Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
LAGI-LAGI ucapan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menjadi polemik. Pada Senin (21/8), dalam acara sosialisasi Pancasila, Megawati mengungkapkan pernah meminta Presiden Joko Widodo untuk membubarkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena tidak efektif.
Begitu viral dan dicerca warganet, PDIP pun memberikan klarifikasi, dengan menyebut ucapan itu dipelintir. Ada pula yang mengatakan ucapan tersebut sekadar ekspresi jengkel.
Apa pun makna sebenarnya, ucapan itu memang tak elok. Terlebih, Megawati juga sudah pernah menyinggung pembubaran KPK di depan publik pada 2015.
Pernyataan berulang ini mau tidak mau menunjukkan, bahkan menularkan, mental apatis soal pemberantasan korupsi. Bahayanya, jelas, para koruptor makin pongah dan budaya korupsi, dari yang rendah sampai kakap, makin susah dihentikan.
Sementara itu, pada perbaikan kinerja KPK, yakinlah, ucapan-ucapan pedas tidak akan banyak berdampak, sebab memang bukan sekadar kenyinyiran yang dibutuhkan untuk memperbaiki kinerja KPK.
Seperti yang diucapkan Megawati sendiri pada 2015, kunci eksistensi KPK ada pada para pejabat sendiri. Para pejabat tidak boleh lagi menggarong uang negara. Dengan begitu, akhirnya KPK tak lagi dibutuhkan.
Semestinya Megawati menekankan ucapan tersebut kepada para kadernya sendiri. Ada sejumlah kader PDIP yang tersandung korupsi, di antaranya mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam kasus dana bantuan sosial covid-19, mantan Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah yang ditangkap KPK pada akhir Februari 2021 karena menerima suap proyek, dan mantan caleg PDIP Harun Masiku yang buron sejak 2020.
Dosa partai politik terhadap pelemahan kinerja KPK bahkan lebih besar lagi jika kita memperhitungkan Undang-Undang (UU) No 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. UU terbaru itu harus diakui memiliki sejumlah perubahan yang mempersempit kewenangan KPK. Salah satunya sistem kontrol yang membuat KPK diawasi oleh Dewan Pengawas.
Di lain pihak, Dewan Pengawas KPK beranggotakan dari berbagai unsur yang dinilai memiliki kapasitas dan integritas yang tinggi. Walhasil, Dewan Pengawas semestinya juga ikut tanggung renteng atas segala kinerja buruk KPK.
Pascarevisi Undang-Undang KPK, berbagai masalah muncul di lembaga antirasuah, di antaranya pemecatan 57 pegawai KPK dengan dalih tak lolos tes wawasan kebangsaan dan pelanggaran etik pimpinan KPK. Yang tak kalah membikin miris ialah pungutan liar yang terjadi di rumah tahanan KPK hingga dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho, mengungkapkan dugaan pungli itu dilakukan dengan setoran tunai yang nilainya mencapai Rp4 miliar dalam satu tahun. Albertina juga menyatakan nilai itu mungkin dapat bertambah. Terkait temuan itu, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan bahwa puluhan pegawai KPK yang terlibat telah dibebastugaskan.
Sebuah kasus yang bisa melibatkan puluhan pegawai adalah sinyal kuat bahwa kebusukan serupa bisa terjadi di berbagai lini kerja KPK. Itu artinya, kinerja Dewas KPK harus lebih ditingkatkan.
Tak hanya itu, kita juga menuntut KPK tidak sekadar membebastugaskan para pegawai yang terlibat korupsi. Kasus korupsi di benteng perlawanan korupsi adalah bentuk penghinaan. Mereka harus dibawa ke meja hijau dan dituntut seberat-beratnya. KPK harus menyadari bahwa ini adalah langkah minimal untuk memperbaiki integritas lembaga itu yang memang sudah diragukan banyak pihak.
Selanjutnya, KPK jelas harus meningkatkan kinerja, baik dalam bidang pencegahan maupun penindakan. Keengganan KPK dalam mengambil kasus-kasus megakorupsi seperti perkara Jiwasraya menunjukkan tidak ada upaya strategis dalam bidang penindakan.
Di sisi lain, keberanian KPK menangkap dua hakim agung juga harus diapresiasi. Sebab itulah, semestinya KPK lebih dituntut untuk meningkatkan kinerja ketimbang didorong untuk dibubarkan. Seorang tokoh bangsa hendaknya hati-hati dalam berbicara terkait KPK. Upaya melawan praktik rasuah di negeri ini adalah perang panjang yang membutuhkan komitmen bersama. Para tokoh bangsa seyogianya berada di garis depan dalam memerangi praktik lancung dengan jalan memperkuat KPK, bukan ramai-ramai melemahkannya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved