Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBATALAN pengesahan revisi Undang-Undang Pilkada oleh DPR adalah kemenangan rakyat dan akal sehat. Sebelumnya, DPR mengagendakan rapat paripurna untuk mengesahkan revisi undang-undang yang poin utamanya menganulir dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yakni soal ambang batas pencalonan kepala daerah dan penetapan syarat usia pasangan calon kepala daerah.
Dengan tekanan gerakan rakyat, baik melalui media sosial maupun demonstrasi, upaya menyiasati putusan MK itu bisa digagalkan. Gerakan rakyat muncul karena tingkat kepatuhan penyelenggara negara akan konstitusi benar-benar diuji.
Betapa tidak, putusan MK yang jelas-jelas jadi produk konstitusi dan tidak ada jalan lain kecuali dipatuhi dan dijalankan, hendak dicari celahnya untuk dianulir oleh wakil rakyat dan pemilik kekuasaan. Tidak mengherankan bila publik menyebut DPR dan pemegang kendali kekuasaan tengah bermain api.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Mereka bermufakat hendak menyiasati konstitusi dengan merevisi aturan main pencalonan kepala daerah yang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada. Aksi siasat tersebut dilakukan hanya berselang sehari setelah MK mengeluarkan dua putusan penting.
Pertama, Putusan Nomor 60/PUU/XXII/2024 yang mengubah ambang batas pencalonan partai politik atau gabungan partai politik untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah. Kedua, Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 yang menegaskan bahwa batas usia minimum calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
Maka, hasrat menggebu-gebu untuk mengesahkan revisi UU Pilkada itu dijawab dengan gerakan massa sipil di berbagai wilayah di Tanah Air. Gerakan rakyat dari berbagai elemen itu umumnya menilai telah terjadi pembangkangan dan pembegalan terhadap konstitusi. Mereka yang selama ini diam, mengamati, dan pasrah seperti mendapatkan energi untuk bergerak kembali karena syahwat mengakali konstitusi itu tidak bisa lagi ditoleransi.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Penyiasatan konstitusi itu sudah mengancam demokrasi, ketaatan bernegara, dan mengancam masa depan bangsa. Berkali-kali di forum ini kita sampaikan bahwa tidak ada ruang bagi putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu untuk ditafsirkan kembali. Pemerintah dan DPR semestinya paham betul bahwa satu-satunya ruang yang ada hanyalah menaati dan melaksanakan putusan itu tanpa reserve.
Putusan MK bersifat eksekutorial atau langsung dieksekusi dan erga omnes atau mengikat untuk semua pihak tanpa terkecuali. Semua pihak, termasuk dalam hal ini DPR, KPU, Bawaslu, partai politik, pemerintah, maupun masyarakat harus tegak lurus mematuhi isi putusan MK itu.
Pemerintah dan DPR juga pasti tahu bahwa keputusan MK terkait dengan pilkada tidak dapat dibatalkan oleh DPR, pun mestinya tidak dibatalkan dengan revisi undang-undang. Bila pemerintah dan DPR berkukuh memutar haluan putusan MK, akan muncul kekacauan aturan, ketidakpastian hukum, dan perlawanan tiada henti dari rakyat yang merasa hak mereka memperoleh calon pemimpin yang mereka kehendaki terus diamputasi.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Revisi itu, bila tetap dilanjutkan, berpotensi menimbulkan sengketa antarlembaga negara seperti MK versus DPR yang berkepanjangan. Jika terus berlanjut, kondisi itu akan sangat merugikan seluruh elemen masyarakat karena sangat kontraproduktif dan menimbulkan kerusakan kehidupan bernegara.
Berbagai kekhawatiran itulah yang membuat gerakan rakyat bermunculan, baik di dunia maya maupun aksi turun ke jalan. Tekanan rakyat pun tidak sia-sia. DPR, sebagaimana dinyatakan oleh Wakil Ketua Sufmi Dasco Ahmad, akhirnya mengikuti putusan MK. Wakil rakyat yang terus ditekan oleh rakyat akhirnya mengikuti kehendak rakyat.
Kini, publik menunggu pernyataan Sufmi Dasco itu benar-benar menjadi sikap resmi DPR. Publik berharap tidak ada dusta di antara wakil rakyat terhadap rakyat yang diwakili. Gerakan rakyat mengawal putusan MK ini mestinya memberi pelajaran penting bagi siapa pun yang sedang memegang kekuasaan untuk berhenti bersiasat terhadap kehendak rakyat.
Rakyat yang selama ini diam bukan berarti tidak tahu, tapi sesungguhnya sedang menunggu sampai batas tertentu untuk bergerak serentak membela akal sehat. Percayalah, kewarasan akan selalu punya ruang untuk menang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved