Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPOLISIAN Republik Indonesia (Polri) membuktikan komitmen untuk tegas menegakkan aturan terhadap anggotanya yang melenceng. Sidang etik terhadap Irjen Ferdy Sambo yang berlangsung sekitar 18 jam hingga dini hari kemarin menunjukkan hal itu.
Seluruh dugaan pelanggaran etik eks Kadiv Propam Polri tersebut terbukti benar. Mulai merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy tidak membantah satu pun kesaksian 15 orang yang dihadirkan di sidang etik. Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) lantas memutuskan Ferdy telah melakukan perbuatan tercela.
Ferdy juga dikenai hukuman tahanan selama 21 hari di Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. Sebagai putusan ketiga, KKEP menjatuhi Ferdy sanksi pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan dari keanggotaan Polri.
Dalam menetapkan putusannya, majelis sidang etik yang beranggotakan lima perwira tinggi Polri bersuara bulat, tidak ada perbedaan pendapat. Mereka sepakat Ferdy telah melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik Polri.
Hasil sidang etik tersebut sudah sepatutnya. Publik tidak mengharapkan putusan yang lebih ringan dari itu karena Ferdy Sambo merupakan perwira tinggi Polri sekaligus menduduki jabatan strategis.
Sejauh ini, langkah Polri mengupayakan penuntasan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dengan tersangka pelaku utama Ferdy Sambo, sudah sesuai rel. Ini patut kita apresiasi.
Polri tidak ragu menghukum anggotanya yang terbukti melanggar kode etik, tidak peduli apa pangkat ataupun jabatan pelanggar. Memang harus diakui, di kasus Ferdy Sambo ada tekanan dari publik dan dari Presiden Jokowi selaku atasan Polri.
Akan tetapi, itu sekaligus memperlihatkan Polri tidak tebal telinga terhadap kritik yang bertujuan mewujudkan aparat penegak hukum yang bersih. Kepolisian tidak menempatkan diri sebagai yang paling benar sehingga tidak peduli dengan masukan masyarakat.
Polri mendengar, menimbang, dan terus memperbaiki diri. Kita masih ingat kasus AKB Brotoseno yang sempat diaktifkan kembali selepas bebas dari penjara karena terlibat kasus korupsi.
Polri diingatkan bahwa korupsi merupakan kejahatan yang luar biasa sepatutnya anggota yang melakukan tindak pidana itu dipecat. Dengan banyaknya masukan dari masyarakat, Polri bersedia mengubah putusan melalui sidang banding etik. AKB Brotoseno dipecat dari kepolisian.
Tiap anggota Polri dipagari oleh kode etik profesi yang mencakup etika kepribadian, etika kenegaraan, etika kelembagaan, dan etika dalam hubungan dengan masyarakat. Pagar etika yang begitu ketat memperlihatkan anggota Polri sudah semestinya merupakan orang-orang terpilih dalam melaksanakan tugas kepolisian. Tidak ada toleransi bagi pelanggar.
Penindakan secara tegas terhadap setiap anggota Polri yang melanggar etik merupakan keniscayaan. Dengan begitu, timbul efek jera agar personel polisi tetap tegak lurus dengan sumpah jabatan dan kode etik.
Perlu kita ingatkan pula, melihat konstruksi perkara pelanggaran etik dalam penyidikan kematian Brigadir J, Ferdy terlihat jelas bukan satu-satunya yang melanggar. Ketegasan KEPP masih dinantikan untuk belasan pelanggar etik lainnya di kasus yang sama.
Sanksi sidang etik baru langkah awal. Dalam kasus seperti yang menjerat Ferdy Sambo, masih ada aspek pelanggaran hukum yang mesti diadili di pengadilan.
Kita berharap semangat kerja keras Polri dalam pelaksanaan sidang etik terhadap Ferdy dkk tidak surut. Polri masih perlu segera menuntaskan berkas perkara dan menyeret semua tersangka ke pengadilan agar keadilan menyala terang.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), lembaga yang sejatinya bertugas mengusut dan memberantas korupsi
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto juga bukan tidak menyadari persoalan ini.
GOOGLE dan Youtube akhirnya tunduk dan manut terhadap aturan main di Indonesia.
JUTAAN siswa berjuang keras tiap tahun untuk mendapatkan kursi di perguruan tinggi negeri (PTN) terbaik demi meraih masa depan.
PENAIKAN harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, yang kemudian disusul penaikan harga elpiji nonsubsidi, memang tak terhindarkan.
SETELAH penantian panjang, 22 tahun lamanya, akhirnya pekerja rumah tangga (PRT) diakui negara sebagai sebuah profesi.
PERNYATAAN Jaksa Agung ST Burhanuddin, yang meminta jajarannya tidak sembarangan menetapkan kepala desa sebagai tersangka, patut dicermati secara jernih
DUA hari lagi, tepatnya 22 April 2026, kelompok terbang (kloter) pertama jemaah haji Indonesia akan melangkahkan kaki dan bertolak meninggalkan asrama haji menuju Tanah Suci
KAMPUS seharusnya menjadi ruang aman, menjadi tempat bagi mahasiswa untuk belajar, berpikir kritis, dan membangun karakter.
Kebebasan pers merupakan sebuah wujud kemuliaan yang menjadi nadi dari negara demokrasi.
PRESIDEN Prabowo Subianto kembali melakukan kunjungan kenegaraan ke daratan Eropa.
PENANGKAPAN Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, membuka tabir yang teramat menyesakkan dada.
Diversifikasi sumber energi, penguatan cadangan strategis, serta percepatan transisi menuju energi baru dan terbarukan bukan lagi sekadar opsi, melainkan keniscayaan.
PROSPEK perdamaian di Timur Tengah mulai tampak, tetapi seperti fatamorgana. Damai itu terlihat dekat, tapi mudah menguap sebelum benar-benar terwujud.
Kejaksaan tidak dapat melepaskan tanggung jawab atas langkah yang diambil oleh JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved