Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur. Sejauh ini, para bakal calon pemimpin daerah itu mulai memoles citra dan mematut diri, baik melalui pemasangan poster maupun baliho meski belum secara resmi. Masyarakat, sebagai calon pemilih, mesti jeli dan hati-hati dalam memilih calon pemimpin mereka kelak. Jangan lagi terjebak membeli kucing dalam karung.
Apalagi Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi (Perludem) telah mewanti-wanti kemungkinan adanya eks koruptor yang meramaikan bursa dalam kontestasi tersebut. Calon pemimpin dengan latar belakang semacam itu harus benar-benar dihindari sebab kita khawatir para mantan terpidana korupsi tersebut berpotensi melakukan tindakan serupa jika mereka kembali terpilih. Oleh karena itu, masyarakat harus mempelajari betul rekam jejak calon pemimpin mereka.
Secara aturan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memang memperbolehkan mantan terpidana, termasuk kasus korupsi, mencalonkan diri dalam pilkada lewat Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024. Dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f PKPU tersebut dijelaskan mantan terpidana boleh mencalonkan diri sebagai kepala daerah jika telah melewati jangka waktu lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Menurut norma dalam aturan itu, secara jujur atau terbuka, mereka wajib mengumumkan latar belakang jati diri sebagai mantan terpidana dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang.
Jika para kandidat dari kalangan eks napi koruptor itu tidak berani mengungkapkan jati diri mereka yang sebenarnya, jelas mereka bukanlah pemimpin yang jujur. Itu penting digarisbawahi karena sifat jujur, amanah, dan bertanggung jawab merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki seorang pemimpin, entah ia seorang ketua rukun tetangga entah presiden. Tanpa memiliki sifat-sifat itu, jangan harap masyarakat yang dipimpinnya bakal sejahtera.
Sejauh ini memang belum terlihat siapa saja eks terpidana korupsi yang akan mewarnai bursa pilkada. Terlebih, pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota, baru akan dibuka pada 27-29 Agustus mendatang. Akan tetapi, tidak ada salahnya dari sekarang masyarakat memperhatikan dan mempelajari rekam jejak calon pemimpin mereka. Perhatikan alat peraga yang kini mulai menjamur di wilayah masing-masing, apakah ada eks napi koruptor yang kembali mencalonkan diri.
Masyarakat jangan lagi terbuai dan tergoda oleh para pemimpin yang tidak amanah semacam itu. Jangan lagi permisif dengan segala bentuk perilaku koruptif, termasuk politik uang. Harus tegas diingatkan bahwa aksi korupsi yang kian menjadi-jadi di Indonesia merupakan buah dari praktik semacam itu. Pemberantasan korupsi akan semakin sulit jika politik uang masih menjadi tabiat dan perilaku yang wajar dalam sebuah kontestasi. Politik uang bakal mengerdilkan demokrasi dan pada tingkatan tertentu mematikan demokrasi.
Selain itu, politik uang pada akhirnya akan berdampak buruk bagi masyarakat sendiri. Politik uang bakal menghasilkan manajemen pemerintahan yang korup. Pemimpin yang dilahirkan melalui praktik itu ialah pemimpin yang memiliki karakter pragmatis, tidak kompeten, dan jauh dari nilai-nilai integritas. Dalam praktik pemerintahan, kepentingan rakyat berada di urutan sekian setelah kepentingan dirinya, donatur, atau kepentingan kelompok ditunaikan.
Sekali lagi harus ditegaskan bahwa korupsi, apa pun bentuknya, jelas perbuatan tidak bertanggung jawab yang hanya menguntungkan diri sendiri dan menyengsarakan rakyat. Jangan menggantungkan masa depan wilayah Anda kepada orang-orang pragmatis semacam itu. Oleh karena itu, jika ingin kehidupan di wilayah Anda maju, adil, makmur, dan sejahtera, jangan pernah lagi memilih pemimpin korup.
Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.
VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.
SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.
SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.
HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.
PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.
SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.
ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.
FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.
PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.
MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi
DI satu masa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah dianggap sebagai lembaga paling kredibel dan paling dipercaya masyarakat.
PEREBUTAN kursi presiden di banyak negara di dunia, termasuk Indonesia, selalu diwarnai pertarungan yang sengit di antara para kadidat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved