannur meski uang sebelum Rp5 miliar belum diserahkan.
Mereka menjadi perantara antara pihak yang beperkara dan pemberi vonis. Ketika praktik sebagai perantara melibatkan uang, bisa dipastikan ada yang tidak beres di situ. Entah karena ingin mempercepat, memperlama, memenangkan, atau mengalahkan pihak tertentu dalam satu perkara. Zarof Ricar tentu memiliki seluruh catatan itu.
Publik berharap dan mendukung dengan segenap daya kepada Kejaksaan Agung untuk tidak ragu, apalagi kendur, mengungkap jejaring mafia peradilan. Kembalikan lembaga peradilan sebagai harapan bagi masyarakat, bukan sebagai pasar bagi penjual beli keadilan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved