Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
IBU Kota Nusantara (IKN) diklaim bukan hanya akan jadi pusat pemerintahan baru Indonesia. IKN yang berlokasi di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, diharapkan pula menjadi langkah strategis menghadirkan simpul-simpul baru pertumbuhan ekonomi yang akan membawa kemakmuran dan kesejahteraan sepenuh-penuhnya.
Pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Nusantara juga diyakini dapat mengurangi beban Jakarta yang selama ini menjadi pusat pemerintahan, bisnis, dan ekonomi utama Indonesia. Dengan demikian, berbagai persoalan klasik yang kerap menghantui dan mengepung Batavia seperti kemacetan, banjir, dan polusi bisa teratasi dengan segera.
Pikiran-pikiran utama itu yang kerap disampaikan Jokowi kala dia mulai menggodok megaproyek IKN. Ia ingin persoalan Jakarta teratasi dan di saat bersamaan menghadirkan pembangunan di Republik ini yang tidak bersifat Jawa-sentris, tapi Indonesia-sentris. Pusat-pusat pertumbuhan harus tersebar ke berbagai wilayah Indonesia sehingga dengan cara itu impian pemerataan pembangunan yang sedari dulu digaungkan sejak era kemerdekaan dapat benar-benar terwujud.
Baca juga : Perlu Regulasi Larang Mudik
Namun, pembangunan IKN bukan seperti kisah Roro Jonggrang yang hanya dalam semalam terbangun 1.000 candi. Sejak RUU IKN disahkan menjadi UU IKN pada 18 Januari 2022, progres keseluruhan pembangunan IKN pada 17 Agustus 2024 mendatang diperkirakan baru mencapai 15%.
Proyek seambisius IKN memang membutuhkan waktu panjang sekurang-kurangnya 15-20 tahun, tidak mungkin instan dalam 2-3 tahun. Hal itu dapat dipahami karena pembangunan IKN dengan segala kontroversinya pasti melibatkan berbagai aspek seperti infrastruktur, lingkungan, sosial, dan ekonomi.
Jokowi juga menyebut IKN masih memerlukan investasi dari para investor, baik dalam maupun luar negeri. Alasannya ialah APBN hanya digunakan untuk pembangunan kawasan inti pemerintahan. Penggunaan APBN yang hanya difokuskan pada kawasan inti pemerintahan sekaligus menunjukkan bahwa keinsafan pemerintah akan keterbatasan sumber daya harus dibarengi dengan kolaborasi bersama investor.
Baca juga : Mencegah LP dari Covid-19
Dalam rencana pemerintah, pembangunan IKN membutuhkan dana sebesar Rp466 triliun. Dari total anggaran itu, pemerintah memutuskan APBN dapat mendanai pembangunan IKN sekitar 19% dari total kebutuhan pembiayaan atau berkisar Rp89,4 triliun. Sisanya akan dibiayai investor dengan beberapa skema kerja sama yang telah disiapkan.
Harus diakui bahwa langkah kolaborasi pemerintah dan swasta sangatlah realistis mengingat skala dan besarnya investasi yang dibutuhkan. Dengan demikian, menggaet investor dari dalam dan luar negeri ialah langkah yang terbilang strategis untuk memastikan kelangsungan pembangunan IKN dalam jangka panjang.
Tentu pekerjaan rumah yang harus diselesaikan bukan semata-mata urusan mencari investor dan ketersediaan anggaran. Persoalan dengan masyarakat sekitar, yakni pemenuhan hak-hak adat, amat krusial untuk diselesaikan guna memastikan pembangunan IKN berjalan dengan adil dan inklusif.
Baca juga : Paket Insentif Pengganti Mudik
Kemudian, urusan teknis soal kelengkapan infrastruktur bangunan dan ketersediaan air juga harus menjadi perhatian pemerintah pusat dan Otoritas IKN (OIKN) agar kota itu bisa berfungsi dengan baik dan mendukung kehidupan sehari-sehari warganya, tidak sekadar terlihat indah dan megah di maketnya.
Jangan lupakan pula bahwa pembangunan IKN tidak boleh dipaksakan selesai dalam waktu singkat. Proyek tersebut butuh keberlanjutan dengan, tentu saja, harus tetap memperhatikan kekuatan dan kemampuan anggaran negara. Memaksakan pembangunan IKN dalam waktu singkat dengan gerojokan anggaran yang superbesar hanya akan mengorbankan kepentingan nasional lain yang mungkin jauh lebih prioritas.
Semua hal di atas penting ditangani dan diselesaikan agar visi menjadikan IKN sebagai katalisator ekonomi guna melahirkan pusat-pusat pertumbuhan baru dapat tercapai. Momentum peringatan HUT ke-79 RI yang akan digelar di IKN mesti dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk memastikan IKN benar-benar menjadi simbol kemajuan dan kebangkitan ekonomi Indonesia.
Peringatan HUT ke-79 RI di IKN bukan sekadar perayaan, melainkan sebuah deklarasi bahwa Indonesia sedang berubah menuju masa depan yang lebih baik. Apabila kemerdekaan telah dimenangi, pembangunan direalisasikan, saatnya pemerataan harus dicapai.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved