Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUNIA berdecak kagum. Ariani Nisma Putri atau dikenal Putri Ariani, gadis berusia 17 tahun asal Indonesia berhasil memukau para juri di ajang pencarian bakat, America’s Got Talent (AGT) 2023. Penyanyi belia bersuara emas ini meraih Golden Buzzer dari Simon Cowell. Sang juri langsung mendatanginya saat Putri masih berada di panggung. Juri Simon Cowell selama ini dikenal pelit memberikan Golden Buzzer, undangan atau jalur pintas untuk bisa langsung melaju ke babak Live Show alias semifinal pada AGT 2023.
Prestasi siswi Sekolah Menengah Musik (SMM) Yogyakarta dalam bidang tarik suara terasah sejak kecil. Putri tak sekadar menyanyi, dia juga mampu memainkan sejumlah alat musik, dan yang lebih menakjubkan lagi, dia piawai membuat lagu. Karya lagu peraih Indonesia’s Got Talent 2014 yang berjudul Loneliness mampu menghipnotis penonton dan Dewan Juri AGT 2024. Keterbatasan Putri dalam penglihatan (tunanetra) tak membuatnya terbatas dalam berkarya. Faktanya, Putri mampu menerobos keterbatasan lahiriah tersebut. Amazing!
Kemenangan Putri Ariani di pentas dunia hendaknya menjadi momentum besar bangsa ini untuk memberikan perhatian kepada kaum difabel di Tanah Air yang masih terkesampingkan. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik pada 2020, jumlah penyandang disabilitas sebanyak 22,5 juta jiwa. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyebut persentase difabel di Indonesia 10% dari total penduduk atau sekitar 27,3 juta orang.
Menurut Komisi Nasional Disabilitas, sebagian besar mereka belum terdata karena masih menerima stigma negatif dari masyarakat. Akibatnya, sebagian warga menyembunyikan anggota keluarganya yang memiliki keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan/atau sensorik tersebut.
Tak hanya stigma negatif yang membatasi mereka, kondisi geografis tempat penyandang disabilitas tinggal yang sulit dijangkau menyebabkan mereka tidak terdata. Kondisi ini menyebabkan mereka tidak memiliki dokumen kependudukan, seperti kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK). Tanpa dokumen kependudukan tersebut, mereka tidak bisa mendaftar anggota BPJS Kesehatan. Selain itu, tanpa dokumen kependudukan, anak-anak difabel ini tidak memiliki nomor induk kependudukan untuk didaftarkan ke sistem pendataan nasional, data pokok pendidikan.
Meskipun Indonesia telah meratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas(Convention on the Rights of Persons with Disabilities, CRPD) pada 2011 dan mengesahkan Undang-Undang (UU) No 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, kelompok difabel masih terpinggirkan dalam rancangan dan implementasi pembangunan nasional. Data per Desember 2022 menunjukkan, dari 514 kabupaten/kota di Indonesia, baru 112 atau sebanyak 22% yang memiliki peraturan daerah tentang penyandang disabilitas.
Berdasarkan Indeks Inklusivitas Global 2020, Indonesia masih berada pada urutan 125 dalam pelaksanaan pembangunan inklusif. Di antara negara-negara ASEAN, peringkat Indonesia masih di bawah Filipina, Vietnam, Singapura, dan Thailand, tetapi masih di atas Malaysia dan Myanmar. Indeks inklusivitas ialah ukuran holistik dari pembangunan inklusif yang berfokus pada kesetaraan ras/etnik, agama, gender, dan disabilitas.
Dalam dunia kerja, penyandang disabilitas masih belum bisa diakomodasi sepenuhnya. Padahal, Pasal 53 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, menegaskan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan BUMN wajib mempekerjakan paling sedikit 2% penyandang diabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja. Sementara itu, perusahaan swasta wajib mempekerjakan paling sedikit 1% penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja.
Kemenangan Putri Ariani di pentas dunia menyadarkan kita bahwa banyak anak bangsa yang memiliki potensi. Penyanyi berbakat kelahiran Riau ini beruntung memiliki keluarga yang memiliki akses kepada pendidikan yang bermutu, sementara masih banyak penyandang disabilitas lainnya hidup di bawah garis kemiskinan. Karena itu, negara harus hadir seuntuhnya dalam memperjuangkan kehidupan mereka. UU Penyandang Disabilitas memberikan prespektif baru bahwa penanganan kaum difabel tidak lagi berdasarkan belas kasihan (charity based), tetapi berdasarkan pemenuhan hak asasi manusia. Semoga lahir Putri Ariani lainnya dari bumi Indonesia yang menorehkan prestasi di tingkat dunia.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved