Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KETUA Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep kembali mengundang perhatian publik. Kali ini dia tiba-tiba mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, didampingi kuasa hukum dan juru bicaranya.
Putra bungsu Presiden Joko Widodo tersebut mengatakan hendak meminta arahan dan nasihat KPK terkait dengan penggunaan jet pribadi yang dituding sebagai gratifikasi. Kedatangannya ke KPK tepat sebulan dari waktu kepergiannya ke Amerika Serikat bersama sang istri, Erina Gudono, memakai moda transportasi yang terbilang mewah itu.
Kaesang menunjukkan sikap kesatria untuk datang memberikan klarifikasi, mendahului undangan KPK. Sepekan lalu, pada Rabu, 11 September 2024, Ketua KPK Nawawi Pomolango memastikan akan memanggil Kaesang, tetapi belum melayangkan surat. Nawawi menyebut tim Direktorat Penerimaan Layanan dan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK masih menelaah aduan dugaan gratifikasi Kaesang.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Keberanian Kaesang yang atas inisiatif sendiri memberikan klarifikasi kepada KPK patut diapresiasi. Kedatangan itu juga sepatutnya menjadi contoh, khususnya bagi para pejabat hingga istri/suami, anak, menantu mereka yang tengah menghadapi tudingan gratifikasi.
Jika tidak merasa salah, mengapa harus takut? Pun, bila itu pada akhirnya dinyatakan KPK sebagai gratifikasi, Kaesang sudah memenuhi ketentuan perundang-undangan menyangkut pelaporan gratifikasi.
Pasal 12B ayat (1) dan Pasal 12C ayat (1) Undang-Undang No 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebut gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap suap jika penerima tidak melaporkan gratifikasi itu ke KPK.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Selanjutnya, Pasal 12C ayat (2) menyatakan pelaporan harus dilakukan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima. Pihak Kaesang mengungkapkan keberangkatan menggunakan jet pribadi ke AS terjadi pada 18 Agustus lalu. Artinya, masih tersisa 8 hari kerja sebelum tenggat pelaporan berakhir.
Kaesang memang bukan penyelenggara negara. Ia bukan pejabat, bukan pula aparatur sipil negara atau petinggi BUMN. Akan tetapi, sebagai putra Presiden RI, fasilitas yang diterimanya belum tentu terbebas dari unsur-unsur gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan pengaruh ayahnya. Itu sebabnya, klarifikasi sebaiknya atau bahkan perlu dilakukan.
Yang memantik kecurigaan masyarakat ialah Kaesang dan istrinya semestinya tidak punya kemampuan finansial yang cukup untuk menyewa jet pribadi. Oleh sebab itu, ada dugaan fasilitas transportasi mewah tersebut diberikan atas pengaruh jabatan Presiden Jokowi.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Di KPK, juru bicara Kaesang menjelaskan bahwa Kaesang dan istri hanya nebeng alias menumpang pesawat yang digunakan seorang teman untuk ke AS. Dengan kata lain, bukan Kaesang yang membiayai sewa jet pribadi itu dan bukan untuk dia pula pesawat tersebut disewa.
Bola kini ada di tangan KPK. Institusi antirasuah tersebut mesti menelusuri lebih lanjut dugaan gratifikasi. Apakah nebeng yang dimaksud Kaesang bukan termasuk gratifikasi, semua tergantung KPK.
Sepatutnya pula KPK nantinya menginformasikan ke publik hasil penelusuran itu. Jika hasilnya terbukti bukan gratifikasi, penjelasan dari KPK akan menyingkirkan kecurigaan yang menjadi bahan pergunjingan di ranah publik. Sebaliknya, apabila gratifikasi, pelaporan oleh Kaesang ke KPK telah meluruhkan jerat pidana suap.
Selanjutnya, kita meminjam nasihat Presiden Jokowi yang diungkapkan kepada media tahun lalu, "Jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan, apalagi sampai dipajang-pajang di IG, di medsos. Itu sebuah, kalau aparat birokrasi, ya sangat tidak pantas."
Apa pun hasil penelusuran KPK, Kaesang memetik sekaligus memberi pelajaran berharga tentang gaya hidup mewah keluarga pejabat. Pamer kekayaan seperti itu menyakiti hati rakyat yang tengah terkepung tekanan biaya hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved