Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM UUD 1945 disebutkan bahwa tujuan pendidikan nasional ialah mencerdaskan kehidupan bangsa. Pendidikan harus sama rata di seluruh penjuru Tanah Air agar tercapai kehidupan berbangsa yang cerdas. Selain mencerdaskan kehidupan bangsa, pendidikan juga berfungsi memperkuat karakter bangsa dan mengembangkan kecintaan kepada tanah air.
Dalam hal memperkuat karakter bangsa dan mengembangkan kecintaan terhadap tanah air, gerakan kepanduan menjadi salah satu pilarnya. Gerakan kepanduan memiliki sejarah panjang dalam perjalanan bangsa Indonesia.
Dimulai sejak zaman pergerakan kemerdekaan, gerakan kepanduan memberikan sumbangsih besar bagi perjuangan kemerdekaan Indonesia. Kenyataan sejarah menunjukkan tokoh-tokoh kepanduan adalah para pahlawan nasional, seperti Proklamator Ir Soekarno dan Sri Sultan Hamengku Buwono IX.
Artinya, gerakan kepanduan yang di era kemerdekaan menjadi gerakan Pramuka menjadi salah satu sarana untuk membentuk karakter generasi muda dan para penerus bangsa.
Apalagi jika dibaca tujuan pendidikan kepramukaan, disebutkan bahwa pendidikan kepramukaan dalam sistem pendidikan nasional diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan Pramuka dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup. Dengan seluruh pertimbangan tersebut, setiap peserta didik berhak ikut serta dalam pendidikan kepramukaan.
Gerakan Pramuka juga bertekad agar murid yang merupakan generasi penerus bangsa memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), mengamalkan Pancasila, serta melestarikan lingkungan hidup yang sangat dibutuhkan untuk kemajuan bangsa ini ke depan.
Maka, menjadi lumrah jika Kurikulum 2013 memasukkan gerakan Pramuka sebagai ekskul yang bersifat wajib. Hal itu tertuang dalam Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Pendidikan Kepramukaan sebagai Kegiatan Ekstrakurikuler Wajib pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Di tengah arus deras globalisasi saat ini, kehidupan berbangsa sangat mudah terkikis. Nilai-nilai budi pekerti dan etika dalam kehidupan bermasyarakat sudah sangat longgar. Dengan pertimbangan itu, pendidikan yang dapat menanamkan budi pekerti serta memperkuat karakter bangsa, kecintaan terhadap tanah air, sudah sepatutnya dipertahankan.
Karena itu, Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 12 Tahun 2024 tentang Kurikulum pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah bisa dibilang sebuah kemunduran dalam memperkuat karakter bangsa. Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa ekskul Pramuka menjadi ekskul yang sukarela untuk diikuti oleh peserta didik.
Artinya, itu hanya pilihan. Peserta didik bisa memilih ikut atau tidak. Padahal nilai-nilai kebangsaan, kecintaan kepada tanah air, dan penguatan karakter adalah sesuatu yang harus ditanamkan sejak dini. Anak-anak usia dini atau sekolah dasar bahkan yang menengah pun belum bisa menentukan pilihan mereka sendiri, apa yang baik atau buruk buat mereka.
Perlu diingat, kepramukaan berbeda dengan ekstrakurikuler lainnya. Ini tidak lepas dari sejarah panjang dan peran kepramukaan dalam perjalanan bangsa Indonesia sendiri. Pendidikan kepramukaan sudah menjadi bagian dari sistem pendidikan nasional. Daripada menurunkan derajat kepramukaan, lebih baik naikkan statusnya menjadi salah satu mata pelajaran.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved