Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Kartu Merah untuk Hasyim

04/7/2024 05:00

PEMECATAN Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua KPU dan keanggotaan KPU memang sudah sepatutnya. Kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim terhadap seorang anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda, menunjukkan besarnya penyalahgunaan berdasarkan relasi kuasa sekaligus perilaku cacat moral.

Pemberhentian tetap Hasyim dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), kemarin. Hasyim dinyatakan terbukti melakukan tindakan asusila terhadap anggota PPLN Den Haag pada 3 Oktober 2023, sebagaimana didalilkan pengadu. Dalam persidangan, selain dipaparkan pemaksaan yang dilakukan Hasyim, DKPP menyebutkan fakta persidangan berupa hasil pemeriksaan kesehatan yang dilakukan Hasyim dan anggota PPLN tersebut.

Sanksi pemecatan oleh DKPP itu sepatutnya segera disahkan Presiden dengan mengeluarkan keppres. Selanjutnya, proses penggantian juga harus segera dilakukan mengingat akan berlangsungnya pilkada serentak 2024.

Di sisi lain, jejak pelanggaran Hasyim selama menjabat Ketua KPU semestinya menjadi pelajaran mahal tentang diperlukannya konsep pemberatan hukum dalam regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Hasyim ialah contoh gamblang ketika pelanggaran demi pelanggaran terus dilakukan, tetapi hanya berbuah sanksi yang sama, yakni peringatan keras. Terbukti, bagi Hasyim, peringatan demi peringatan keras itu tidak pernah sungguh-sungguh membuatnya mengakhiri berbagai pelanggaran penggunaan kuasa yang ia miliki. Termasuk, relasi kuasa untuk memburu hasrat yang tidak patut dilakukannya.

Sejak ia menjabat Ketua KPU pada April 2022, setidaknya sudah enam sanksi peringatan, termasuk empat sanksi peringatan keras, dijatuhkan kepada Hasyim. Pelanggaran etik yang dilakukan pria dengan gelar doktor bidang sosial politik itu pun beragam hal dan berdampak nasional dan sistemis.

Keberanian Hasyim melanggar aturan setidaknya sudah terlihat hanya setahun setelah menjabat. Pada 2022, ia melanggar etik terkait dengan hubungannya dengan Ketua Umum Partai Republik Satu, Hasnaeni, atau yang akrab dijuluki 'Wanita Emas'. Pada Maret 2023, ia mendapat sanksi peringatan atas pernyataannya yang dinilai partisan soal sistem proporsional tertutup untuk pemilihan legislatif.

Kemudian akhir 2023, DKPP menjatuhkan lagi sanksi peringatan keras terhadap Hasyim karena tidak menindaklanjuti aturan jumlah keterwakilan caleg perempuan.

Bukannya jera, pada 2024 sikap partisan Hasyim malah makin menjadi-jadi. Ia melanggar kode etik terkait dengan proses pendaftaran capres-cawapres setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan perubahan syarat batas usia peserta pilpres.

Hasyim terbukti memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa berkonsultasi dengan DPR soal syarat usia minimum capres-cawapres. Sebulan setelahnya, atau Maret 2024, Hasyim terbukti lagi meloloskan calon eks terpidana korupsi ke daftar calon sementara (DCS) DPD RI. Nama Irman Gusman dari DCS itu baru dicoret setelah adanya aduan masyarakat.

Di luar pelanggaran yang sudah disidang itu, Hasyim juga berulang kali membuat kontroversi. Ia pernah dituding foya-foya dengan menyewa jet pribadi. Namun, kala itu, Hasyim berdalih jet digunakan untuk kebutuhan monitoring logistik Pemilu 2024.

Kasus Hasyim kian memperjelas bahwa jabatan Ketua KPU dengan perannya yang krusial dan strategis amatlah rawan dengan pelanggaran etik. Kuasa besar yang dimiliki Ketua KPU juga amat rawan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan politik.

Sebab itulah, sepantasnya pemberatan hukum yang ada di dalam hukum pidana mesti diterapkan dalam pelanggaran etik yang dilakukan pimpinan KPU. Sejauh ini, regulasi pelanggaran etik penyelenggara pemilu yang diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum hanya menyatakan sanksi yang dikeluarkan DKPP dapat berupa teguran tertulis, pemberhentian sementara, atau pemberhentian tetap.

Teguran tertullis sendiri terbagi atas dua jenis, yaitu peringatan atau peringatan keras. Namun, tidak terdapat pengaturan mengenai unsur sanksi dalam peraturan etik lainnya, termasuk mengenai pengulangan pelanggaran etik.

Padahal, pengulangan pelanggaran etik semestinya merupakan hal yang tidak dapat ditoleransi untuk pejabat seperti Ketua KPU. Pelanggaran etik yang berulang menunjukkan tidak adanya unsur jera.

Bangsa ini semestinya tidak memberikan tempat bagi pejabat bermoral busuk untuk terus memimpin lembaga penting seperti KPU. Sebab itu, sanksi terhadap pelanggaran etik berulang di KPU harus diperberat.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi