Headline
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.
PILKADA Serentak 2024 memasuki tahapan krusial. Hari ini pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dibuka. Gabungan partai atau partai politik yang memenuhi syarat pengusungan kandidat kepala daerah diberi kesempatan mendaftarkan pasangan calon hingga Kamis (29/8).
Tentunya, pengusungan tersebut harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 yang sebagian mendapatkan fatwa baru dari Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK 60/PUU-XXII/2024 membuka jalan pemilihan yang lebih demokratis lewat pengubahan syarat ambang batas pencalonan kepala daerah.
Fatwa lainnya, yakni Putusan MK No 70/PUU-XXII/2024, mengukuhkan ketentuan yang sudah dibuat oleh DPR dan pemerintah tentang syarat usia calon kepala daerah. Selanjutnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dituntut menjalankan proses pilkada sesuai asas pemilu, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Dari masa ke masa, pelaksanaan pemilu termasuk pilkada selalu diwarnai berbagai pelanggaran terhadap peraturan perundangan-undangan. Pilkada juga rentan direcoki perselisihan yang dapat membesar hingga mewujud sebagai konflik yang memicu kerusuhan.
Pelanggaran berupa politik uang, ketidaknetralan aparat negara, hingga modus paling baru yakni menguatnya intervensi penguasa. Campur tangan penguasa untuk turut menentukan hasil pemilu bisa begitu nyata terjadi di mata masyarakat, tapi tersamarkan oleh ketidaktegasan serta sikap pembiaran oleh KPU dan Bawaslu.
Bukan kebetulan, Hasyim Asy'ari yang menjabat Ketua KPU RI selama pelaksanaan tahapan pilpres, sampai empat kali terbukti melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim akhirnya diberhentikan pada pelanggaran etik yang kelima kalinya.
Enam komisioner KPU lainnya juga telah mendapatkan peringatan keras karena melanggar etik. Bersama Hasyim, para komisioner KPU RI dinilai terbukti bersalah tidak melakukan revisi aturan terkait syarat calon presiden dan wakil presiden pascapenerbitan Putusan MK No 90/PUU-XXI/2023.
Putusan MK tersebut, yang turut dibidani Ketua MK saat itu Anwar Usman, sangat kontroversial karena mengabulkan syarat usia calon wakil presiden yang meloloskan putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka. Anwar yang juga paman Gibran kemudian dilengserkan dari jabatan ketua MK oleh Majelis Kehormatan MK (MKMK) karena terbukti melanggar etik dengan mengabaikan konflik kepentingan dalam dirinya.
Tidak berbeda jauh, komisioner Bawaslu juga telah berkali-kali mendapatkan peringatan dari DKPP lewat berbagai pelanggaran etik yang terbukti di persidangan. Salah satunya pelanggaran yang menyangkut penanganan laporan pelanggaran pemilu. Bawaslu terbukti tidak menindaklanjuti laporan warga yang ketika itu menyangkut Gibran Rakabuming Raka.
Pelanggaran demi pelanggaran yang semakin menumpuk memperlihatkan betapa tidak kompetennya penyelenggara pemilu. Namun, masyarakat tidak bisa berbuat banyak kecuali kembali memasrahkan pelaksanaan pilkada dan pengawasannya kepada KPU dan Bawaslu.
Momok intervensi penguasa kembali menghantui. Apalagi, sudah mulai tampak upaya cawe-cawe dengan mengutak-atik peraturan perundang-undangan, sangat mirip dengan yang terjadi di pilpres. Jika di pilpres Gibran yang diuntungkan, kali ini adik bungsunya, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep, yang sedianya mendapat durian runtuh.
Patut diduga campur tangan menggiring hasil pemilu akan berlanjut. Bila bertepatan pada pelaksanaan pilpres, bantuan sosial (bansos) jorjoran digelontorkan, salahkah bila publik menduga hal yang mirip juga akan terjadi di pilkada? Terlebih, penguasa memiliki jaringan outlet intervensi yang begitu masif lewat 273 penjabat gubernur, bupati, dan wali kota.
Kredibilitas penyelenggara pemilu lagi-lagi menjadi taruhan. Ada harapan kuat KPU dan Bawaslu tidak terperosok kembali ke lubang yang sama. Toh, ketika sikap DPR belum jelas, KPU tegas menyatakan akan menaati dan menerapkan Putusan MK No 60 dan 70, sejalan dengan keinginan publik. Kali ini, publik juga akan lebih kuat mengawal karena tidak ingin kecolongan seperti pada pilpres.
BANTUAN sosial atau bansos pada dasarnya merupakan insiatif yang mulia.
PEMERIKSAAN dua menteri dari era Presiden Joko Widodo oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi menjadi sorotan publik.
SAMA seperti perang terhadap korupsi, perang melawan narkoba di negeri ini sering dipecundangi dari dalam.
EKONOMI Indonesia melambung di tengah pesimisme yang masih menyelimuti kondisi perekonomian global maupun domestik.
BERAGAM cara dapat dipakai rakyat untuk mengekspresikan ketidakpuasan, mulai dari sekadar keluh kesah, pengaduan, hingga kritik sosial kepada penguasa.
MANTAN Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong dan mantan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto telah resmi bebas dari tahanan.
Kebijakan itu berpotensi menciptakan preseden dalam pemberantasan korupsi.
ENTAH karena terlalu banyak pekerjaan, atau justru lagi enggak ada kerjaan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir puluhan juta rekening milik masyarakat.
KASUS suap proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk kader PDI Perjuangan Harun Masiku ke kursi DPR RI masih jauh dari tutup buku alias belum tuntas.
Intoleransi dalam bentuk apa pun sesungguhnya tidak bisa dibenarkan.
KEPALA Desa ibarat etalase dalam urusan akuntabilitas dan pelayanan publik.
KONFLIK lama Thailand-Kamboja yang kembali pecah sejak Kamis (24/7) tentu saja merupakan bahaya besar.
NEGERI ini memang penuh ironi. Di saat musim hujan, banjir selalu melanda dan tidak pernah tertangani dengan tuntas. Selepas banjir, muncul kemarau.
Berbagai unsur pemerintah pun sontak berusaha mengklarifikasi keterangan dari AS soal data itu.
EKS marinir TNI-AL yang kini jadi tentara bayaran Rusia, Satria Arta Kumbara, kembali membuat sensasi.
SEJAK dahulu, koperasi oleh Mohammad Hatta dicita-citakan menjadi soko guru perekonomian Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved