Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin. Penunjukan Afif dilakukan berdasarkan rapat pleno pimpinan KPU RI yang digelar pada Minggu (28/7) siang.
Dengan penunjukan ketua baru, sejumlah pembuktian telah dinanti dari KPU, sebab hal itu bukan semata untuk mengisi kekosongan jabatan dan demi kelancaran tugas-tugas KPU menuju Pilkada Serentak 2024.
Jejak hitam yang dibuat ketua sebelumnya, Hasyim Asy'ari, membuat KPU juga memiliki pekerjaan rumah soal pembuktian integritas dan profesionalitas. Di samping kasus asusila yang akhirnya membuahkan pemecatan, Hasyim juga sudah membuat kontroversi sejak awal menjabat. Ia menjadi potret pejabat yang merendahkan aturan etik karena terus melakukan pelanggaran meski diberi peringatan keras.
Mulai dari kasus kedekatan dengan ketua umum partai, pernyataan yang partisan, sampai memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR. Sederet kasus itu menunjukkan betapa bahayanya jabatan Ketua KPU di tangan pejabat yang tidak menggenggam erat etika. Dosa yang dibuatnya berdampak dahsyat pada demokrasi negeri ini sampai ke masa depan.
Jika melihat lebih jauh ke belakang, Ketua KPU sebelum Hasyim, Arief Budiman, juga diberhentikan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Arief terbukti melanggar etik karena mendampingi dan menemani Evi Novida Ginting Manik yang telah diberhentikan DKPP pada 18 Maret 2020 untuk mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta.
Itu artinya, sudah dua Ketua KPU terakhir pupus jabatan dengan dipecat. Catatan kelam ini jelas tidak boleh lagi terulang untuk ketiga kalinya.
Berdasarkan rekam jejaknya, Mochammad Afifuddin semestinya sudah tidak asing dengan tuntutan integritas dan profesionalitas KPU. Bahkan, Afif sudah lebih dulu akrab dalam soal pengawasan penyelenggaraan pemilu karena sebelum bertugas di KPU, ia lebih dulu menjadi anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Pada akhir masa purnatugas di Bawaslu, ia juga menjalankan tugas sebagai anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), ex officio perwakilan dari unsur Bawaslu RI. Dengan begitu, Afif semestinya bisa menjadi nakhoda yang mengembalikan muruah dan citra KPU.
Sebaliknya pula, sungguh ironis, jika ia sampai mengulang coreng ketua sebelumnya. Afif mesti memahami, jika sejarah kelam KPU tidak dapat diperbaiki, bahkan justru bertambah, KPU benar-benar akan dicap sebagai pengkhianat rakyat. Pasalnya, ketika rakyat sudah bersusah payah berpartisipasi dalam demokrasi, KPU justru menjadi benalunya. Kualitas akhir penyelenggaraan pemilu menjadi amat mudah disangsikan ketika perilaku bobrok para pejabat penyelenggaranya terus terjadi.
Untuk menepis semua kekhawatiran itu, tidak ada cara lain kecuali pembuktian kinerja sejak awal menjabat. Dalam soal ini, Afif memang memberikan sinyal cukup baik dengan langsung memberikan laporan proses penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait dengan logistik untuk pilkada.
Tidak hanya itu, Afif mengatakan KPU juga tengah melakukan penetapan susunan daftar pemilih sementara (DPS) di seluruh provinsi. Selanjutnya, KPU juga akan menetapkan PKPU tentang kampanye para pasangan calon kepala daerah.
Sederet tugas lain KPU yang juga sedang berjalan ialah penyiapan PKPU terkait dengan dana kampanye, kampanye, dan persiapan pendaftaran pencalonan yang akan berlangsung sekitar sebulan lagi. KPU juga sudah menjalin konsolidasi dengan beberapa lembaga penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu.
Betul bahwa pembuktian kinerja Afif masih amat panjang karena baru dimulai. Sebab itu pula, tidak hanya Bawaslu, rakyat juga harus semakin kritis mengawal dan mengawasi sepak terjang KPU. Tidak ada celah untuk keterlambatan, apalagi pelanggaran, sekecil apa pun. Inilah kesempatan terakhir bagi Afif sebagai ketua untuk membuktikan bahwa lembaga yang dipimpinnya masih memiliki muruah di negeri ini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved