Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Membuka Celah Manipulasi Suara

19/1/2024 21:00

REKAPITULASI suara selama ini menjadi salah satu titik kecurangan dalam proses pemilihan umum. Gugatan sengketa hasil pemilu selalu diwarnai oleh kasus manipulasi hasil penghitungan suara, mulai dari modus pencurian suara, jual beli suara, hingga manipulasi dokumen.

Pasalnya, proses rekapitulasi suara yang panjang dan masih manual membuat ruang transaksional kerap terjadi. Selama ini, manipulasi dan perubahan hasil suara banyak terjadi saat pergerakan suara dari TPS menuju lokasi rekapitulasi di kecamatan.

Pemilu kali ini, potensi karut-marut penghitungan suara dalam pemilihan umum 2024 bakal semakin terbuka lebar setelah munculnya kata 'dapat' dalam beleid terkait tata urutan penghitungan suara. Tambahan kata 'dapat' itu menjadikan  urutan penghitungan bisa dimulai dari pilpres, bisa juga tidak. Padahal, pada aturan pemilu sebelumnya, kata 'dapat' tidak ada.

Munculnya kata 'dapat' dalam Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan Suara itu menjadikan urutan penghitungan surat suara bersifat tidak imperatif. Petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) bisa saja tidak memulai penghitungan suara dimulai dengan pilpres.

Dalam Pasal 52 ayat (2) PKPU Nomor 25/2023 dinyatakan bahwa penghitungan suara dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari surat suara: a. Presiden dan Wakil Presiden; b. DPR; c. DPD; d. DPRD Provinsi; dan e. DPRD Kabupaten/Kota.

Untuk mengantisipasi tidak seragamnya urutan penghitungan suara itu perlu adanya tata cara, prosedur, dan mekanisme kerja yang terstandar dan terukur dari KPU untuk mengatur tegas urutan penghitungan surat suara. 

Bahkan, kalaupun ada pengecualian surat suara dihitung tidak berurut dari pemilu presiden dan wakil presiden, juga harus diatur dengan jelas, tegas, dan tidak multitafsir. Dengan adanya norma yang jelas, ruang potensi kecurangan dapat ditutup.

Pasalnya, tanpa aturan yang rigid, akan membuat progres penghitungan di setiap daerah tidak akan seragam dan selaras. Belum lagi potensi terjadinya rekayasa atau pengondisian yang bersifat transaksional karena kepentingan pragmatis tertentu yang ingin hasil suara pemilihan tertentu dihitung lebih dulu.

Selain itu, kalaù sampai tidak dimulai dari surat suara pilpres, maka surat suara itu bisa bermalam dan menunggu keesokan hari yang juga akan membuat potensi manipulasi dalam proses rekapitulasi.

Apalagi, penghitungan surat suara diurutkan dari pemilu presiden dan wakil presiden, karena dinantikan oleh banyak masyarakat, termasuk lembaga survei yang menghitung proses quick count. 

KPU mesti merespons kekhawatiran ini dengan segera mengeluarkan panduan yang rigid tentang penghitungan surat suara. Di tengah sorotan terhadap kredibilitas penyelenggaran pesta demokrasi yang diselimuti berbagai isu ketidaknetralan dan kecurangan, lubang-lubang potensi kecurangan mesti diantisipasi agar tidak memunculkan gejolak di publik.

Untuk itulah, publik perlu untuk mengawasi jalannya rekapitulasi. Laporkan jika terjadi upaya-upaya memanipulasi pilihan rakyat. Dan, bagi peserta pemilu, baik itu tim pemenangan capres/cawapres serta partai politik bersama para calon legislatifnya perlu memperkuat saksi. 



Berita Lainnya
  • asasf

    28/6/2025 19:24

    asfsafasf

  • Jangan Loloskan Calon Titipan

    02/8/2024 05:00

    PANITIA Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah kunci

  • Teladan Netralitas Jangan Omon-Omon

    01/8/2024 05:00

    Namun, seruan Menko Polhukam itu bak membuka kembali lembaran-lembaran pelanggaran yang terjadi pada masa lalu.

  • Hadirkan Keadilan untuk Dini

    31/7/2024 05:00

    VONIS bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur telah mencederai pemenuhan hak atas keadilan korban Dini Sera Afrianti beserta keluarga.

  • Jalan Akhir Tegakkan Muruah KPU

    30/7/2024 05:00

    SETELAH menjabat Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU RI sejak 4 Juli 2024, Mochammad Afifuddin resmi menjadi Ketua KPU RI definitif periode 2022-2027 mulai kemarin.

  • Negara Jangan Kalah Lawan Judol

    29/7/2024 05:00

    SEBARAN racun judi daring atau judi online (judol) kian mengerikan.

  • Rumah Sakit Penilap Duit

    27/7/2024 05:00

    MEMALUKAN, amat memalukan.

  • Pertaruhan Pemberantasan Korupsi

    26/7/2024 05:00

    HARUS tegas dikatakan bahwa tekad bangsa ini untuk memberantas korupsi berada di ambang gawat darurat.

  • Setop Legislasi Transaksional

    25/7/2024 05:00

    PERIODE Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) masa bakti 2019-2024 tinggal hitungan bulan lagi.

  • Harta, Takhta, Pilkada

    24/7/2024 05:00

    SEMAKIN dekat pada pemilihan umum, rakyat negeri ini sudah biasa melihat manuver politik yang makin menjadi. Lawan menjadi kawan, begitu pula sebaliknya.

  • Kejaksaan di Puncak Kepercayaan

    23/7/2024 05:00

    ADA pepatah populer bahwa hasil tidak akan mengkhianati usaha. Dari usaha yang keras akan dipanen hasil yang memuaskan.

  • Habis Tapera Terbitlah Asuransi

    22/7/2024 05:00

    FRASA gotong royong kembali dipakai untuk menjadi dalih dan alasan bagi negara untuk mengutip uang dari rakyat.

  • Utak-atik Anggaran Makanan Bergizi

    20/7/2024 05:00

    PROGRAM makan siang gratis merupakan janji politik pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka yang sedari awal membetot perhatian.

  • Wakil Menteri Muluskan Transisi

    19/7/2024 05:00

    PRESIDEN Joko Widodo melantik tiga wakil menteri sekaligus untuk membantu kerja menteri-menteri bidang ekonomi, kemarin.

  • Setop Pilih Pemimpin Korup

    18/7/2024 05:00

    PEMILIHAN kepala daerah (pilkada) akan digelar serentak pada November mendatang, dari wali kota, bupati, hingga gubernur.

  • Indonesia Darurat Rasuah

    17/7/2024 05:00

    MASYARAKAT Indonesia terpotret semakin permisif terhadap perilaku korupsi. Perbuatan lancung yang dahulu dianggap tabu itu perlahan-lahan mulai dianggap biasa dan ditoleransi