Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo berjanji akan mengevaluasi secara menyeluruh soal penempatan perwira TNI aktif dalam jabatan sipil di kementerian dan lembaga.
Janji itu diucapkan pada 31 Juli atau beberapa hari pascapenetapan dua perwira aktif TNI, Marsdya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto, menjadi tersangka dalam kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).
Dua perwira itu tertangkap Komisi Pemberantasan Korupsi dalam sebuah operasi tangkap tangan pada 25 Juli. Operasi yang dirindukan masyarakat, tetapi dibenci pejabat kotor.
Henri Alfiandi yang merupakan Kepala Basarnas diduga menerima suap Rp88,3 miliar dari beberapa proyek pengadaan barang di Basarnas pada rentang waktu 2021-2023.
Dua perwira TNI aktif tersebut menduduki jabatan di Basarnas dengan payung hukum Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Basarnas termasuk salah satu dari 10 kementerian dan lembaga yang dapat diisi prajurit TNI aktif.
Bahkan, Mabes TNI dalam pembahasan internal perubahan UU tentang TNI mengusulkan agar prajurit TNI aktif bisa mengisi posisi di 18 kementerian dan lembaga, ditambah kementerian lain yang membutuhkan.
Pengisian jabatan sipil oleh TNI, bagi kalangan aktivis, ialah konsekuensi dari maraknya perwira yang tidak kebagian posisi alias jobless.
Meski dari tahun ke tahun cenderung menurun, jumlah perwira tinggi yang menganggur diduga tetap ada sehingga didayagunakan untuk mengisi posisi jabatan sipil.
Persoalan kemudian mengemuka ketika terjadi permasalahan hukum seperti di Basarnas. Basarnas ialah lembaga di bawah Kementerian Perhubungan sehingga nyata-nyata jabatan sipil. Kejahatan korupsi juga masuk ranah tindak pidana umum. Akan tetapi, fakta yang mengemuka ialah keberatan pihak TNI untuk penerapan hukum pidana umum bagi kedua perwira mereka.
TNI menuntut agar bagi kedua kolega mereka tersebut menerapkan Undang-Undang Nomor 31/1997 tentang Peradilan Militer sehingga yang menangani kedua perwira aktif TNI ialah institusi militer juga.
KPK pun mengalah dan mengambil jalan tengah berupa investigasi bersama dengan TNI dalam kasus ini.
Publik mau tidak mau harus percaya penanganan kasus ini akan berjalan sebagaimana mestinya meskipun sejumlah aktivis mencurigai Undang-Undang Peradilan Militer menjadi sarana impunitas bagi personel yang melakukan tindak pidana.
Tarik ulur penerapan peradilan militer ini bukanlah barang baru. Bahkan, Presiden Joko Widodo pada 2014 pernah berkomitmen menghapus semua bentuk impunitas di dalam sistem hukum nasional. Termasuk, merevisi UU Peradilan Militer.
Entah kenapa, janji pada sembilan tahun silam tidak kunjung terealisasi. Yang pasti, pada 3 Agustus, Ketua Dewan Pengarah Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Megawati Soekarnoputri melantik Laksamana Madya Amarulla Octavian sebagai Wakil Kepala BRIN. Pengangkatan Rektor Universitas Pertahanan itu berdasarkan keputusan presiden (keppres) yang juga ditandatangani Presiden Jokowi.
Wajar publik skeptis dengan kerja sama penyidikan antara KPK dan Puspom TNI dalam kasus dugaan korupsi di Basarnas. Pasalnya, Puspom TNI pernah menghentikan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan helikopter AW-101 2015-2017 yang melibatkan sejumlah perwira tinggi TNI Angkatan Udara. Salah satunya mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Marsekal (Purn) Agus Supriatna. Alasan penghentian penyidikan itu, kata Puspom TNI, karena tidak ada bukti praktik rasuah. Padahal, pihak swasta yang menyuapnya sudah divonis bersalah.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved