Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Momentum Perbaikan Aturan Pemilu

25/4/2024 20:00

DENGAN sudah dilaluinya penetapan presiden dan wakil presiden terpilih, Pemilu 2024 sudah bisa dikatakan rampung sebagian. Kini proses itu tinggal menunggu pelaksanaan sidang sengketa hasil pemilihan legislatif (pileg) di Mahkamah Konstitusi. Setelah itu, penetapan wakil rakyat terpilih.

Dalam kaitan penguatan demokrasi, selesainya pemilu bukan berarti pekerjaan rumah bangsa ini sudah tuntas. Terlepas dari apa pun hasil pemilu kemarin, evaluasi dan penyempurnaan pada sistem politik, termasuk pemilu, mesti dilakukan jika bangsa ini ingin terus maju dan berkembang.  

Apalagi, harus diakui, kendati saat ini hampir seluruh masyarakat dan elite sudah legawa menerima hasil Pilpres 2024, banyak catatan permasalahan yang muncul selama berlangsungnya proses kontestasi demokrasi tersebut. Termasuk, dissenting opinion yang disampaikan tiga hakim konstitusi dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024 juga menggambarkan adanya persoalan dalam proses tahapan pemilu.

Deretan persoalan itu mulai dari dugaan pelanggaran, kecurangan, ketidaknetralan aparat negara, hingga penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik yang tidak semuanya bisa diselesaikan dengan baik di lembaga yang berwenang.

Karena itu, penguatan aspek hukum kepemiluan untuk menyelesaikan pelanggaran selama tahapan kampanye pemilu menjadi salah satu PR utama untuk membenahi sengkarut masalah yang cukup mendominasi pemilu tahun ini. Langkah krusial yang bisa dilakukan untuk pembenahan itu ialah merevisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Dorongan revisi UU Pemilu sebelumnya juga disampaikan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang putusan PHPU Pilpres 2024. Ia mengatakan terdapat beberapa kelemahan dalam UU Pemilu, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), maupun peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Revisi UU Pemilu menjadi sebuah keniscayaan untuk melakukan berbagai perbaikan dan penyempurnaan. Demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi pelaksanaan pemilu maupun pemilihan kepala daerah (pilkada) selanjutnya, penting bagi pemerintah dan DPR menyempurnakan UU Pemilu, maupun UU Pilkada, serta peraturan lain yang terkait.

Selain itu, dengan merujuk pada sejumlah poin dalil gugatan dari para penggugat di sidang sengketa Pilpres 2024, utamanya menyangkut dugaan cawe-cawe atau keberpihakan presiden kepada peserta pemilu tertentu, kiranya perlu juga kita mendorong agar RUU Lembaga Kepresidenan bisa kembali digulirkan.

RUU yang pernah diusulkan DPR pada 2001 itu diharapkan bisa mengatur batasan-batasan presiden, terutama menjelang transisi kekuasaan. RUU Lembaga Kepresidenan dapat dielaborasi lebih jauh mengenai batas-batas tupoksi presiden sesuai UUD 1945 yang dianggap masih terlalu umum. Konstitusi belum mengatur secara rigid larangan atau batasan presiden dalam kaitan dengan kontestasi pemilu.

Usainya gelaran Pemilu 2024 harus dijadikan momentum untuk melakukan evaluasi dan perbaikan sedetail-detailnya demi penyelenggaran pemilu yang lebih baik di masa mendatang. Jika itu bisa dilakukan, seperti harapan masyarakat banyak, proses penguatan demokrasi di Republik ini akan semakin menemui jalan terang.



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi