Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Jangan Takluk oleh Tekanan Massa

09/5/2024 05:00

KERUKUNAN beragama di Tanah Air kembali tercoreng. Di tengah masih maraknya tindakan intoleran dalam kehidupan beragama berdasarkan riset Setara Institute, kali ini aksi intoleransi kembali terjadi di Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Di daerah yang berjarak sekitar 38 kilometer dari Istana Negara di Jakarta Pusat itu, sekelompok warga membubarkan kegiatan doa yang dilakukan sejumlah mahasiswa Universitas Pamulang (Unpam).

Saat membubarkan kegiatan itu, warga juga membawa senjata tajam. Akibatnya, dua mahasiswa perempuan terluka lantaran senjata tajam tersebut.

Aparat kepolisian pun telah menahan dan menetapkan status tersangka terhadap empat warga dalam kasus pembubaran dan penganiayaan. Dan, salah satunya ialah ketua rukun tetangga (RT) setempat.
Langkah dan ketegasan aparat kepolisian perlu diapresiasi.

Mereka menjadikan warga yang terlibat sebagai tersangka dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara. Polisi bergerak murni mengacu pada fakta dan hukum. Aparat memperlihatkan tidak takluk di bawah bayang-bayang massa atau yang kerap disebut anak kampung sini alias akamsi.

Terlepas dari keberanian kepolisian, kejadian ini juga memperlihatkan sebuah ironi. RT yang merupakan unsur negara di tingkat akar rumput semestinya berperan dalam menjaga kerukunan masyarakat. Sayangnya, justru perwakilan negara itulah yang dianggap menginisiasi pembubaran kegiatan mahasiswa di sebuah rumah kontrakan. Mereka yang semestinya meredam bibit intoleransi, justru seperti melempar api di tengah masyarakat.

Setara Institute pun menyatakan aksi pembubaran tersebut sebagai pelanggaran atas kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB). Dus, itu menunjukkan bahwa intoleransi dan kebencian atas nama perbedaan masih terus menjadi ancaman. Padahal, hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan seharusnya dijamin oleh negara dan pemerintah sebagaimana diamanatkan oleh konstitusi.

Presiden Joko Widodo sebenarnya telah menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 58 tahun 2023 tentang Penguatan Moderasi Beragama. Dalam perpres itu ditegaskan, esensi moderasi beragama antara lain adalah menghargai kemajemukan dengan menjaga kebebasan akal, berekspresi, dan beragama. Namun, aparat pemerintah justru masih setengah hati dalam menjamin kebebasan beragama di Tangerang Selatan. Kebebasan yang sudah digariskan itu, masih berembel-embel.

Seperti diistilahkan pejabat Kementerian Agama Kota Tangerang Selatan, kegiatan ibadah boleh dilanjutkan asalkan tidak membuat gaduh. Boleh beribadah tetapi mencari tempat lain.

Pernyataan itu sebenarnya sama saja bermakna boleh beribadah asalkan tidak di sini. Atau, secara tidak langsung, mengusir pihak-pihak yang berbeda dengan kalangan akamsi dari lingkungan tertentu.
Sebagai penyelenggara negara, semestinya pemangku kepentingan mampu bersikap lebih tegas. Mereka tidak boleh seinci pun kalah di bawah bayang-bayang tekanan massa. Apa yang ditunjukkan oleh aparat kepolisian ialah teladan ketegasan itu.

Konstitusi menjamin kebebasan menjalankan kegiatan beragama bagi tiap insan warga negara. Konstitusi tidak mengenal prinsip mayoritas versus minoritas dalam jaminan kebebasan beragama. Karena itu, hal-hal yang menghambat kebebasan menjalankan ajaran agama dan keyakinan mesti dihilangkan.

Seperti, pemberlakuan Surat Keputusan Bersama (SKB) dua menteri, yakni Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dalam Pemeliharaan Kerukunan Umat Beragama, Pemberdayaan Forum Kerukunan Umat Beragama, dan Pendirian Rumah Ibadah. Pemerintah tengah mengoreksi SKB dua menteri tersebut dan menggantikan dengan perpres. Koreksi itulah yang kita nanti-nantikan demi menghilangkan hambatan.

Pasalnya, SKB dua menteri itu sering menjadi biang penolakan atau pembubaran paksa ibadah. Rancangan perpres yang tinggal menunggu tanda tangan Presiden Jokowi tersebut diharapkan mampu memberi angin segar bagi toleransi dan kehidupan moderasi. Sehingga, bangsa ini dapat mengakhiri praktik intoleransi terhadap kegiatan beragama yang nyarus tidak ada habis-habisnya. Semoga.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi