Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM semua undang-undang di negeri ini, judi adalah tindakan pidana. Apa pun nama dan bentuk judi, jelas merupakan aksi ilegal yang sudah seharusnya dilarang dan tidak mendapatkan tempat di Tanah Air. Begitu pula dengan judi online yang kian marak akhir-akhir ini.
Namun, justru dari pikiran seorang Menko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy muncul ide agar judi online disantuni. Muhadjir usul agar para korban dan mereka yang terdampak judi online mendapatkan bantuan sosial (bansos). Inilah usul yang aneh, sangat aneh, dan di luar nalar.
Maka, usul itu mesti ditolak mentah-mentah. Usul Muhadjir bukan saja aneh, melainkan juga berbahaya. Membantu korban judi online dengan bansos serupa bandar yang memberi narkoba kepada orang sakau. Lebih parah lagi, karena bansos menggunakan uang negara, maka uang APBN sama saja dipakai untuk mengongkosi judi.
Alih-alih membuat jera, pemberian bansos menjadikan korban judi semacam mendapatkan 'asuransi' dari aksi untung-untungan itu. Maka, bukan jera yang didapat, malah bisa menjadi candu bagi pemain baru karena mereka tidak khawatir tidak makan lantaran pemain judi dan kekuarganya sudah 'diasuransikan' lewat bansos.
Putar-putar alasan yang dilakukan Muhadjir beberapa hari ini pun tidak bisa mengobati cacat logikanya. Belakangan, mantan menteri pendidikan itu mengatakan publik yang salah mengartikan maksudnya. Ia berdalih yang akan mendapat bansos ialah keluarga pelaku judi online. Muhadjir juga menambahkan bahwa tidak serta-merta keluarga tersebut mendapat bansos. Keluarga yang dinilai masih kaya, dikecualikan.
Jika terus mengikuti logika itu, kita bakal masuk jeratan benang kusut. Bayangkan, betapa rumitnya memverifikasi untuk penentuan golongan ‘kaya’ dan ‘miskin’. Juga, alangkah susahnya untuk menentukan bahwa orang yang hendak disantuni itu jatuh miskin karena judi online. Singkatnya, tak ada celah semili pun untuk merasionalisasi ide bansos korban judi itu karena memang tidak rasional.
Kita justru harus makin waspada dengan jurus serbabansos dari pemerintah itu. Kewaspadaan ini bukan berarti mengharamkan bansos karena memang diperbolehkan undang-undang. Dalam beberapa periode pun terdapat hasil nyata bahwa bansos memang mampu menurunkan persentase penduduk miskin. Misalnya, pada 2011, setelah enam tahun BLT atau bantuan langsung tunai, Badan Pusat Statistik mencatat persentase penduduk miskin turun dari 15,97% menjadi 12,36%.
Akan tetapi, menggelontorkan bansos untuk korban dan mereka yang terdampak judi online jelas bukan saja salah sasaran, melainkan juga sesat pikir. Pemberian bansos untuk pejudi online maupun pihak-pihak yang terdampak juga bakal memberikan preseden buruk dalam proses penegakan hukum tindak pidana, terutama yang turut berdampak pada perekonomian keluarga pelaku.
Ada proses kesamaan di depan hukum yang potensial dilanggar jika bansos diberikan kepada pelaku tindak pidana. Seorang koruptor yang dihukum dengan dimiskinkan, misalnya, jangan-jangan juga berhak memperoleh bansos karena jatuh miskin akibat ulahnya.
Ketimbang membuat usul yang aneh-aneh, lebih baik pemerintah memaksimalkan Satgas Pemberantasan Judi Online untuk menjalankan fungsi penindakan. Targetnya ialah pejudi, bandar, serta pihak yang melindungi.
Apalagi, sumber masalah judi online sudah jelas, yakni karena masifnya serbuan perusahaan-perusahaan judi online dari luar negeri. Mereka dengan leluasa melarikan dana ke luar negeri melalui perusahaan-perusahaan cangkang.
Akibat aliran dana yang belum juga terbendung ini, perusahaan tersebut bisa terus membiayai diri membuat ratusan ribu, bahkan mungkin jutaan akun dan situs judi. Mereka bahkan tidak segan membayar influencer untuk mempromosikan judi dengan beragam kamuflasenya, termasuk permainan slot yang menyasar anak SD.
Maka jelas, tidak ada jalan lain bagi pemberantasan judi online kecuali mematikan akses aliran dana perusahaan terkait dengan aksi ilegal itu ke luar negeri. Dengan cara itu, negara ini bisa membuat bangkrut mereka yang mensponsori judi dan benar-benar bisa melindungi masyarakat dari judi online.
Akhiri usul aneh yang sesat dan menyesatkan seperti itu. Setop membuat 'terobosan' yang amat tidak elok itu. Fokuslah pada penindakan, penjeraan, dan pencegahan karena kita sudah di ambang darurat judi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved