Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KASUS gagal ginjal akut pada anak kembali ditemukan dan nyawa seorang bocah melayang. Pertanyaan besar pun patut kita apungkan, ke mana negara yang semestinya hadir untuk melindungi rakyatnya?
Kasus yang dalam bahasa kedokteran disebut gagal ginjal akut progresif atipikal (GGAPA) itu sejatinya sudah cukup lama menghadirkan duka. Ratusan kejadian tercatat dalam lembaran hitam kesehatan dengan korban jiwa ratusan anak. Hingga 18 November 2022, setidaknya tercatat 324 kasus. Sebanyak 200 lebih di antaranya berakhir dengan kematian.
Itulah masa-masa kelam bagi anak-anak. Mereka menjadi korban karena kesalahan fatal manusia. Mereka menderita gagal ginjal akut lantaran meminum obat sirop untuk meredakan demam dan batuk. Obat yang semestinya menyembuhkan justru menjadi racun mematikan karena mengandung etilena glikol/dietilena glikol (EG/DEG) melampaui batas aman.
Bisa disebut juga masa-masa memilukan bagi bangsa. Lebih memilukan lagi, ternyata kasus tersebut belum juga berakhir meski pada November 2022 pemerintah menyatakannya telah selesai. Kasus GGAPA terbaru ditemukan di DKI Jakarta baru-baru ini, yang memapar anak berusia 1 tahun dan 7 tahun. Tragisnya, satu di antara korban meninggal dunia.
Penyebab kedua anak mengidap gagal ginjal akut pun diduga sama seperti yang dulu-dulu. Keduanya memiliki riwayat meminum obat sirop sebelum terpapar. Kenapa obat mematikan itu masih juga beredar, masih juga dijual bebas di pasaran? Itulah pertanyaan yang tak cukup dijawab kata-kata, tapi harus dengan tindakan nyata, oleh negara.
Kita tahu, tatkala kasus GGAPA merebak beberapa waktu lalu, pemerintah sudah berusaha melakukan penanganan. Kebijakan pelarangan obat sirop untuk diedarkan dikeluarkan. Razia obat sirop di pasar-pasar dilakukan. Imbauan agar orangtua tak memberikan obat sirop kepada anak yang sedang sakit terus disuarakan.
Penegakan hukum pun dilakukan. Polri bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) menjerat sejumlah tersangka, termasuk empat korporasi, karena dinilai melanggar UU tentang Kesehatan maupun UU tentang Perlindungan Konsumen. Kita berharap, mereka yang bersalah selekasnya diganjar hukuman yang setimpal.
Namun, semua langkah tersebut masih jauh dari cukup. Gagal ginjal akut pada anak adalah perkara luar biasa dengan jumlah korban luar biasa, tetapi penuntasannya masih biasa saja. Tim Pencari Fakta Kasus Gagal Ginjal Akut yang dibentuk Badan Perlindungan Konsumen Nasional menyimpulkan kasus itu merupakan kejahatan sistematis, tetapi penyelesaiannya secara spasial.
Menindak para pihak yang bersalah dari industri farmasi memang sudah seharusnya dilakukan. Akan tetapi, membatasi penegakan hukum hanya terhadap mereka sulit diterima akal. Bukankah Kementerian Kesehatan dan Badan POM semestinya juga bertanggung jawab?
Dari namanya saja, Badan POM dibentuk untuk mengawasi obat dan makanan. Jika fungsi pengawasan itu betul-betul optimal, kita yakin obat sirop berbahaya tak beredar secara bebas.
Badan POM didirikan bukan hanya untuk mengeluarkan izin edar, tetap lebih dari itu, memastikan agar obat dan makanan yang beredar di pasar aman bagi rakyat. Sulit diterima logika, Badan POM dibiarkan lepas dari tanggung jawab.
Terjadinya kembali kasus gagal ginjal pada anak adalah bukti bahwa penyelesaian masalah itu memang tak tuntas. Harus dikatakan, penuntasan yang dilakukan tak menyeluruh, tak komprehensif, karena hanya menindak pihak-pihak tertentu, tapi membiarkan pihak lain.
Kita khawatir temuan dua kasus baru gagal ginjal akut pada anak adalah fenomena gunung es. Tentu kita tak berharap masih ada kasus-kasus lain. Kita juga tak berharap kasus serupa terus terulang. Karena itu, antisipasi mutlak dilakukan.
Mengimbau orangtua agar tak sembarangan memberikan obat sirop kepada anak yang demam atau batuk memang penting, tetapi yang lebih penting lagi ialah memastikan tidak ada obat mematikan diproduksi dan beredar di pasaran. Itulah pentingnya badan pengawas yang memang andal mengawasi. Itulah tugas negara demi melindungi rakyatnya.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved